https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

September 22, 2022 – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

KUHP diubah, Wamenag beri tiga alasan

KUHP diubah, Wamenag beri tiga alasan

N7 – Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menilai, pembaharuan hukum pidana materil sangat diperlukan. Sebab, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini merupakan produk zaman kolonial Belanda yang sudah berlaku sejak tahun 1918, lebih kurang 104 tahun.

 

KUHP juga berasal dari sistem hukum kontinental (civil law sistem) yang dikenal dengan istilah wetbook van straf recht dan baru berlaku sebagai hukum positif di Indonesia berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 jo UU Nomor 73 Tahun 1958 yang diterjemahkan dengan istilah Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

 

Kitab undang-undang hukum pidana yang berlaku juga sangat dipengaruhi oleh ajaran individualisme, liberalisme dan individual rights. Sehingga dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sebagai falsafah negara dan UUD 1945 sebagai aturan dasar atau Staat fundamental norm yang merupakan acuan dalam pembentukan sistem hukum nasional.

 

“Penerapan sistem hukum yang tidak berasal dari kandungan nilai-nilai masyarakat suatu bangsa merupakan suatu problem tersendiri. Sehingga sebagai bangsa kita menyadari dengan sungguh bahwa terdapat ketidakcocokan antara sistem hukum yang berlaku dengan nilai-nilai yang dihayati oleh anggota masyarakat bangsa,” kata Zainut, Kamis (22/9).

 

Menurut Zainut, saat ini RUU KUHP sudah masuk program legislasi nasional tahun 2019-2024, dan sudah menjadi prioritas untuk tahun 2022. Oleh karena itu, pembentukan RUU KUHP menjadi sangat penting untuk disempurnakan, menyesuaikan kebutuhan hukum dan dinamika saat ini.

 

“Setidaknya ada tiga alasan kuat KUHP harus dikakukan perubahan. Pertama, sudah ketinggalan zaman. Kedua, tidak adanya kepastian hukum. Ketiga, revisi KUHP diharapkan dapat memberi jaminan terhadap HAM seperti kebebasan berpendapat, dan berekspresi dengan batas tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

 

Pro dan kontra dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dianggap sebuah hal yang wajar. Diskursus yang berkembang pada prinsipnya bertujuan agar terbentuk peraturan perundang-undangan yang lebih baik dan implementatif yang merupakan karya dan produk anak bangsa sendiri.

 

“Proses penyusunan RUU KUHP telah diwarnai dengan diskusi-diskusi yang sangat intens dan panjang, sehingga Presiden memberikan arahan dan instruksi agar diadakan dialog publik, yang pada prinsipnya untuk mendapatkan masukan terkait substansi yang konstruktif dalam penyusunan RUU KUHP,” jelasnya. jp

Putusan PN Surabaya soal lelang pembangunan RS Mata

Putusan PN Surabaya soal lelang pembangunan RS Mata

N7, Surabaya – Proses lelang pembangunan Rumah Sakit (RS) mata Surabaya yang beralamat di jalan Ketintang Baru Selatan No.1 dipersoalkan. Lelang ini diselenggarakan Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi dan Dinas Kesehatan Jawa Timur.

 

Hasil lelang yang memenangkan PT Cipta Karya Multi Teknik menuai protes dari salah satu peserta lelang yang lainnya yakni PT Karya Bersinar Indonesia. Alasan diprotesnya hasil lelang tersebut lantaran PT yang dimenangkan tersebut sedang disanksi hukum oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil IV Jawa Timur.

 

Sahid salah satu kuasa hukum PT Karya Bersinar Indonesia mengatakan, kasus ini berawal dari adanya proyek pembangunan RS Mata Surabaya pagu Rp 54 Milyar yang sumber pendanaannya dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun 2021. Dalam keputusan penetapan pemenang lelang pengadaan proyek menyatakan PT Karya Bersinar Indonesia ditetapkan sebagai Cadangan 1, adapun yang ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan proyek a quo ialah PT Cipta Karya Multi Teknik.

 

“Kenapa kita ajukan keberatan atas penetapan lelang yang memenangkan PT Cipta Karya Multi Teknik, sebab PT Cipta Karya Multi Teknik sedang keadaan dikenakan sanksi hukum oleh komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sanksi tersebut yang melarang PT. Cipta Karya Multi Teknik untuk mengikuti tender pada bidang pembiayaannya yang bersumber dari APBN dan APBD jasa konstruksi selama 1 tahun diseluruh wilayah Indonesia, hal tersebut berdasarkan Putusan KPPU Perkara Nomor: 25/KPPU-1/2020,” ujar Sahid, Kamis (22/9/2022).

 

Atas putusan KPPU tersebut, PT Cipta Karya Multi Teknik mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya. Keberatan tersebut diterima oleh hakim yang memutus, dan dalam putusan yang tertuang dalam website PN Surabaya tertuang bahwa KPPU dianggap tak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi pada PT Cipta Karya Multi Teknik Atas putusan tersebut, pihak KPPU pun melakukan upaya hukum kasasi.

