https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

September 16, 2022 – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Sanksi penghapusan administrasi PBB Surabaya berlaku hingga November 2022

Sanksi penghapusan administrasi PBB Surabaya berlaku hingga November 2022

N7, Surabaya – Program penghapusan sanksi administrasi pajak bumi bangunan (PBB) di Kota Surabaya, dalam rangka menyambut Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Pahlawan berlaku mulai 15 September hingga 30 November 2022.

“Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di masa pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Musdiq Ali Suhudi dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, Jumat.

Menurut dia, kebijakan tersebut, tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 74 tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Denda Pajak Bumi Dan Bangunan Kepada Masyarakat dalam Rangka Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Pahlawan.

Untuk itu, kata dia, Musdiq mengajak masyarakat Surabaya yang memiliki tunggakan PBB untuk memanfaatkan program tersebut. Apalagi, kebijakan ini menghapuskan denda PBB mulai Tahun 1994 sampai Tahun 2022.

“Pemberian program penghapusan sanksi administratif terhadap denda PBB tersebut, dengan membayarkan pokok pajak pada periode tersebut,” kata dia.

Musdiq mengatakan, bagi masyarakat Surabaya yang membayar pokok PBB, maka secara otomatis akan terhapus sanksi administrasinya. Sementara cara pembayaran PBB di Surabaya pun cukup mudah.

“Masyarakat hanya perlu menunjukkan SPPT PBB yang dapat diunduh melalui laman pbb.surabaya.go.id,” ujar dia.

Pembayaran PBB tersebut dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor Bapenda di Jalan Jimerto Nomor 25-27 Surabaya.

Selain itu, kata dia, pembayaran juga bisa dilakukan melalui Kantor UPTB pelayanan pajak terdekat, mobil layanan pajak keliling dan bank yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya yakni Bank Jatim, Bank Mandiri, dan Bank BNI.

“Bagi masyarakat Surabaya yang tidak sempat datang ke tempat-tempat pembayaran tersebut, dapat melakukan pembayaran secara daring melalui marketplace yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya dan Bank Jatim,” kata dia.

Adapun marketplace yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya dan Bank Jatim dalam penyediaan pembayaran PBB adalah Tokopedia, PT Pos Indonesia, Blibli, Indomaret, Alfamart, Shopee serta Ovo.

Selain kantor Bapenda Surabaya, Musdiq juga menyebutkan sejumlah tempat lain yang menyediakan layanan pembayaran PBB di antaranya adalah UPTB Pelayanan Pajak Surabaya 1 di Jl. Tambak Rejo V No 3, UPTB Pelayanan Pajak Surabaya 2 di Jl. Rungkut Asri No 22.

UPTB Pelayanan Pajak Surabaya 3 di Jl. Raya Menganti Wiyung No 247, UPTB Pelayanan Pajak Surabaya 4 di Jl. Dukuh Kupang Barat I / 25 dan UPTB Pelayanan Pajak Surabaya 5 di Jl. Sukodami No 1.

“Apabila terdapat informasi yang kurang jelas terhadap program penghapusan sanksi administratif dalam rangka Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Pahlawan ini, masyarakat dapat mendatangi Kantor Bapenda di Jl. Jimerto Nomor 25-27, Surabaya,” kata dia. ant

Pemkab Situbondo bikin aplikasi “Kita Keren” guna mudahkan perencanaan pembangunan

Pemkab Situbondo bikin aplikasi “Kita Keren” guna mudahkan perencanaan pembangunan

N7, Situbondo – Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, bikin aplikasi “Kita Keren” atau klinik konsultasi teknik penyusunan dokumen perencanaan guna memudahkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) setempat menyusun dokumen hingga informasi pembangunan.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Situbondo Sugiyono di Situbondo, Jumat, mengatakan, terobosan melalui inovasi “Kita Keren” penting karena menjadi tugas Bappeda untuk menyusun kebijakan teknis perencanaan dan pendanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan serta pengolahan data.

“Aplikasi ‘Kita Keren’ ini untuk mempermudah dan menyelaraskan perencanaan semua organisasi perangkat daerah (OPD). Tentunya sesuai dengan aturan perundangan,” kata Sugiyono.

Dia menjelaskan, aplikasi klinik konsultasi teknik penyusunan dokumen perencanaan ini dibuat untuk mendampingi perencana perangkat daerah dalam menyusun dokumen perencanaan, dan memastikan kegiatan yang direncanakan tersebut sesuai dengan aturan.

Menurut Sugiyono, semua OPD bisa memanfaatkan layanan ini untuk menghasilkan dokumen perencanaan yang terintegrasi dengan perencanaan pembangunan lainnya.

