https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

March 22, 2022 – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Achmad Sillahuddin, Anggota DPRD Jatim ; Perda Ini Merupakan Kado Istimewa Bagi Pekerja Migran Indonesia

Achmad Sillahuddin, Anggota DPRD Jatim ; Perda Ini Merupakan Kado Istimewa Bagi Pekerja Migran Indonesia

Nusantara7.com, Surabaya – Fraksi PPP DPRD Jatim H Achmad Sillahuddin mengatakan, bahwa banyak perubahan fundamental terhadap tata kelola PMI jika mengacu UU No.18 Tahun 2017. Misal, perubahan istilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Persyaratan menjadi PMI serta hak dan kewajiban PMI. Perlindungan sebelum, selama dan setelah bekerja.

“Ada juga perubahan fundamental pada peran pemerintah pusat, pemerintah daerah dan keterlibatan pemerintah Desa serta  masyarakat dalam tata kelola PMI,’ beber ketua F-PPP DPRD Jatim ini.

Politikus asal Jombang ini, berharap kewenangan dalam perlindungan PMI agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan yaitu UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang tertuang dalam lampiran huruf G mengenai pembagian urusan pemerintahan bidang tenaga kerja pada angka 2, dimana kewenangan pemerintah provinsi adalah perlindungan PMI di luar negeri (pra dan purna penempatan) di daerah provinsi.

Di sisi lain, UU No.18 Tahun 2017 mengatur lebih detail dan terindi mengenai tugas dan tanggungjawab Pemprov dalam perlindungan PMI dan keluarganya, sebagaimana Pasal 40 yang menyatakan bahwa tugas dan tanggungjawab Pemprov. Diantaranya, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja oleh lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi.

“Perda ini merupakan kado istimewa bagi PMI Jatim dan keluarganya dan gelar yang disematkan kepada PMI sebagai Pahlawan Devisa akan lebih bermakna karena adanya perhatian yang memadai dari semua pihak terhadap kesejahteraan dan keselamatan PMI dan keluarganya,” harap Sillahuddin. (Cakr)

Warga MBR Surabaya, PGN beri keringanan pembayaran gas mencicil

Warga MBR Surabaya, PGN beri keringanan pembayaran gas mencicil

Nusantara7.com, Surabaya – Perusahaan Gas Negara (PGN) Area Head Surabaya memberikan keringanan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk pembayaran jaminan gas sebesar Rp300 ribu dengan cara mencicil.

Area Head Surabaya Arief Rachman di Surabaya, Selasa mengakui kebijakan uang jaminan memang menjadi beban bagi masyarakat, khususnya golongan MBR, karena ada biaya tambahan selain harus membayar tagihan gas bumi yang juga telah mengalami penyesuaian.

“Kami sampaikan, PGN sejak Januari 2022 telah memberikan relaksasi kepada masyarakat pengguna gas bumi yang ada masalah pembayaran jaminan, yakni boleh dilakukan cicilan selama enam kali sampai Bulan Juni Tahun 2022,” katanya.

Ia mengatakan pembayaran itu harus dipenuhi karena sebenarnya biaya tambahan ini adalah jaminan dari pengguna dalam memanfaatkan layanan gas terlebih dahulu, baru melakukan pembayaran.

Selain itu, uang jaminan berfungsi sebagai salah satu solusi saat pelanggan mengalami kegagalan dalam pembayaran.

“Jika ada gagal bayar, PGN bisa langsung memotong dari uang jaminan pembayaran tersebut. Jika pelanggan berhenti berlangganan uang jaminan ini akan dikembalikan kepada pelanggan usai mereka menyelesaikan kewajiban-kewajiban dengan PGN,” katanya.

Untuk itulah, PGN berkomitmen memberikan relaksasi kepada masyarakat MBR dengan cara mencicil.

Sementara harga gas bagi MBR dan masyarakat yang dikategorikan ke dalam pelanggan RT 1 setara liter adalah Rp4.250, lebih murah dibanding harga gas tabung dan gas bumi untuk kategori pelanggan Rumah Tangga program pengembangan dan pelanggan komersial.

“Artinya secara benefit pendapatan mereka dapat saving karena membeli dengan harga lebih murah dari gas tabung. Selain itu untuk uang jaminan pembayaran mereka juga bisa mencicil tidak harus cash semua,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Jhon Thamrun justru berharap uang jaminan tersebut dihapus bagi MBR. Karena, saat ini masyarakat berada dalam kondisi sulit akibat pandemi.

Dengan penghapusan tersebut, maka bisa dipastikan beban mereka akan terkurangi.

“Saat ini masyarakat di masa pandemi cukup susah oleh karena itu kami mengharapkan PGN itu menghilangkan uang jaminan pembayaran sebagai kebijakan yang berpihak kepada masyarakat,” kata politisi PDIP tersebut.

Hal senada juga diutarakan oleh Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno bahwa uang jaminan tersebut memang cukup memberatkan masyarakat, utamanya bagi MBR.

Untuk itu ia meminta PGN bersama Pemkot Surabaya melakukan pemetaan pelanggan dan sosialisasi kepada masyarakat. “Kami minta nanti ada pemetaan masyarakat dengan turun langsung di tengah masyarakat,” katanya.(atr)