https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

August 4, 2022 – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Irjen Ferdy diperiksa sebagai saksi kasus pembunuhan brigadier J

Irjen Ferdy diperiksa sebagai saksi kasus pembunuhan brigadier J

N7,Jakarta – Inspektur Jenderal polisi Ferdy Sambo diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, di Jakarta, Kamis, sebagai saksi kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kasus pembunuhan Brigadir Yosua ditangani Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri yang dipimpin Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajayadi, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Pidana Umum Bareskrim Polri. Sebelum menjadi kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia, Sambo digantikan Djayadi, yang menjadi wakilnya, di posisi itu.

Sambo menduduki posisi itu pada 2019 atau setahun sebelum menjadi kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia 2020. Jabatan ini (kepala Divisi Profesi dan Pengamanan) dikenal menjadi salah satu jabatan yang bergengsi di Kepolisian Indonesia, dan Sambo menjabat di posisi itu pada saat dia berusia 47 tahun.

Perihal pemeriksaan Sambo dilakukan di organ Kepolisian Indonesia itu dibenarkan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo. “Ya betul (diperiksa) di Dit Pidum Bareskrim,” kata Prasetyo.

Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua di rumah dinas Sambo di bilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tersangka itu adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan sangkaan melanggar pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa) juncto pasal 55 KUHP (ikut serta) dan pasal 56 KUHP (membantu).

Setelah penetapan tersangka, tim penyidik meminta keterangan Sambo terkait laporan polisi yang dilayangkan keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya tentang dugaan pembunuhan berencana pada Senin (18/7).

Sebelumnya, penanganan kasus Brigadir J sebagai terlapor ditarik ke Bareskrim Polri untuk efektivitas dan efisiensi penanganan perkara (31/7).

Jenderal bintang dua lulusan Akademi Kepolisian Indonesia pada 1994 kelahiran 9 Februari 1973 itu memenuhi panggilan penyidik, tiba di Gedung Bareskrim Kepolisian Indonesia pukul 09.55 WIB, dikawal para ajudan dan mendapat penjagaan ketat anggota Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia.

Sambo datang mengenakan seragam harian polisi, lengkap dengan semua brevet, wing, serta badge Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia yang dijahit rapi di lengan kanannya.

Walau dia dinonaktifkan dari jabatannya namun tanda pangkat bintang duanya di kedua kerah tidur seragam hariannya juga masih memakai tanda pangkat dengan lis merah, yang menandakan penyandangnya adalah seorang kepala atau komandan satuan di Kepolisian Indonesia secara definitif.

Ia telah dinonaktifkan dari jabatan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia pada Senin (18/7) yang secara otomatis menonaktifkan dia dari jabatan kepala Satuan Tugas Khusus Kepolisian Indonesia.ant

Menkominfo akan blokir PSE nakal yang melanggar hukum

Menkominfo akan blokir PSE nakal yang melanggar hukum

Nusantara7.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G.Plate mengingatkan akan tetap memblokir Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan Sistem Elektronik (SE) jika tidak tunduk dengan aturan yang ada di Indonesia. Pemblokiran akan dilakukan jika PSE tersebut melanggar hukum ketika beroperasi.

“Saya ingatkan, kalau si sistem elektronik tersebut masih terdapat atau akan terdapat kegiatan melanggar dan tidak sesuai undang-undang maka akan ditindak langsung,” kata Johnny di Jakarta, belum lama ini.

Sekjen Partai Nasdem itu pun menjelaskan tahap-tahap tindakan yang akan dijalankan oleh Kemenkominfo terhadap PSE yang dinilai nakal. Pertama adalah dengan teguran yang bersifat admistrasi. Namun jika pelanggarannya besar maka tetap akan dilakukan pemutusan akses atau pemblokiran.

Menurutnya, pendaftaran PSE bukan legalisasi pelanggaran hukum oleh PSE. “Saya tekankan pendaftaran PSE lingkungan privat bukan legalisasi kegiatan pelanggaran hukum di ruang digital,” tegas Johnny.

Menurutnya, setiap PSE dan SE yang mendaftar akan melalui serangkaian proses, dari klasifikasi, verifikasi hingga konfirmasi secara detail. Dalam proses tersebut jika ditemukan potensi perjudian maka pemerintah akan melakukan pemblokiran.

Menurut Johnny, ini adalah hal yang sangat teknis dan bukan seperti apa yang dinilai masyarakat terkait aturan pendaftaran PSE yang dinilai membatasi kebebasan platform digital dan mengandung pasal-pasal bermasalah.

