https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

July 20, 2022 – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Komnas PA minta terdakwa JE dihadirkan dipersidangan

Komnas PA minta terdakwa JE dihadirkan dipersidangan

N7,Malang  – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Malang, untuk menghadirkan terdakwa kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu berinisial JE, dihadirkan langsung dalam sidang pembacaan tuntutan.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait di Malang, Jawa Timur, Rabu, mengatakan meskipun saat ini terdakwa telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Malang, sudah seharusnya dihadirkan dalam persidangan pembacaan tuntutan pada 27 Juli 2022.

“Mengapa pada saat pembacaan tuntutan tidak dihadirkan secara fisik,” kata dia.

Ia menjelaskan, selama proses persidangan pertama hingga ke-19 terdakwa selalu dihadirkan secara fisik di Pengadilan Negeri Malang. Sehingga, ia mempertanyakan mengapa pada saat agenda pembacaan tuntutan, terdakwa JE tidak didatangkan ke pengadilan.

Sebagai informasi, JE tetap mengikuti persidangan secara daring dari LP Malang pada persidangan kali ini, yang seharusnya merupakan agenda pembacaan tuntutan. Pembacaan tuntutan ditunda selama satu minggu.

“Saya mengingatkan majelis hakim, selama sidang pertama hingga ke-19 terdakwa selalu dihadirkan secara fisik. Seharusnya bukan soal status tahanan itu, tapi JE harus dihadirkan di sini. Itu juga menjadi kekecewaan korban,” katanya.

Jaksa penuntut Edi Sutomo menjelaskan bahwa alasan mengapa JE tidak dihadirkan secara langsung pada persidangan tersebut dikarenakan saat ini terdakwa tengah menjalani masa tahanan di LP Malang.

JE mengikuti jalannya persidangan secara online dari dalam LP Malang. Selama proses persidangan, JE selalu hadir dikarenakan saat ini terdakwa masih belum ditahan. JE ditahan di LP Malang sejak 11 Juli 2022.

“Persidangan secara online. Sebelumnya hadir karena saat itu tidak dilakukan penahanan. Sekarang sudah masuk di Lapas Lowokwaru Malang. Tadi terdakwa juga muncul di layar,” ujarnya.

Sidang pembacaan tuntutan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur dengan terdakwa JE, yang rencananya akan dibacakan pada 20 Juli 2022, ditunda selama satu minggu ke depan.

Sidang ke-20 yang seharusnya memasuki agenda pembacaan tuntutan tersebut, diwarnai unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan orang di depan gedung Pengadilan Negeri Malang. Aksi tersebut dilakukan sejumlah LSM Perlindungan Anak.

Jaksa Kejaksaan Negeri Batu menjerat terdakwa JE dengan pasal alternatif dan terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Dalam berkas dakwaan korban dugaan kekerasan seksual ada sebanyak satu orang dengan inisial SDS.ant

Polisi diminta DPR RI koordinasi berantas mafia tanah

Polisi diminta DPR RI koordinasi berantas mafia tanah

N7,Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi meminta Kepolisian meningkatkan koordinasi khususnya dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberantas mafia tanah.

“Polri harus terus melakukan koordinasi dan komunikasi terhadap Kementerian ATR/BPN yang membidangi masalah tersebut. Hal itu guna mempermudah akses serta proses penyelidikan terhadap temuan kasus tanah di berbagai wilayah,” kata Andi Rio di Jakarta, Rabu.

Dia mengapresiasi Polda Metro Jaya yang telah berhasil mengungkap modus operandi mafia tanah yang diduga melibatkan oknum Kementerian ATR/BPN.

Menurut dia, Kementerian ATR/BPN menjadi penentu dalam kasus mafia tanah sehingga Polri harus menyelidiki secara mendalam keterlibatan oknum di ATR/BPN yang melakukan modus secara terstruktur.

“Semoga Polri dapat terus mengungkap kasus mafia tanah di seluruh Indonesia, Peristiwa ini harus dijadikan sebuah ‘pintu masuk’ awal Polri dalam memberantas mafia tanah di Indonesia, sesuai harapan dan arahan Presiden Jokowi,” ujarnya.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu berharap agar masyarakat tidak mudah terbujuk rayu oknum atau pihak-pihak yang menawarkan jasa kepengurusan sertifikat tanah secara mudah dan cepat, agar tidak menjadi sebuah permasalahan di kemudian hari.

Sebelumnya, Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap 30 tersangka kasus mafia tanah.ant

Saat subsidi dicabut Diperta himbau petani Probolinggo gunakan pupuk kandang

Saat subsidi dicabut Diperta himbau petani Probolinggo gunakan pupuk kandang

N7,Probolinggo – Kepala Bidang Sarana Penyuluhan dan Pengendalian Pertanian Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo Bambang Suprayitno mengimbau para petani menggunakan pupuk kandang saat subsidi tiga jenis pupuk, yakni ZA, SP-26 dan organik dicabut oleh pemerintah.

“Pemerintah sudah resmi memberlakukan pupuk subsidi hanya untuk jenis urea dan NPK sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian yang ditetapkan pada 6 Juli 2022,” katanya di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Rabu.

Dalam Permentan tersebut disebutkan bahwa petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan dengan lahan paling luas 2 hektare setiap musim tanam harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam SIMLUHTAN.

Kedua jenis pupuk bersubsidi itu diperuntukkan pada sembilan komoditas tanaman yang mempunyai inflasi tinggi meliputi padi, jagung, kedelai, cabe, bawang merah, bawang putih, tebu, kakao dan kopi.

