https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

July 8, 2022 – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Pemkab Bangkalan Bersama PT Semen Gresik Bahas Pengelolaan Lahan 200 Hektar

Pemkab Bangkalan Bersama PT Semen Gresik Bahas Pengelolaan Lahan 200 Hektar

Nusantara7.com, Bangkalan – Pemerintah  Kabupaten (Pemkab) Bangkalan mulai membuka ruang untuk percepatan pembangunan. Melalui tim percepatan Pembangunan, Pemkab duduk bersama dengan PT. Semen Gresik untuk membahas pengelolaan lahan 200 hektar yang dikuasai pabrik semen tersebut. 

Pertemuan itu dipimpin oleh Sekda Kabupaten Bangkalan Taufan Zairinsjah bersama Rektor UTM Moh Syarif selaku Ketua Tim Bupati untuk percepatan pembangunan Kabupaten Bangkalan serta didampingi OPD terkait. 

Menurut Taufan  Sekda Bangkalan pertemuan ini dilakukan sehubungan dengan rencana PT. Semen Gresik untuk memanfaatkan lahan sekitar 200 hektar yang telah lama dikuasai di wilayah Kecamatan Kamal, Labang dan Socah lebih dari 40 tahun.

“Untuk di Kecamatan Kamal tersebar di Gili Timur, Desa Telang dan Desa Pendabah. Sedangkan di Labang tersebar di Desa Sukolilo Barat, Desa Pangpong, Desa Sendang Laok, Desa Jukong dan Desa Labang. Kecamatan Socah berada di Desa Sanggra Agung,” katanya.

Taufan mengatakan, rencananya lahan tersebut akan digunakan sebagai tempat usaha pembibitan, pemotongan dan aneka produksi pasca pemotongan hewan. 

Selain itu juga disampaikan berbagai masukan tentang bagaimana mempercepat pembangunan Kabupaten Bangkalan sesuai potensi sumber daya alam yang dimiliki.

“Terkait rencana tersebut Pemkab Bangkalan akan melakukan identifikasi lahan dan rencana peruntukan untuk disesuaikan dengan rencana tata ruang yang ada agar tidak terkendala dalam proses perijinan,” tandasnya. pem

Abdul Latif : Pemkab Bangkalan Dibantu TNI/Polri Untuk Vaksinasi PMK

Abdul Latif : Pemkab Bangkalan Dibantu TNI/Polri Untuk Vaksinasi PMK

Nusantara7.com, Bangkalan – Pemerataan  Vaksinasi PMK membutuhkan tenaga petugas yang memadai. Sementara di Bangkalan, jumlah petugas Kesehatan Hewan (Keswan) begitu terbatas. Untuk menyiasati itu, Pemerintah akan melibatkan TNI/Polri dalam membantu pencapaian Vaksinasi.

Bupati Bangkalan R Abdul Latif memerintahkan agar secepatnya Vaksinasi PMK dilaksanakan secara merata di Kabupaten Bangkalan. Hal tersebut agar masyarakat merasa aman dan nyaman saat melaksanakan Hari Raya Idul adha tahun ini.

Sedangkan Kabid Keswan Dinas Peternakan (Disnak) Bangkalan Ali Makki menuturkan, dokter hewan di lembaganya hanya berjumlah delapan orang. Masih membutuhkan tambahan 50 tim petugas.

“Di Bangkalan sendiri ada 18 Kecamatan yang terdiri dari 281 desa/kelurahan. Jika hanya ditangani oleh delapan dokter hewan yang ada, maka satu dokter harus menangani 32 desa. Paling tidak satu kecamatan itu satu dokter, itupun belum mampu dikatakan ideal. Kesulitan kami saat ini pada petugas itu, minim sekali soalnya,” ujarnya.

Meski begitu, hasil rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) beberapa hari yang lalu sudah menekankan agar ada petugas tambahan, baik itu yang bersifat sementara atau permanen.

“Jadi ada solusi, akan ada tambahan tim dari TNI-Polri yang akan dibekali dengan pelatihan untuk membantu penanganan PMK di seluruh kabupaten/kota,” ungkapnya.

