https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

August 25, 2022 – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Bangunan tak ber-IMB disegel Pemkot Surabaya

Bangunan tak ber-IMB disegel Pemkot Surabaya

N7 – Penertiban bangunan tanpa izin atau tak menyertakan bukti mendirikan bangunan langsung disegel. Penyegelan dilakukan Pemkot Surabaya melalui Kecamatan Gunung Anyar. Bangunan itu berada di Jalan Ir Soekarno MERR.

Bangunan yang disegel tersebut tak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berdiri di atas aset Pemkot Surabaya. Serta sangat dekat dengan bahu jalan. Tampak garis batas Satpol PP Kota Surabaya mengelilingi bangunan yang belum tuntas tersebut.

Camat Gunung Anyar Maria Agustin Yuristina menyatakan, bangunan yang disegel itu merupakan bangunan untuk usaha. Secara konstruksi, bangunan tersebut, kata Maria, dibangun secara permanen. ’’Belum urus izin, tapi sudah dibangun. Apalagi bangunannya di atas aset pemkot,’’ katanya saat ditemui di baksos pelayanan terintegrasi, Rabu (24/8).

Dia menambahkan, aset Pemkot Surabaya yang dibangun itu diperuntukkan sebagai jalur pedestrian. Jumlah bangunan yang ditertibkan petugas gabungan tersebut di wilayah Gunung Anyar sementara baru satu bangunan. Secara ketentuan, bangunan itu juga tak dibekali dengan izin mendirikan bangunan (IMB).

Padahal, kata Maria, kecamatan membuka pintu seluas-luasnya untuk pengurusan IMB. Baik untuk hunian maupun bangunan usaha sesuai peraturan yang berlaku. Ke depan, pihaknya akan memvalidasi aset pemkot di wilayah kerjanya. ’’Bareng dinas, biar jelas juga. Khususnya jelas peruntukannya,’’ ungkapnya.

Dia mengaku, sosialisasi lanjutan bakal disampaikan sembari melayangkan surat peringatan kepada pelaku usaha dan pribadi yang secara bangunan tidak sesuai peruntukannya.

Ditanya soal pengurusan IMB di kecamatan, pihaknya turut melibatkan ASN dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya. Sepekan, rata-rata pengurusan IMB mencapai 5 orang.

Berbeda saat bakti sosial (baksos) pelayanan terintegrasi di kecamatan kemarin (24/8). Pengurusan IMB mencapai 25 orang. Sebagian pengurusan dilakukan secara kolektif. ’’Karena sudah tahu kalau ada baksos, ya. Jadi, dikoordinasi RW-nya. Ini efektif,’’ ujarnya. Jika berkas yang diajukan lengkap, pihaknya langsung memproses administrasi dan survei lokasi secara langsung.jp

Ikuti sidang kode etik, Ferdy Sambo bisa dipecat

Ikuti sidang kode etik, Ferdy Sambo bisa dipecat

N7,Jakarta – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarty menyebutkan Irjen Pol. Ferdy Sambo lebih tepat mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri, bukan karena yang bersangkutan mengundurkan diri.

“Kita lihat sidang kode etik hari ini. Kalau membaca Pasal 111 ayat (2) Perpol 7 Tahun 2022, untuk FS lebih tepat digelar sidang kode etik yang menjatuhkan hukuman PTDH, bukan dia mengundurkan diri,” kata Poengky saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis.

Dalam Pasal 111 ayat (1) menyebutkan terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP.

Pada Pasal 111 ayat (2) menjelaskan bahwa kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri yang boleh dengan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi terduga pelanggar memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun, memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan pelanggaran, dan tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Pasal 111 ayat (2) sifatnya komulatif. Jadi, meski huruf a dan b mungkin terpenuhi, dengan kumulatif yang ditandai dengan /dan/ maka c juga harus dilihat, dan ternyata tidak terpenuhi karena sangkaan terhadap FS ancaman maksimalnya mati,” kata Poengky menerangkan.