“Ya kalau belum ditemukan (masalah) tidak boleh di take down, kalau sudah ditemukan baru boleh. Sama halnya dengan pemblokiran. Jika sudah dilakukan pendaftaran dan pada tahapannya ditemukan indikasi pelanggaran hukum baru ini akan diblokir dengan proses. Yang penting hasil akhirnya dilakukan,” tandasnya.

Sebagai informasi, terkait aturan PSE ini memang sepekan terakhir bikin masyarakat kesal. Sebelumnya ada beberapa platform penting yang diblokir dan dianggap menyusahkan masyarakat seperti PayPal, Steam dan beberapa game online.jp

Pemkab Banyuwangi gelar festival mural untuk semarakkan kemerdekaan

Pemkab Banyuwangi gelar festival mural untuk semarakkan kemerdekaan

N7,Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menggelar Village Mural Festival dengan tema “Banyuwangi Rebound dan Ijen Geopark” dalam rangkaian dalam rangka memperingati HUT Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Festival berbasis kompetisi ini nantinya bakal diikuti oleh 30 desa/ kelurahan yang merupakan perwakilan dari kecamatan se-Kabupaten Banyuwangi.

“Festival ini sebagai apresiasi bagi para pegiat mural di Banyuwangi. Sekaligus memberikan ruang berekspresi bagi masyarakat lewat karya seni mural,” ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat membuka lomba tersebut di di areal Fish Market, Kelurahan Kampung Mandar, Banyuwangi.

Kreasi menggambar di tembok itu, biasanya dipenuhi dengan aneka coretan vandalistik yang tak jarang merusak estetika ruang publik. Sehingga, energi dan potensi kreatif tersebut, haruslah diarahkan ke hal yang positif.

“Dalam lomba kali ini, ada tema yang diambil. Yakni, Banyuwangi Rebound dan Ijen Geopark. Harapannya, konten mural yang akan mereka buat bisa menjadi sarana edukasi sekaligus menjadi sarana untuk menyampaikan pesan positif,” ujarnya.

Proses pembuatan mural sendiri akan berlangsung hingga 31 Agustus mendatang. Peserta diberikan kebebasan untuk mengekspresikan ide dan kreativitasnya, asalkan berkesesuaian dengan tema yang ditentukan. Lokasinya pun bisa di berbagai tempat publik, seperti di pinggir jalan, pemukiman, tempat pembuangan sampah dan sebagainya.

“Kami akan menyaksikan wajah baru dari tempat-tempat yang sebelumnya dipandang kurang menarik, kemudian dipercantik dengan berbagai lukisan mural,” katanya.

Dalam pembukaan yang digelar secara hybrid tersebut, Bupati Ipuk juga sempat menyapa sejumlah camat untuk menyaksikan kesiapan masing-masing kecamatan. Di antaranya, di Kecamatan Muncar, di mana calon kampung mural di kecamatan ini berlokasi di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS).

“Ini akan merubah wajah TPS yang semula diasumsikan kumuh, menarik,” kata Ipuk.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Banyuwangi A. Faisol menjelaskan festival ini diikuti 30 tim dari 25 kecamatan se-Banyuwangi. Setiap kecamatan minimal memilih satu lokasi yang akan dijadikan lokasi kampung mural. Kemudian dilakukan penilaian oleh para juri.

“Kriteria penilaiannya meliputi, kombinasi warna, kesesuaian dengan tema, dimensi, artistik dan keasrian,” tuturnya.ant

Informasi publik menurut Sri Mulyani bentuk kepedulian RI

Informasi publik menurut Sri Mulyani bentuk kepedulian RI

N7,Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai keterbukaan informasi publik merupakan bentuk kepedulian terhadap Indonesia, sehingga bukan hanya sekedar tanggung jawab moral sebagai pemerintahan.

“Jangan sampai negara kita dibanjiri dan didominasi oleh informasi-informasi yang tidak benar,” tegas Sri Mulyani dalam Webinar Keterbukaan Informasi Publik bertajuk Kolaborasi Atasi Stunting melalui Dukungan APBN untuk Indonesia Emas 2045 yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, berbagai informasi yang tidak benar tersebut terus menerus diproduksi dan difabrikasi oleh pihak yang tidak menginginkan Indonesia menjadi negara yang fokus memajukan bangsa, menjaga kesatuan dan persatuan, serta membangun untuk menjadi negara yang maju, adil, dan makmur.

Oleh karena itu, Menkeu menghargai unit-unit di Kementerian Keuangan yang telah dan terus memiliki komitmen dan melakukan upaya untuk terus melakukan keterbukaan informasi secara maksimal sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi yang akurat, tepat waktu, dan tepat kualitas tentang keuangan negara.

