https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

March 10, 2022 – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Setelah Ketua dan Wakil Ketua Dewan DPRD Kabupaten Pasuruan  Bergiliran Dipanggil Kejaksaan

Setelah Ketua dan Wakil Ketua Dewan DPRD Kabupaten Pasuruan Bergiliran Dipanggil Kejaksaan

Nusantara7.com, Pasuruan – Usai periksa tiga anggota Dewan Kabupaten Pasuruan, kini giliran wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Permeriksaan tersebut, terkait dugaan gratifikasi proyek berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) di lingkungan dewan.

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan, Jemmy Sandra mengenai pemeriksaan wakil ketua DPRD, Rias Yudikari Drastika. Jemmy mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan dugaan gratifikasi pokir.

Benar kita panggil wakil ketua DPRD Kabupaten Pasuruan untuk dimintai keterangan. Keterangannya terkait kasus pokir yang saat ini kita dalami,” kata Jemmy.

Menurutnya, pemanggilan sejumlah anggota dewan ini bagian dari Pulbaket dan Puldata terkait kasus gratifikasi yang sedang dalami penyelidikan. Sebelumnya, penyidik sudah memanggil sejumlah rekanan dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kaitan dengan pokir anggota dewan.

Rencananya, pemanggilan anggota dewan akan dilakukan secara bergiliran. “Pihak rekanan (kontraktor) serta dinas sudah kita panggil, kini giliran anggota dewan,” bebernya.

Seperti dikatehui sebelumnya, Kejari telah meriksa 10 anggota DPRD dari beberapa fraksi. Mulai dari Ketua DPRD, Wakil Ketua hingga anggota dewan penuhi panggilan penyidik.

Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dalam proyek pokir tahun 2020. Mencuatnya kasus ini berawal dari gabungan aktifis masyarakat anti korupsi anggaran (Makar) melaporkan adanya dugaan korupsi dalam proyek pokir. Mereka menduga anggota dewan ikut mengatur proyek-proyek berasal dari pokir dengan imbalan fee dari kontraktor. (ada)

Kelangkaan Minyak Goreng Bisa Menimbulkan Persoalan Ketertiban Umum

Kelangkaan Minyak Goreng Bisa Menimbulkan Persoalan Ketertiban Umum

Nusantara7.com, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti masalah kelangkaan minyak goreng di pasaran usai kebijakan penetapan harga eceran tertinggi (HET) diberlakukan. Ia mengatakan, masalah kelangkaan minyak goreng bisa berpotensi menimbulkan persoalan ketertiban umum.

“Persoalan minyak goreng yang berkepanjangan bisa menyebabkan masalah baru yaitu kegaduhan akibat langkanya stok di pasaran. Ini harus segera diatasi karena berpengaruh terhadap ketertiban umum yang bisa berdampak luas,” kata Puan, Kamis (10/3/2022).

Seperti diketahui, mahalnya harga minyak goreng sempat menjadi kendala yang cukup lama beberapa waktu lalu. Pemerintah lalu menetapkan HET minyak goreng seharga Rp 14 ribu per liter.

Namun usai ada kebijakan tersebut, stok minyak goreng tiba-tiba menjadi langka di pasaran. Langkanya minyak goreng membuat masyarakat, khususnya ibu-ibu, panik karena kesulitan saat memasak.

Di berbagai ritel atau swalayan banyak terlihat masyarakat berebut ketika ada stok minyak goreng. Puan menilai kejadian seperti ini cukup rawan dari berbagai sisi.

“Di Lubuklinggau kita lihat banyak warga berkerumun bahkan terjadi keriuhan karena adanya operasi pasar murah minyak goreng. Jika kelangkaan minyak goreng terus terjadi, bukan hanya bisa memunculkan klaster Covid-19, tapi juga masalah ketertiban umum,” ucapnya. Continue reading →

Presiden Jokowi akan lantik Kepala Otorita IKN Bambang Susantono

Presiden Jokowi akan lantik Kepala Otorita IKN Bambang Susantono

Nusantara7.com, Jakarta – Presiden RI Joko Widodo akan melantik Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“Pada hari Kamis pukul 15.00 WIB di Istana Negara, Presiden akan melantik Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulawesi Selatan, kemudian untuk posisi Kepala Otorita IKN dijabat oleh Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN,” kata Kepala Sekeretariat Presiden Heru Budi Hartono di Jakarta, Kamis pagi.

Andi Sudirman Sulaiman akan dilantik menjadi Gubernur Sulawesi Selatan Sisa Masa Jabatan Tahun 2022—2023 menggantikan Nurdin Abdullah karena menjadi terpidana kasus korupsi.

Heru juga menyampaikan acara pelantikan ketiga pejabat negara tersebut akan disiarkan secara langsung oleh Sekretariat Presiden.

“Tentunya acara pelantikan tersebut akan disiarkan secara live streaming oleh akun YouTube Sekretariat Presiden mulai pukul 14.45 WIB dengan diawali terlebih dahulu prosesi pelantikan Gubernur Sulawesi Selatan,” kata Heru.

Bambang Susantono diketahui adalah Wakil Menteri Perhubungan pada tahun 2009—2014. Ia juga pernah menjabat sebagai Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah pada tahun 2007—2010.

Pria kelahiran 4 November 1963 itu adalah lulusan Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung (ITB) pada tahun 1987 dan berkarir sebagai pegawai negeri di Departemen Pekerjaan Umum.

Bambang memperoleh gelar master tata kota dari University of California, Berkeley pada tahun 1996 dan master bidang transportasi dari universitas yang sama pada tahun 1998. Ia lalu mengambil doktor bidang perencanaan infrastruktur masih dari University of California.

Saat ini Bambang adalah Wakil Presiden Bidang Manajemen dan Pembangunan Berkelanjutan di Asian Development Bank (ADB) sejak Juli 2015.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada Pasal 9 disebutkan bahwa Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita dan dibantu oleh seorang wakil kepala otorita yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI.

Kepala Otorita memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Namun, dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan berakhir.

Untuk Kepala dan Wakil Otorita pertama ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 bulan setelah UU tentang IKN diundangkan. UU IKN diketahui diundangkan pada tanggal 15 Februari 2022. (atr)