Ali Makki berharap, ada tambahan dokter hewan. Bahkan berharap, adanya wabah PMK bisa menjadi suatu pertimbangan bagi pemerintah daerah (pemda) ataupun pemerintah pusat agar ada tambahan dokter. Sehingga kedepan, kesehatan hewan ternak bisa lebih terjamin.

“Untuk dokter hewan ini minimal satu kecamatan satu dokter, biarpun tidak ideal, tapi bisa lebih efisien,” pungkasnya.pem

Izin Pesantren di cabut, Kemenag Jamin Pendidikan Santri Shiddiqiyyah

Izin Pesantren di cabut, Kemenag Jamin Pendidikan Santri Shiddiqiyyah

Nusantara7.com – Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Keputusan itu diumumkan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono di Jakarta tadi malam (7/7).

Dia mengatakan, nomor statistik dan tanda daftar Pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan. Status dibekukan tersebut sama dengan dicabut.

”Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tutur dia. Waryono menyatakan, tindakan tegas pencabutan izin itu diambil karena salah seorang pimpinan Pesantren Shiddiqiyyah berinisial MSAT (Moch. Subchi Azal Tsani) alias Mas Bechi menjadi buron polisi dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Selain itu, Waryono mengatakan, pihak pesantren dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap pelaku kejahatan tersebut. Menurut Waryono, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum. Melainkan juga perilaku yang dilarang ajaran agama. Kondisi itu sangat bertentangan dengan pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan.

Waryono menjelaskan, Kemenag pusat sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur dan Kantor Kemenag Kabupaten Jombang. Kemudian juga melibatkan unsur-unsur terkait lainnya. Koordinasi itu memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan akses pendidikan.

Kepada para orang tua santri, Waryono menegaskan tidak perlu khawatir. ”Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri,” tuturnya. Para orang tua santri diharapkan bisa memahami keputusan yang sudah diambil Kemenag tersebut.

Sementara itu, mantan Ketua Umum Persatuan Pesantren NU (Rabithah Ma’ahid Islamiyah/RMI) Abdul Ghaffar Rozin mengatakan, Pesantren Shiddiqiyyah tidak tergabung menjadi anggota RMI. Terkait dengan kasus yang menimpa Pesantren Shiddiqiyyah, dia berharap semua pesantren melakukan muhasabah atau introspeksi internal.

”Dengan cara meningkatkan kualitas moral dan akhlak. Ini ujian untuk semua pesantren,” kata pria yang juga katib syuriah PBNU itu. Kemudian, Gus Rozin menyatakan, pembekuan atau pencabutan izin operasi pesantren mungkin reaksi yang berlebihan. Kecuali pesantren secara institusi terbukti melindungi orang yang dianggap bersalah.

Dia menuturkan, tersangka memang perlu kooperatif. Jika memang merasa tidak bersalah, yang bersangkutan bisa menyiapkan bukti, saksi, dan pengacara andal untuk berproses di pengadilan nanti. Menurut dia, menyiapkan pengacara andal bukan perkara yang sulit bagi pesantren dengan jaringan sebesar itu. Dia menegaskan, masalah hukum itu perlu dihadapi, bukan dihindari.

”Demikian pula sebaliknya, aparat penegak hukum tidak perlu mendemonstrasikan kekuatan yang sedemikian besar,” tuturnya. Dia menjelaskan, bagi insan pesantren, jaminan mendapatkan perlakuan yang adil jauh lebih tepat dan meyakinkan ketimbang unjuk kekuatan. Pihak kepolisian perlu meyakinkan hak-hak dan perlindungan hukum bagi tersangka. Pasti yang bersangkutan akan rela menyerahkan diri.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan bahwa aparat kepolisian di Jawa Timur sudah melakukan berbagai cara untuk menangkap Mas Bechi. Termasuk langkah-langkah persuasif. Sayang, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Malah selalu ada yang berusaha menghalangi penangkapan. ”Bahkan, pemilik ponpes yang notabene orang tua pelaku justru meminta (anaknya) tidak ditangkap,” terang dia.