“Tanggung jawab kita secara moral maupun secara profesional adalah untuk terus mengisi ruang publik dengan informasi data dan berbagai narasi yang memang mencerminkan kondisi bangsa dan tantangan yang dihadapi, selain kemajuan dan capaian yang telah dimiliki menjadi penting,” ujarnya.ant

Bharada E jadi tersangka pengacara keluarga Brigadir J apresiasi penyidik

Bharada E jadi tersangka pengacara keluarga Brigadir J apresiasi penyidik

N7,Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu, (3/8) malam. Pengacara keluarga Brigadir Yosua menyatakan sudah seharusnya sejak semula Bharada Eliezer ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak mengapresiasi langkah penyidik yang sudah menetapkan Bharada Eliezer sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. Hal itu dinilainya baik meski dalam pandangannya terlambat.

“Sekalipun terlambat. Sesungguhnya dari hari pertama tanggal 8 Juli 2022 Bharada E seharusnya sudah wajib tersangka,” tegasnya saat dihubungi reporter JawaPos.com, Kamis (4/8).

Meski begitu, Kamaruddin menyayangkan pasal yang menjerat Bharada Eliezer masih belum seperti yang dilaporkan pihaknya. Dia menganggap pasal yang seharusnya diterapkan pada Bharada E tidak hanya pasal 338 KUHP. “Pasal yang benar seharusnya adalah pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP ayat (3) jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP, sesuai pasal yang kami laporkan,” ujarnya.

Pasal-pasal tersebut di atas adalah pasal yang mengatur masalah pembunuhan berencana dan hukuman untuk orang yang dengan sengaja menyuruh ataupun membantu untuk membunuh seseorang dengan sengaja.

Kamaruddin menambahkan bahwa pihaknya yakin ada tersangka-tersangka lain yang akan muncul dari kasus pembunuhan Brigadir Yosua. “Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 jo 56 KUHP,” pungkasnya.

Pasal 55 KUHP mengatur bahwa orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan kejahatan akan dipidana sebagai pelaku tindak pidana.

Sementara itu, Pasal 56 KUHP berisi orang yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. ’’Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam (3/8).

Andi menyebutkan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. “Jadi terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua,” ujar Andi.

Andi menegaskan, dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan dan turut serta.jp

DPRD Surabaya kaget produksi sepatu MBR berhenti

DPRD Surabaya kaget produksi sepatu MBR berhenti

N7,Surabaya – Anggota Komisi D DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto mengaku kaget dan kecewa melihat UMKM Produksi Sepatu MBR binaan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (Dinkopdag) di Jalan Putat Jaya Kebar C no 87, Sawahan kosong melompong tidak ada aktivitas produksi.

“Saya bingung, ndak bisa ngomong melihat hal ini,” kata Herlina saat dihubungi, Rabu (3/8/2022).

Menurut Herlina, tujuan peninjauannya ke lokasi UMKM untuk menyikapi problematika belum terbaginya perlengkapan sekolah untuk kelas I dan VII di Surabaya. Sepengetahuannya, sekitar 3 bulan lalu UMKM produksi sepatu ini masih beroperasi dengan memperkerjakan warga setempah.

“Artinya ini sudah bagus karena berhasil memberdayakan warga sekitar. Namun saat datang ke lokasi, koperasi bernama Maju Bersama ini nampak lengang, sepi dan tidak terlihat aktifitas kerja,” kata legislator Demokrat Surabaya ini.

Ia menyatakan dulu ada puluhan pekerja yang terlibat memproduksi sepatu. Mereka terbagi dalam beberapa pekerjaan. Mulai pemotongan bahan baku, penjahitan, pengeleman, hingga pengepakan.

Herlina bercerita, saat meninjau lokasi produksi memang terlihat ribuan sepatu, baik di rak ruang produksi maupun gudang. Sesuai catatan masih ada stok 10.218 pasang sepatu dengan kondisi siap jual.

Lalu, terdapat 74 pasang lainnya tidak layak jual. Total produksi sebelumnya 31.815 pasang sepatu. Sekitar 21 ribu pasang sudah terjual. Disitu Herlina merasa prihatin dengan kondisi tersebut. “Ini kan masih ada stok kenapa tidak didistribusikan ke sekolah saja. Kan sekolah lagi butuh,” tegas Herlina.

Ia juga mempertanyakan, mengapa kegiatan produksi sepatu berhenti. Padahal, kebutuhan pasar sangat jelas. Apalagi saat ini momen tahun ajaran baru seperti saat ini pasti banyak yang membutuhkan sepatu untuk siswa baru.

