https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

September 23, 2022 – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Berkas perkara illegal Mining dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Pasuruan

Berkas perkara illegal Mining dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Pasuruan

N7, Pasuruan – Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara illegal mining di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil. Kasus ini ditangani Bareskrim sejak 2021, hingga menetapkan AT yang merupakan bos tambang pasir dan batu sebagai tersangka.

 

Kasi Intel Kejari Bangil, Jemmy Sandra, membenarkan pelimpahan berkas tersebut. Demikian pula dengan pelimpahan tersangka.

 

“Kami telah menerima tersangka dan barang bukti dan kemudian kita tahan selama 20 hari di Rutan Bangil. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi hilangnya barang bukti,” jelas Jemmy, Jumat (23/9/2022).

 

Jemmy juga mengatakan penyerahan barang bukti dihadiri Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Agung RI dan sejumlah penyidik dari Bareskrim Mabes Polri. Barang bukti dalam perkara ini adalah 27 dum truk dan dua Stonecrusher.

 

Saat ini semua barang bukti dititipkan di Rubasan karena jumlahnya yang banyak. Setelah ini, penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bangil untuk bisa disidangkan.

 

Dalam kasus ini, kata Jemmy, tersangka diduga kuat dengan sengaja melakukan penambangan tanpa izin di Desa Bulusari. Aktivitas penambangan liar itu mengakibatkan kerusakan dan mencemari lingkungan.

 

AT diduga melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Juga UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dalam ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. bjm

Akses keterbukaan informasi publik siap dibuka KPU Jatim

Akses keterbukaan informasi publik siap dibuka KPU Jatim

N7, Surabaya – Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur menyatakan siap membuka akses keterbukaan informasi publik terkait penyelenggaraan tahapan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.

Ketua KPU Jatim Choirul Anam menegaskan lembaga penyelenggara pemilu wajib memberikan akses keterbukaan informasi kepada publik.

“Ada tiga nafas utama di KPU, yakni integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Akuntabilitas dapat diwujudkan salah satunya dengan transparansi,” katanya melalui keterangan pers yang diterima di Surabaya, Jumat.

Menurutnya, menjaga akuntabilitas menjadi sarana membangun Pemilu yang legitimate melalui upaya membangun kepercayaan kepada publik.

“Partisipasi publik tidak bisa dibangun secara instan, harus menggunakan kerja terukur,” ujarnya.

Untuk itu, Anam mengimbau kepada KPU Kabupaten/Kota di wilayah Jatim untuk membuka seluas-luasnya informasi, termasuk soal serapan anggaran.

Imbauan tersebut salah satunya disampaikan melalui kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang digelar di lingkungan KPU Kabupaten/ Kota se- Jatim yang berlangsung selama dua hari, 22 – 23 September 2022, di Gresik.

Anam menjelaskan kegiatan bimtek ini dilaksanakan sebagai bentuk evaluasi dan peningkatan pengelolaan, serta penyamaan persepsi terkait keterbukaan informasi publik di lingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se- Jatim.

“Pada sesi berikutnya dijadwalkan akan disampaikan materi terkait evaluasi penyusunan daftar informasi publik serta klasifikasi informasi publik oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur,” katanya.

Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah hadir di hari pertama penyelenggaraan bimtek, kemarin.

Dia berharap forum ini menjadi awal yang baik bagi KPU dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu 2024.

“Mudah-mudahan dengan diselenggarakan bimtek ini, penyelenggaraan KPU dalam keterbukaan informasi publik semakin membuka wawasan kepada masyarakat bahwa tidak ada lagi hal-hal yang disembunyikan. Saya berharap KPU Jatim selalu menjadi yang terbaik,” ucap Aminatun. ant

Hakim Agung Sudrajat diminta kooperatif dan datang ke KPK

Hakim Agung Sudrajat diminta kooperatif dan datang ke KPK

N7 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hakim Agung Sudrajat Dimyati dan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Selain Sudrajat dan Elly, KPK juga menetapkan delapan orang lain sebagai tersangka.