Sebagai penegak hukum, Polri memiliki tugas dan tanggung jawab melaksanakan proses hukum. Mereka juga memiliki kewajiban menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas). Agus menyatakan, upaya penangkapan Mas Bechi turut mempertimbangkan kamtibmas. Pihaknya berharap ada dukungan penuh dari masyarakat terhadap aparat kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Dengan begitu, proses hukum segera tuntas. Itu penting demi menjamin keadilan bagi korban.

Menurut Agus, salah satu cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk mendukung Polri adalah memindahkan putra dan putri mereka dari ponpes tersebut. ”Pindah ke ponpes yang lebih aman dari kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual,” ungkap jenderal bintang tiga Polri tersebut. Bentuk dukungan lain adalah masyarakat tidak mendaftarkan anak-anak mereka untuk menempuh pendidikan di ponpes itu. Agus percaya masyarakat satu suara dengan Polri. ”Tidak menoleransi yang dilakukan pelaku kepada santriwati-santriwati yang menjadi korban,” tegasnya.

Berdasar data yang diperoleh Jawa Pos dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kasus yang menyeret Mas Bechi terjadi sejak 2019. Laporannya teregister di Polres Jombang dengan nomor LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RES.JBG.

Dari Polres Jombang, kasus itu ditarik ke Polda Jawa Timur. Meski sudah tiga tahun berjalan, Mas Bechi sebagai tersangka tidak kunjung menunjukkan iktikad baik untuk menjalani proses hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan. [jp]

Putra Kiai kasus pencabulan langsung ditahan, usai menyerahkan diri

Putra Kiai kasus pencabulan langsung ditahan, usai menyerahkan diri

Nusantara7.com,Surabaya – Kepolisian Darah Jawa Timur langsung menahan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), 42, putra kiai ternama yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang. Subchi ditahan usai dikepung usai menyerahkan diri setelah dikepung selama kurang lebih 15 jam.

“MSAT sudah di Polda Jatim dan langsung ditahan,” kata Kabid Humas Polda Jati Kombes Pol Dirmanto di Mapolda setempat, Jumat (8/7) dini hari dikutip dari Antara.

Perwira menengah Polri dengan tiga melati di pundak itu mengatakan, dengan penyerahan diri itu, maka Polda Jatim juga akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi setempat untuk melakukan tahap dua ( penyerahan tersangka dan barang bukti).

Lebih lanjut, Dirmanto mengungkapkan bahwa kasus yang menimpa MSAT akan dirilis pada Jumat pagi. Namun, ia enggan memastikan jam berapa MSAT akan diperiksa di Ditreskrimum Polda Jatim.

“Teman-teman mohon bersabar dulu, tidak akan dirilis malam ini. Kita akan rilis pagi, jadi mohon bersabar dulu,” ujarnya.

Setelah menyerahkan diri ke polisi, diinformasikan tersangka MSAT dititipkan ke Rumah Tahanan Klas I Surabaya Medaeng di Sidoarjo, untuk sementara waktu hingga menunggu proses lebih lanjut.

Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menyatakan tersangka MSAT menyerahkan diri pada Kamis (7/7) pukul 23.35 WIB dan sebelumnya MSAT diketahui berada di sekitar ponpes.

“Hari ini sejak jam 08.00 pagi kami melakukan komunikasi dengan orang tua dan akhirnya yang bersangkutan menyerahkan diri. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak,” kata Irjen Nico di Jombang, Kamis malam.

Kapolda menjelaskan berkas tersangka MSAT dalam kasus pencabulan santriwati telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada Januari 2022.

Irjen Nico mengatakan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, pihaknya mempunyai kewajiban menyerahkan tersangka MSAT dan barang bukti kepada kejaksaan.

“Prosesnya dilakukan mengedepankan preemtif agar MSAT dapat menyerahkan diri untuk ditahap-duakan (penyerahan tahap dua),” tutur perwira tinggi yang pernah menjabat Kapolda Kalimatan Selatan tersebut.

Penangkapan terhadap MSAT berlangsung sangat alot, bahkan beberapa kali prosesnya terjadi kesepakatan, tetapi tersangka mengingkarinya. [jp]