Adapun Ferdy Sambo termasuk dalam kategori pelanggaran berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (3) menjelaskan bahwa pelanggaran KEPP kategori berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 3, dengan kriteria, dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain, adanya pemufakatan jahat, berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau negara yang menimbulkan akibat hukum.

Selain itu, menjadi perhatian publik; dan/atau melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Diketahui bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Kapolri.

Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Rabu (24/8).

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Polri mempersilakan Ferdy Sambo untuk mengajukan pengunduran diri. Akan tetapi, keputusannya ditentukan oleh Komisi Etik Profesi Polri.

“Ya, enggak apa-apa (ajukan surat pengunduran diri) silakan. Nanti ‘kan yang paling memutuskan dari sidang putusan sidang, bukan mengacu pada surat itu,” kata Dedi.

Hingga berita ini diturunkan, sidang kode etik Ferdy Sambo masih berlangsung secara tertutup.

Sidang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dafiri yang dihadiri oleh Ferdy Sambo dan lima saksi.

Kelima saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Brigjen Pol. Benny Ali (mantan Karoprovost), Kombes Pol. Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif), Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal), dan Kombes Pol. Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam).ant

Ferdy Sambo mengundurkan diri dan tetap jalani sidang etik

Ferdy Sambo mengundurkan diri dan tetap jalani sidang etik

N7 – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mendadak mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai anggota Polri. Hal itu terjadi usai Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkak telah mendapatkan surat pengunduran diri dari Sambo. ’’Ya, ada suratnya,” kata Listyo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/8).

Meski demikian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengaku masih mempertimbangkan permohonan pengunduran diri tersebut. Sebagai anggota Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo harus menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik dan profesi. ’’Tapi sedang dihitung oleh tim sidang, karena memang ada aturan-aturannya,” tegas Listyo.

Meski Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri, Mabes Polri sekitar pukul 09.00 WIB Kamis (25/8) hari ini, tetap akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Mabes Polri. Rencanannya, sidang tersebut dipimpin atau diketuai oleh perwira tinggi dengan pangkat jenderal bintang tiga (Komjen).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan, Ketua KKEP yang akan memimpin jalannya sidang etik (KEPP) adalah Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri. ’’Pak Kabaintelkam (yang memimpin),” kata Dedi.

Sidang KKEP merupakan sidang untuk melaksanakan penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap pelanggaran yang dilakukan pejabat Polri. Pelanggaran yang dimaksud adalah setiap perbuatan yang dilakukan oleh pejabat Polri yang bertentangan dengan KEPP. Sidang KKEP atau sidang etik Polri ini diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahuj 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 itu, untuk memeriksa pelanggaran KEPP dilakukan oleh perwira tinggi Polri. Pada Pasal 42 ayat (3) disebutkan, susunan organisasi KKEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotannya berpangkat sama atau lebih tinggi dari pangkat terduga pelanggar.

Ferdy Sambo merupakan perwira tinggi (pati) Polri berpangkat jenderal bintang dua atau Irjen Pol. Sehingga pimpinan sidang, adalah perwira tinggi Polri berpangkat sama atau lebih tinggi dari Irjen, yakni Komjen.

Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), Kuat Ma’ruf (KM), dan yang terbaru adalah Putri Chandrawathi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E. “RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.

Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. “(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.jp

Pastikan pupuk subsidi tepat sasaran, pemkot Kediri awasi distribusi

Pastikan pupuk subsidi tepat sasaran, pemkot Kediri awasi distribusi

N7,Kediri – Pemerintah Kota Kediri mengunjungi toko pupuk melakukan monitoring dan evaluasi distribusi pupuk bersubsidi untuk petani sehingga tepat sasaran.

“Kami menggelar kegiatan ini dengan harapan agar penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran serta menghindarkan dari potensi penyimpangan,” ujar Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri Tanto Wijohari di Kediri, Rabu.