 

Total terdapat 10 tersangka dalam kasus itu. Di antaranya Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, PNS MA Redi (RD); dan PNS MA Albasri (AB). Kemudian, Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara, serta dua debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

 

KPK baru melakukan penahanan terhadap enam tersangka. Empat pihak lainnya, termasuk Hakim Agung Sudrajat Dimyati diimbau untuk kooperatif menyerahkan diri ke KPK.

 

”Sekarang ada enam tersangka yang sudah kita amankan dan langsung kita tahan. Empat kita perintahkan sebagaimana undang-undang, mereka bisa hadir,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/9).

 

Firli meminta empat tersangka yang belum ditahan yakni Sudrajat, Redi, Ivan Dwi Kusuma, dan Heryanto, untuk kooperatif mendatangi KPK. Hal itu dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan.

 

”Pasti kalau tidak (kooperatif) kita akan melakukan pencarian dan kita akan melakukan penangkapan,” tegas Firli.

 

KPK baru melakukan penahanan terhadap Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno. Penahanan mereka dilakukan di rumah tahanan berbeda untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 23 September sampai dengan 12 Oktober 2022.

 

”Elly Tri Pangestu dan Desy Yustria ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih. Sementara Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera dan Eko Suparno ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat,” ucap Firli.

 

Dalam konstruksi perkara itu, KPK menduga Hakim Agung Sudrajat Dimyati menerima suap terkait kepengurusan perkara di MA melalui Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu senilai Rp 800 juta. Penerimaan uang itu diduga suap terkait upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

 

Permohonan kasasi itu bermula dari pada proses persidangan di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, Heryanto dan Eko belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum kasasi pada MA. Pada 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh Heryanto dan Ivan Dwi dengan masih memercayakan Yosep dan Eko sebagai kuasa hukum.

 

”Dalam pengurusan kasasi ini, diduga YP dan ES melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim yang nanti bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES,” ungkap Firli.

 

Pegawai MA yang bersedia dan bersepakat dengan Yosep dan Eko yaitu Desy Yustria dengan pemberian sejumlah uang. Desy selanjutnya turut mengajak PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie dan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.

 

Desy dkk diduga sebagai representasi Sudrajad dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA. ”Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada majelis hakim berasal dari HT (Heryanto Tanaka) dan IDKS (Ivan Dwi),” papar Firli.

 

Jumlah uang yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko kepada Desy sebesar SGD 202.000 atau senilai Rp 2,2 miliar. Kemudian oleh Desy Yustria membagi lagi, dengan pembagian, Desy menerima sekitar Rp 250 juta, Muhajir Habibie menerima sekitar Rp 850 juta, Elly Tri Pangestu menerima sekitar Rp 100 juta, dan Sudrajad menerima sekitar Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.

 

Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan Yosep dan Eko pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi yang sebelumnya menyatakan koperasi simpan pinjam Intidana pailit. ”KPK menduga DY dkk juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Mahkamah Agung dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” ujar Firli.

 

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 atau pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri, sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 12 huruf a atau b jo pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. jp

12 ton beras disediakan Pemkot Kediri untuk operasi pasar

12 ton beras disediakan Pemkot Kediri untuk operasi pasar

N7, Kediri – Pemerintah Kota Kediri menyediakan 12 ton beras yang dijual dalam operasi pasar bekerja sama dengan Bulog Subdivre setempat guna menekan inflasi setelah kebijakan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM).

“Kami siapkan di termin pertama ini 12 ton untuk delapan titik. Jadi, setiap pekan ada dua titik, lokasinya berganti-ganti,” kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri Salim Darmawan, Kamis.

Ia mengatakan operasi pasar itu khusus untuk komoditas beras. Setiap titik operasi pasar disediakan beras sebanyak 1,5 ton.

Pihaknya mengungkapkan kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk intervensi. Setelah adanya kebijakan kenaikan harga BBM, beras juga menyumbang inflasi yang cukup signifikan.

