https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

December 30, 2021 – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Dua tersangka kasus korupsi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI segera disidang

Dua tersangka kasus korupsi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI segera disidang

Nusantara7.com, Jakarta – Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin penggilingan tebu di Pabrik Gula (PG) Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Tahun 2015-2016 segera menjalani persidangan.

“Tim Penyidik telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) pada Rabu (29/12) kepada tim jaksa dengan tersangka BAP (Budi Adi Prabowo) dan kawan-kawan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Selanjutnya penahanan beralih dan dilanjutkan oleh tim jaksa untuk masing-masing selama 20 hari, terhitung mulai 29 Desember 2021 sampai Januari 2022, yaitu Budi Adi Prabowo (BAP) di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih dan Arif Hendrawan (AH) di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

“Tim jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya,” ungkap Ali.

Dalam konstruksi perkara, Budi Adi Prabowo selaku Direktur PTPN XI Periode 2015-2016 mengenal baik tersangka Arif Hendrawan selaku Direktur PT WDM melakukan beberapa kali pertemuan pada 2015. Perbuatan tersebut, di antaranya menyepakati Arif sebagai pelaksana pemasangan mesin giling di PG Djatiroto walau proses lelang belum dimulai sama sekali.

Arif diduga menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang.

Selain itu, Arif aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan sebagai acuan awal dalam penentuan Harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp78 miliar, termasuk data-data kelengkapan untuk lelang pengadaan 1 lot six roll mill di PG Djatiroto.

Adapun nilai kontrak yang telah disusun atas dasar kesepakatan Budi dan Arif adalah senilai Rp79 miliar.

Saat proses lelang dilakukan, diduga terdapat beberapa persyaratan yang telah diatur untuk memenangkan PT WDM di antaranya terkait waktu penyerahan barang yang dimajukan tanggalnya pada saat aanwijzing karena PT WDM sudah terlebih dahulu menyiapkan komponen barangnya.

KPK  menduga saat proses lelang masih berlangsung ada pemberian satu unit mobil oleh tersangka Arif kepada tersangka Budi.

Terkait proses pembayaran diduga ada kelebihan nilai pembayaran yang diterima PT WDM yang disetujui tersangka Budi.

KPK menduga kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan tersebut sejumlah sekitar Rp15 miliar dari nilai kontrak Rp79 miliar.

Atas perbuatannya, Budi dan Arif disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (ant)

Polrestabes Surabaya halau mobilitas masyarakat di perbatasan mulai pukul 17.00

Polrestabes Surabaya halau mobilitas masyarakat di perbatasan mulai pukul 17.00

Nusantara7.com, Surabaya – Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menyatakan mobilitas masyarakat di seluruh wilayah perbatasan akan dihalau atau putar balik mulai pukul 17.00 WIB pada 31 Desember 2021.

Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Akhmad Yusep Gunawan mengatakan sebanyak 2.400 personel disiagakan untuk pengamanan mencegah perayaan malam tahun baru di tengah pandemi virus corona (COVID-19).

“Juga ada bantuan atau BKO dari Kepolisian Daerah Jawa Timur, Tentara Nasional Indonesia dan Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Surabaya,” katanya saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis.

Kombes Yusep menjelaskan pola pengamanan malam tahun baru di Kota Surabaya terbagi dalam tiga ring.

Ia memaparkan personel yang ditempatkan di ring 3 fokus melakukan pembatasan mobilisasi di seluruh perbatasan wilayah Kota Surabaya, mulai pukul 17.00  WIB.

“Personel di ring 2 menghalau mobilitas agar tidak masuk ke pusat Kota Surabaya. Selain itu, di ring 1 menjaga tempat-tempat yang berpotensi menjadi pusat keramaian, seperti di Jalan Raya Darmo, Kertajaya, Tunjungan dan Pemuda,” ujarnya, menjelaskan.

Kapolrestabes Yusep menegaskan tidak memberi izin keramaian untuk perayaan malam tahun baru. Dasarnya adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021, yang telah ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Wali Kota Surabaya.

Menurut Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021, seluruh aktivitas di berbagai tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian di malam tahun baru harus berhenti beroperasi pada pukul 22.00 WIB.

Kapolrestabes Yusep mengimbau agar masyarakat patuh pada aturan tersebut demi Kota Surabaya yang kondusif, aman dari kriminalitas, serta terbebas dari transmisi COVID-19.

“Saya sangat berharap agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sehingga kami tidak perlu melakukan penertiban dan tindakan tegas yang justru membuat tidak nyaman aktivitas di Kota Surabaya,” tuturnya. (ant)

Kejaksaan Negeri Surabaya selamatkan uang negara Rp85 miliar selama 2021

Kejaksaan Negeri Surabaya selamatkan uang negara Rp85 miliar selama 2021

Nusantara7.com, Surabaya  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp85 miliar selama 2021 dari beberapa perkara hukum yang ditangani, kata Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto terkait laporan kinerja, Kamis.

“Selain itu, jumlah perkara tilang sejak Januari hingga Desember mencapai 84.268 pelanggar. Jumlah tersebut merupakan jumlah pelanggar konvensional. Sedangkan dari sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mencapai 48.251 pelanggar,” ujarnya saat laporan kinerja selama setahun terakhir.

Ia mengatakan untuk tilang jumlah denda mencapai Rp7,3 miliar lebih dengan biaya perkara Rp121 juta lebih.

“Yang sudah terbayar 121.228 perkara. Dan disetorkan ke kas negara Rp6,7 miliar lebih dengan biaya perkara Rp121 juta,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, dari hasil operasi yustisi protokol kesehatan (Prokes) terdapat 4.586 pelanggar, dengan denda Rp244 juta lebih serta biaya perkara Rp9,1 juta. Sementara dari jumlah itu, ada 3.540 perkara yang sudah setor denda.

“Dendanya harus masuk ke kas daerah berjumlah Rp188,6 juta. Sedangkan yang harus masuk ke kas negara hanya Rp7 juta,” imbuhnya.

Terkait dengan tindak pidana umum (Pidum) terdapat 1.380 perkara penting yang ditangani masing-masing 750 perkara narkotika, 300 perkara pencurian, 164 perkara penggelapan atau penipuan, 62 perkara penganiayaan, 39 perkara KDRT dan 56 perkara perlindungan anak.

Sedangkan dari bidang pidana khusus, telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi mencapai Rp45 miliar. Hal itu merupakan hasil sitaan kasus kredit modal kerja yang dilakukan PT Surya Graha Semesta (SGS).

“Tentu saja keberhasilan ini berkat kerja keras semuanya. Kami berharap ke depannya dapat terus meningkatkan kinerja yang lebih baik lagi,” tukasnya. (ant)