 

“Namun ada perubahan dalam putusan PN Surabaya sebagaimana tertuang dalam website, yang awalnya putusannya mengatakan proyek anggaran APBN saja, selang tiga hari kemudian berubah menjadi proyek anggaran APBN dan APBD,” ujar Sahid.

 

Sahid menambahkan, keputusan Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Jawa Timur dalam menetapkan PT. Cipta Karya Multi Teknik sebagai pemenang lelang proyek pengadaan RS Mata Surabaya diduga cacat hukum karena sedang dikenakan sanksi hukum atau sedang dalam pengawasan pengadilan saat ini dalam upaya hukum kasasi oleh KPPU yang belum mempunyai berkekuatan hukum tetap (inkracht) di MA.

 

“Dengan demikian keputusan Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Jawa Timur a quo tidak memenuhi syarat dan melanggar pedoman dan syarat ketentuan pengadaan lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf K Perpres No. 70 tahun Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” ujar Sahid.

 

“Adapun bunyi dari Perpres tersebut adalah Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa wajib memenuhi persyaratan dan tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatannya usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana,” tambahnya.

 

Sahid menambahkan, mengingat sebagai pemenang lelang proyek dikenakan sanksi hukum dan putusan PN Surabaya juga masih belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) KPPU dalam upaya hukum kasasi, untuk menghindari ketidak-pastian hukum ketika upaya kasasi yang diajukan oleh KPPU atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya a quo apabila nantinya putusan kasasi MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya dan menguatkan putusan KPPU Nomor: 25/KPPU-1/2020 tanggal 19 Januari 2022, maka wajib bagi Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Jawa Timur mencabut dan membatalkan keputusannya yang menetapkan PT. Cipta Karya Multi Teknik sebagai pemenang lelang proyek pembangunan RS. Mata Surabaya.

 

“Untuk itu kami megajukan keberatan atas keputusan Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Jawa Timur yang menetapkan PT. Cipta Karya Multi Teknik sebagai pemenang lelang proyek pembangunan RS. Mata karenanya kami meminta kepada Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Jawa Timur untuk membatalkan keputusan penetapan PT Cipta Karya Multi Teknik sebagai pemenang lelang proyek pembangunan RS Mata Surabaya dan memutus/membatalkan kontrak pelaksanaan proyek pembangunan RS. Mata Surabaya, serta membuat keputusan baru yang menyatakan klien kami PT Karya Bersinar Indonesia (cadangan 1) sebagai pemenang lelang proyek pembangunan RS. Mata Surabaya menggantikan PT Cipta Karya Multi Teknik.

 

Terpisah, Humas PN Niaga Surabaya Kusaeni saat dikonfirmasi terkait perbedaan putusan yang tertuang dalam SIPP PN Surabaya mengatakan adanya kesalahan petugas yang mem-paste putusan tidak utuh alias putus.

 

“Waktu itu paste-nya terputus,” ujarnya. bjm

198.540 ton alokasi pupuk subsidi tambahan untuk petani Jatim

198.540 ton alokasi pupuk subsidi tambahan untuk petani Jatim

N7, Gresik – Petani di Jatim mendapat tambahan alokasi sebanyak 198.540 ton pupuk subsidi untuk musim tanam Oktober-Desember 2022, melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Realokasi Pupuk Bersubsidi di Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2022.

Wakil Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Jawa Timur Suharno di Gresik, Kamis, mengatakan aturan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022.

“Terdapat beberapa hal yang berubah pada aturan baru ini, antara lain penetapan dua jenis pupuk subsidi Urea dan NPK, serta pengurangan jumlah komoditas dari 70 menjadi sembilan komoditas,” katanya.

Suharno mengatakan, tambahan alokasi 198.540 ton itu terdiri dari Urea sebesar 87.580 ton dan NPK sebesar 110.960 ton.

Pihaknya mengapresiasi Kementerian Pertanian yang telah memberikan penambahan alokasi pupuk bersubsidi di Jawa Timur hampir 200 ribu ton.

“Di tengah dampak pencabutan pupuk subsidi jenis SP-36, ZA, dan organik serta pengurangan jenis tanaman yang mendapat subsidi dari 70 menjadi 9 tanaman yang sangat terasa di lapangan oleh para petani, Alhamdulillah terdapat peningkatan alokasi pupuk subsidi jenis Urea dan NPK yang signifikan di Jatim,” kata Suharno.

Selain itu ia juga mengapresiasi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur yang langsung bergerak cepat menindaklanjuti Kepmentan Nomor 05 Tahun 2022 dengan menerbitkan SK Realokasi No 521 pada tanggal 19 September 2022, dengan menambahkan alokasi pupuk subsidi ke kabupaten lumbung pangan yang sangat membutuhkan pupuk bersubsidi.