“Jadi, setelah ada kebijakan itu kami antisipasi inflasi di daerah. Pada Agustus, beras menjadi kontribusi inflasi nomor tiga di Kediri. Naiknya tidak banyak, tapi dikonsumsi besar. Dampaknya inflasi terasa,” kata dia.

Salim menambahkan beras yang dijual ini adalah hasil kerja sama dengan Bulog Subdivre Kediri. Komoditas beras yang dijual adalah jenis medium dengan harga Rp8.300 per kilogram.

Menurut Salim, harga beras ini jauh lebih murah ketimbang harga beras di pasaran yang mencapai sekitar Rp9.500 per kilogram untuk jenis beras kualitas medium.

Untuk saat ini, pihaknya masih fokus dengan komoditas beras ketika menyelenggarakan pasar. Jika selanjutnya dari hasil evaluasi ada komoditas yang menyumbang inflasi cukup besar, akan dipertimbangkan untuk menjual komoditas lain saat operasi pasar.

Lokasi untuk operasi pasar juga berbeda-beda, namun mayoritas di kantor kelurahan. Salah satunya di Kelurahan Sukorame, Kota Kediri. ant

Pemkab Magetan ajak warga makan ikan sejak dini guna cegas stunting

Pemkab Magetan ajak warga makan ikan sejak dini guna cegas stunting

N7, Magetan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur mengajak masyarakat di wilayah setempat untuk membudayakan makan ikan sejak dini sebagai upaya penyediaan pangan yang sehat dan pemenuhan gizi keluarga untuk mencegah stunting.

“Tingkat konsumsi ikan di Magetan tergolong masih rendah, rata-rata masih sekitar 26,56 kilogram per kapita per tahun,” ujar Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magetan Nur Haryani dalam sosialisasi dan gerakan gemar makan ikan di Kecamatan Panekan, Magetan, Jawa Timur, Kamis.

Melihat data tersebut, kata dia, Kabupaten Magetan berada di peringkat ketiga dari bawah untuk angka konsumsi ikan di Jawa Timur.

“Dengan demikian, memang harus kita motivasi masyarakat Magetan untuk makan ikan,” kata Nur Haryani.

Melihat masih rendahnya konsumsi makan ikan di Magetan, Dinas Peternakan dan Perikanan terus membuat terobosan dan upaya untuk merangsang kebiasaan warga makan ikan.

Dinas terus mengimbau masyarakat, khususnya ibu-ibu untuk mengolah ikan menjadi produk makanan yang disukai anak-anak.

“Ini penting karena adanya kecenderungan anak zaman sekarang lebih suka mengonsumsi produk makanan cepat saji yang ada di pasaran,” katanya.

Oleh karena itu, budaya makan ikan perlu disosialisasikan dan diupayakan, sehingga nantinya bisa menjadi kebiasaan dalam mengonsumsi ikan. Terutama menciptakan dan meningkatkan pola hidup sehat dan menggerakkan masyarakat khususnya di lingkungan keluarga untuk cinta makan ikan.

Koordinator Seksi Akses Pasar Promosi dan Lokasi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Farida mengapresiasi kegiatan sosialisasi gemar makan ikan yang dilakukan Pemkab Magetan.

“Saya berterima kasih kepada Disnakan Kabupaten Magetan atas kegiatan ini. Ke depannya bisa dialokasikan lagi kegiatan sosialisasi seperti ini tapi untuk anak-anak sekolah,” kata Farida.

Ia menjelaskan, gerakan gemar makan ikan juga membantu pemerintah dalam menurunkan angka stunting atau kasus kekerdilan anak di Indonesia, khususnya Magetan.

Dengan demikian, kampanye makan ikan harus terus dilakukan agar hal tersebut bisa menjadi budaya atau kebiasaan.

“Dengan terus menggemakan gemar makan ikan harapannya dapat mewujudkan generasi di masa mendatang yang berkualitas, sehat, cerdas, dan sejahtera,” katanya. ant