Kepala DKPP Kota Kediri Moh Ridwan menambahkan kegiatan pengawasan distribusi pupul bersubsidi itu untuk menindaklanjuti adanya kebijakan perubahan regulasi penyaluran pupuk bersubsidi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

“Kami melakukan pendampingan intensif bagi pemilik kios seiring pemberlakuan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 yang mulai diberlakukan sejak Juni 2022,” kata Ridwan.

Ia mengatakan, dalam pengawasan tersebut, tim gabungan mengunjungi tiga lokasi yaitu Toko Jaya Makmur di Kelurahan Ngletih, Toko Bima di Kelurahan Ngronggo, dan Toko Sumber Mega di Kelurahan Bandar Lor, Kota Kediri.

Sementara itu, dari laporan DKPP Kota Kediri, hingga bulan Juni 2022 tercatat persentase pupuk bersubsidi yang telah terdistribusikan di Kota Kediri yakni jenis Urea sebanyak 75 persen, ZA sebanyak 97 persen dan NPK sebanyak 77 persen.

Di wilayah Kota Kediri terdapat tujuh kios pupuk lengkap (KPL) yang melayani 62 Kelompok Tani (Poktan). Petani mengajukan RDKK untuk mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi dari pemerintah.

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Terdapat empat hal yang menjadi inti kebijakan pemerintah dalam peraturan baru tersebut.

Pertama, petani yang tergabung ke dalam kelompok tani (Poktan) yang telah terdaftar berhak mendapatkan pupuk bersubsidi selama melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, hortikultura dan atau perkebunan dengan lahan paling luas dua hektare per musim tanam.

Kedua, pupuk subsidi diperuntukkan untuk sembilan komoditas pokok dan strategis, antara lain padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao.

Ketiga, jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani adalah Urea dan NPK. Keempat, mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data spasial dan atau data luas lahan dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan), dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah.

Dalam kegiatan ini juga melibatkan lintas sektoral yakni Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Kediri bersama PT Pupuk Indonesia, distributor dan instansi lainnya.ant

50 ribu benih ikan di sebar Mas Dhito demi jaga ekosistem

50 ribu benih ikan di sebar Mas Dhito demi jaga ekosistem

N7,Kediri – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menebar benih ikan lokal di Sungai Brantas. Hal ini dilakukan untuk menjaga kelestarian populasi ikan di sungai terpanjang kedua di Pulau Jawa ini.

Orang nomor satu di Kabupaten Kediri ini menyebutkan restocking ikan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kelestarian ikan. “Restocking pada hari ini pada intinya menjaga kelestarian ikan yang ada di Bendung Gerak Waru Turi ini,” kata Mas Dhito, Rabu (24/8/2022).

Menurutnya, pada kesempatan tersebut terdapat 50 ribu ekor benih ikan ditebar langsung ke Sungai Brantas dengan berbagai macam jenis. Seperti sengkaring, tawes, wader ,gurame, hingga nilem hitam. Bupati muda yang gemar mengendarai vespa ini berharap dengan adanya restocking ikan di perairan umum mampu menjaga ekosistem air. “Harapannya semoga ikan di bendungan ini bisa terus dipertahankan dan berkembang,” ujarnya.

Kuliner di kawasan tersebut, lanjut Mas Dhito, juga mengambil hasil ikan dari Sungai Brantas. Sehingga, perlu dilakukan upaya-upaya untuk menjaga populasi ikan lokal.

Terpisah, Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Kediri Anto Riandoko menjelaskan pihaknya juga tengah mempersiapkan ikan yang masih dalam proses budidaya untuk kembali ditebar di sumber daya air lain. “Kita sedang budidaya dan tangkatkan. Kemudian ditebar di titik lainnya,” kata Anto.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kediri membentuk Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) perairan umum yang bertugas untuk mengawasi dan mengingatkan masyarakat agar tidak merusak sumber daya air yang dimiliki.

“Kita bentuk dari masyarakat sekitar. Tugasnya nanti mengawasi kalau ada orang yang pakai racun atau nyetrum,” tuturnya.bjm