Herlina berharap Dinkopdag atau dinas pendidikan segera mendistribusikan puluhan ribu tersebut sepatu ke sekolah. “Khususnya siswa dari kalangan MBR. Anggaran pengadaan seragam pun sudah ada senilai Rp 50 miliar,” ujar Herlina.

Disisi lain, Herlina juga mempertanyakan nasib para pekerja yang sebelumnya terlibat dalam produksi sepatu yang berjumlah 70 orang dan sebagian besar adalah warga sekitar. “Ini sangat disayangkan,” sesalnya.

Lurah Putat Jaya Bryan Ibnu Maskuwaih mengaku tidak mengetahui penyebab pasti terkait UMKM sepatu di eks lokalisasi Dondong yang stop operasinya tersebut. Pihaknya hanya mengetahui sudah sebulan ini produksi dihentikan dan ia hanya membantu mencarikan tenaga kerja yang mayoritas dari warga sekitar Putat Jaya.

“Saya tidak tahu pastinya, ini wewenang Diskopdag,” katanya.

Sementara itu ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya, Fauzie Mustaqiem Yos membenarkan UMKM produksi sepatu di Putat Jaya ini sedang berhenti beroperasi. Dia menjelaskan saat ini, pihaknya sedang memesan bahan baku untuk kembali produksi.

“Kita belum memesan bahan baku untuk produksi sepatu itu. Akhirnya sementara dihentikan,” kata Bang Yos sapaanya.

Selain itu, Bang Yos menyebut faktor berhentinya operasi UMKM produk sepatu adalah pekerja sudah memiliki pekerjaan lain. Kedepan, UMKM sepatu di eks lokalisasi Dondong akan kembali produksi dengan sisa pekerja dan pekerja baru yang sudah dilatih Disnaker.

“Mereka nanti akan ada pekerjaan sepatu untuk anak sekolah untuk ASN dan untuk pihak luar,” pungkasnya.bjm

Brigjen Andi : Bharada E akan ditahan di Rutan Bareskrim

Brigjen Andi : Bharada E akan ditahan di Rutan Bareskrim

N7,Jakarta – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Andi Rian Djajadi mengatakan Bharada E bakal ditahan di Rutan Bareskrim setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan,” kata Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8) malam.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri. Namun, informasi terkait pemeriksaan terhadap Bharada E baru disampaikan oleh Dirtipidum saat dikonfirmasi wartawan di Mabes Polri sekitar pukul 22.10 WIB, atau sekitar 13 menit sebelum pernyataan resmi penetapan tersangka disampaikan kepada media pukul 22.33 WIB.
Informasi pemeriksaan Bharada E di Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri luput dari pantauan media. Karena sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi pukul 09.47 WIB pagi mengatakan pemeriksaan kasus Brigadir J masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Ia menyebutkan saksi-saksi yang diperiksa adalah saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TPK) dan saksi ahli kriminolog. Saat ditanyakan siapa saja saksi di TKP yang diperiksa, Dedi enggan menjawab.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.

Andi menyebutkan, penetapan tersangka Bharada E atas kasus yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir J pada Senin (18/7) lalu. Yakni pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dalam laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J terkait dugaan Pasal 340 (pembunuhan berencana) juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Menurut Andi, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, serta uji forensik, laboratorium forensik, serta barang bukti CCTV, kemudian hasil gelar perkara sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi.

Mengenai sangkaan Pasal 55 (bersekongkol) dan Pasal 56 (turut serta) terhadap Bharada E, hal ini mengindikasikan adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini. Andi mengatakan bahwa penyidikan masih berproses dan belum selesai sampai di sini.

Soal siapa saja yang ada di TKP, penyidikan masih berproses, melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, kemudian pendalaman.

Untuk itu, ia mengajak masyarakat dan media bersabar dan memastikan tim bekerja secara maraton sesuai komitmen Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, bahwa kasus angkat diungkap dengan proses pembuktian secara ilmiah atau scientific crime investigation.

“Tadi kan sudah saya sampaikan pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus,” kata Andi menegaskan.

Bharada E merupakan ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Irjen Polisi Ferdy Sambo. Sebelumnya, ia bertugas sebagai anggota Brimob dan kemudian diberbantukan ke Divisi Propam.

Sejak kasus ini bergulir, Bharada E telah dikembalikan ke satuan asalnya Korps Brimob.

Ia terlibat baku tembak dengan Brigadir Yosua di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.

Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Bharada E sebagai tersangka telah selesai dilaksanakan, penyidik langsung melakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari pertama.ant