Sugiyono menambahkan, aplikasi “Kita Keren” ini dibikin guna memudahkan OPD menyusun dokumen perencanaan. Terlebih, di setiap OPD banyak pegawai yang dimutasi ataupun dipromosikan jabatannya, sehingga mengakibatkan petugas penyusunan dokumen perencanaan berganti orang.

“Inovasi ini sebenarnya sangat mudah digunakan, meskipun petugas penyusun dokumen itu orang baru, karena mudah mengoperasikannya,” katanya. ant

Pelimpahan berkas perkara Ferdy Sambo dkk diterima Kejagung

Pelimpahan berkas perkara Ferdy Sambo dkk diterima Kejagung

N7 – Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung terima pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Berkas perkara dengan lima tersangka itu, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, telah dilakukan perbaikan sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejaksaan Agung Agnes Triani mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan berkas tersebut pada Rabu (14/9). ”Betul pada Rabu (14/9) pukul 11.30 WIB, kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya,” kata Agnes seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Jumat (16/9).

Kelima berkas tersebut adalah tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. Menurut Agnes, sebelum dilimpahkan kembali, jaksa peneliti melakukan koordinasi sebagai tindak lanjut pengembalian berkas (P-19) dari jaksa ke penyidik Polri.

”Dari hasil koordinasi kami sebelum petunjuk tertulis, sebagian sudah dipenuhi penyidik. Lalu berkas masuk, kami sedang teliti,” terang Agnes.

Dia mengatakan, berkas yang telah masuk dan diterima JPU kembali diteliti apakah sudah sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaksa oleh penyidik.

”Apabila petunjuk kami sudah dipenuhi kami akan nyatakan lengkap. Apabila belum dipenuhi kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belum terpenuhi,” papar Agnes.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap I tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf pada Jumat (19/8). Setelah diteliti selama 14 hari, jaksa penuntut umum menyatakan berkas belum lengkap (P-18) dan dikembalikan dengan petunjuk jaksa (P-19) pada Kamis (1/9).

Sementara itu, Jampidum Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka Putri Candrawathi pada Senin (29/8). Berkas dikembalikan untuk dilengkapi penyidik pada Kamis (8/9).

Kini berkas perkara kelima tersangka telah dilimpahkan kembali oleh penyidik ke jaksa penuntut umum pada Rabu (14/9). Selanjutnya penyidik menunggu jaksa penuntut untuk meneliti berkas perkara apakah sesuai petunjuk dan dinyatakan lengkap atau (P-21).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, jika berkas selesai diteliti dan dinyatakan lengkap atau P-21, dilanjutkan dengan tahap II, yakni pelimpahan berkas perkara disertakan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti.

”Kalau sudah dikembalikan lagi dari penyidik ke JPU, diteliti kembali kemudian kalau dinyatakan lengkap P-21 yang diikuti dengan tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka perkara,” tutur Ketut.

Dalam perkara itu kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, dan atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. jp

Pemkab Jember raih peringkat 14 secara nasional upaya pencegahan korupsi

Pemkab Jember raih peringkat 14 secara nasional upaya pencegahan korupsi

N7, Jember – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun ini menempatkan Pemerintah Kabupaten Jember di peringkat 14 secara nasional dan perungkat 7 di Jawa Timur untuk upaya pencegahan korupsi.

Pemkab Jember memperoleh nilai 79 poin dalam MCP atau Monitoring Center for Prevention dari sebelumnya 73 poin. MCP adalah aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

“Ini cukup membanggakan. Tapi perlu ada peningkatan lagi, agar kita bisa masuk lima besar pada tahun berikutnya. Dengan adanya peningkatan ini, tata kelola pemerintahan kita semakin bagus. Semakin efektif bagaimana kita memberantas korupsi,” kata Bupati Jember Hendy Siswanto, Kamis (15/9/2022).

Aplikasi program MCP (Monitoring Centre for Prevention) ini mengintervensi delapan area, yakni perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah, manajemen aparatur sipil negara, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerag, dan tata kelola keuangan desa. Pemerintah Kabupaten Jember diharuskan melengkapi dokumen terkait delapan area intervensi tersebut untuk kemudian dinilai.

Hendy berjanji akan melaksanakan arahan dari KPK, Kementerian Dalam Negeri, dan Gubernur Jatim. “Kami akan teruskan kepada masyarakat Jember, terutama ASN (Aparatur Sipil Negara) agar bisa mengelola anggaran sebaik-baiknya, melayani masyarakat sebaik-baiknya, Tidak ada korupsi. sehingga Jember bisa lebih baik lagi dan lebih cepat menyejahterakan masyarakat,” katanya. bjm