VP Penjualan Wilayah 4A Jawa Timur PT Pupuk Indonesia (Persero) Iyan Fajri mengatakan, siap mendistribusikan tambahan alokasi pupuk bersubsidi tersebut ke kabupaten/kota di seluruh wilayah Jatim.

Iyan mengapresiasi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan yang telah menindaklanjuti penambahan alokasi pupuk bersubsidi karena bisa dimanfaatkan pada masa musim tanam Oktober-Desember 2022.

“Dengan penambahan alokasi hampir 200 ribu ton, saat ini kami memiliki stok pupuk bersubsidi Jenis Urea dan NPK di Gudang lini 3 yang berada di Kabupaten/Kota sebesar 128 ribu ton atau 2,5x dari ketentuan stok minimal sebesar 52.000 ton, yang artinya Pupuk Indonesia siap untuk menyediakan dan menyalurkan pada musim tanam Oktober-Desember,” katanya.

Sebanyak 198.540 ton yang menjadi alokasi tambahan pupuk bersubsidi ini diperuntukkan kepada 15 kabupaten di Jawa Timur dengan rincian, Lamongan sebanyak 25.622 ton yang terdiri Urea 13.057 ton dan NPK 12.565 ton.

Banyuwangi sebanyak 21.739 ton yang terdiri Urea 10.000 ton dan NPK 11.739 ton. Kediri sebanyak 19.371 ton yang terdiri Urea 8.991 ton dan NPK 10.380 ton. Mojokerto sebanyak 18.474 ton yang terdiri Urea 3.250 ton dan NPK 15.224 ton. Lumajang sebanyak 15.326 ton yang terdiri Urea 5.502 ton dan NPK 9.824 ton.

Nganjuk sebanyak 15.037 ton yang terdiri Urea 8.656 ton dan NPK 6.381 ton. Ngawi sebanyak 14.651 ton yang terdiri Urea 5.862 ton dan NPK 8.789 ton. Blitar sebanyak 13.792 ton yang terdiri Urea 6.007 ton dan NPK 7.785 ton. Tulungagung sebanyak 12.611 ton yang terdiri Urea 5.896 ton dan NPK 6.715 ton. Bondowoso sebanyak 12.502 ton yang terdiri Urea 5.403 ton dan NPK 7.099 ton.

Madiun sebanyak 12.459 ton yang terdiri Urea 5.652 ton dan NPK 6.807 ton. Ponorogo sebanyak 11.996 ton yang terdiri Urea 4.476 ton dan NPK 7.520 ton. Jember sebanyak 11.975 ton yang terdiri Urea 3.124 ton dan NPK 8.851 ton. Tuban sebanyak 10.009 ton yang terdiri Urea 3.944 ton dan NPK 6.065 ton. Jombang sebanyak 9.669 ton yang terdiri Urea 5.501 ton dan NPK 4.198 ton. ant

72 kuota pendaftaran panwascam di buka bawaslu Probolinggo

72 kuota pendaftaran panwascam di buka bawaslu Probolinggo

N7, Probolinggo – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, membuka pendaftaran atau rekrutmen untuk 72 calon Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) dalam rangka Pemilu 2024.

“Pendaftaran calon Panwascam dibuka mulai 21 hingga 27 September 2022 di Kantor Bawaslu Kabupaten Probolinggo pada jam kerja,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Fathul Qorib di Probolinggo, Rabu.

Menurutnya persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon pendaftar Panwascam setidak-tidaknya berusia paling rendah 25 tahun, ijazah paling rendah SMA, berkas pendaftaran bisa dibawa langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Probolinggo atau dikirimkan melalui pos.

“Calon pendaftar tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar,” tuturnya.

Selain itu, lanjut dia, tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD dan DPRD serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun.

Pendaftar juga harus melampirkan fotokopi KTP, pas foto berwarna, fotokopi ijazah dan surat keterangan sehat, mengirimkan surat lamaran disertai dengan surat pernyataan, daftar riwayat hidup dan surat izin atasan langsung bagi aparatur sipil negara (ASN).

Qorib mengajak kepada semua masyarakat Kabupaten Probolinggo yang memenuhi syarat dan berminat untuk mengabdi bersama Bawaslu Kabupaten Probolinggo karena semua bebas mendaftar asalkan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dengan masa kerja mulai saat diterima hingga penetapan pemenang peserta Pemilu 2024.

“Kuota yang dibutuhkan setiap kecamatan sebanyak tiga orang Panwascam, sehingga nantinya akan ada seleksi administrasi, seleksi dengan metode CAT (Computer Assisted Test) dan seleksi wawancara,” katanya.

Ia menjelaskan tanpa peran serta dari masyarakat, Bawaslu Kabupaten Probolinggo dan jajaran ke atas Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Bawaslu RI tidak akan berhasil melakukan pengawasan.

“Jadi kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendaftar sebagai calon anggota Panwascam di 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo,” ujarnya. ant