“Dengan adanya ketentuan ini petani harus mulai banyak-banyak menggunakan pupuk kandang. Kemudian pupuk subsidi urea dan NPK. Itupun hanya untuk 9 komoditas tanaman yang mempunyai inflasi tinggi,” tuturnya.

Menurut dia, tiga jenis pupuk meliputi ZA, SP-26 dan organik sudah dilepas subsidinya, sehingga ketiga pupuk tersebut masuk dalam pupuk nonsubsidi.

“Untuk pupuk yang sudah dilepas subsidinya, apabila di kios masih ada maka bisa ditebus oleh petani tetap menggunakan HET (Harga Eceran Tertinggi) dan bisa dilakukan realokasi. Misalnya, ZA tidak terserap di kecamatan A, maka bisa direalokasi ke kecamatan lain,” katanya.

Ia menjelaskan untuk tiga pupuk yang sudah dilepas subsidinya per Juni 2022 tidak ada penebusan dari pupuk Indonesia dan alasannya tidak disubsidi itu berdasarkan kajian dengan adanya urea dan NPK sudah cukup, kecuali komoditas yang memang harus memakai pupuk nonsubsidi.

“Tiga jenis pupuk tersebut dilepas subsidinya mungkin karena dengan dua jenis pupuk Urea dan NPK saja sudah cukup untuk sembilan komoditas tanaman yang mempunyai inflasi tinggi,” ujarnya.

Bambang berharap petani bisa menggunakan pupuk secara bijak dan lebih banyak menggunakan pupuk organik buatan sendiri, sehingga nantinya penyluh pertanian lapangan (PPL) siap untuk mendampingi petani tentang tata cara pembuatan pupuk organik yang benar.

“Hingga saat ini masih belum ada regulasi terbaru yang mengatur tentang HET maupun alokasi pupuk bersubdidi untuk Kabupaten Probolinggo sehingga masih menggunakan HET dan alokasi sebelumnya untuk pupuk bersubsidi Urea dan NPK,” katanya.ant

Polda Jatim Sosialisasikan Perpol 7/2022 untuk meminimalisasi pelanggaran anggota

Polda Jatim Sosialisasikan Perpol 7/2022 untuk meminimalisasi pelanggaran anggota

N7,Situbondo – Bidang Hukum Polda Jatim menyosialisasikan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia di Polres Situbondo, Jawa Timur, Selasa (19/7).

Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 ini disampaikan oleh Kabidkum Polda Jatim Kombes Pol Adi Karia Tobing bersama tim, di antaranya Kompol Moh. Mahmud dari Bidkum dan Kompol Dedik Winardi, Bidpropam Polda Jatim.

“Tujuan sosialisasi ini adalah untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri, dan bahkan meniadakan pelanggaran,” kata Kombes Pol Adi Karia Tobing.

Ia mengatakan bahwa selain sosialisasi ini untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya pelanggaran anggota Polri, juga untuk menyampaikan lebih mendalam isi Perpol No 7 Tahun 2022 agar menjadi pedoman bagi anggota Polri dalam melaksanakan tugas.

Kombes Adi Karia Tobing juga mengingatkan kembali tentang etika profesi Polri yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas. Sesuai kode Etik Profesi Polri yang memiliki empat ruang lingkup, yaitu Etika Kenegaraan, Etika Kelembagaan, Etika Kemasyarakatan dan Etika Kepribadian.

“Jadi, mari kita tetap disiplin dalam melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan kedinasan,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya mengatakan dengan dilaksanakannya sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri oleh Polda Jatim, diharapkan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas sehingga dapat menghindari pelanggaran sekecil apapun yang akan merugikan anggota dan institusi Polri.

“Kami sebagai anggota Polri harus berprilaku baik dan humanis kepada masyarakat agar dapat menjaga citra Polri yang lebih baik ke depannya,” kata Kapolres Andi.ant

Hari ini Rizieq Shihab dinyatakan bebas tahanan

Hari ini Rizieq Shihab dinyatakan bebas tahanan

N7,Jakarta – Penasihat hukum Aziz Yanuar membenarkan kliennya Muhammad Rizieq Shihab telah menyelesaikan masa tahanannya dan dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim, Rabu.

“Insya Allah mohon doanya,” kata Aziz Yanuar saat dikonfirmasi di Jakarta.

Aziz tidak merincikan kapan waktu persisnya Rizieq Shibab dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

“Wallahu’alam, mohon doanya,” ujarnya.

Rizieq Shihab divonis 4 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021.

Bahkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jakarta Timur yang memvonis empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab, pada Agustus 2021.

Sementara itu, pada November 2021, Mahkamah Agung mengurangi masa penahanan Rizieq Shihab dari empat tahun menjadi dua tahun penjara.

Mantan pimpinan organisasi yang dilarang pemerintah Fornt Pembela Islam (FPI) itu juga divonis delapan bulan penjara untuk pelanggaran karantina kesehatan kesehatan pencegahan COVID-19 di dua lokasi, yakni Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Menurut Aziz, kebebasan Rizieq hari ini untuk semua kasus yang didakwakan kepadanya. “Semua kasus,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah saat dikonfirmasi terkait kabar bebasnya Rizieq Shihab, mengatakan belum mendapatkan informasi tersebut.

“Saya belum ada info,” kata Nurul.

Terpisah, Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum Rika Aprianti menyebutkan, Rizieq mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.

Rika menyebutkan, Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

Rizieq resmi keluar dari Rutan Bareskrim Polri pada pukul 06.45 WIB.ant