https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

September 26, 2021 – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

4 Fakta Rumah Pegawai BUMN Dibobol

4 Fakta Rumah Pegawai BUMN Dibobol

Nusantara7.com, Depok – Rumah milik Elsa, pegawai BUMN di kawasan Sawangan, Kota Depok, dibobol maling. Pelaku membawa kabur sejumlah uang hingga barang berharga lainnya dari rumah korban.

Pencurian itu terjadi pada Minggu (19/9) lalu. Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Sudah pas hari itu juga ke Polsek, besokannya olah TKP, inafis juga sudah datang,” ujar Suhaima Shofia (57), ibunda korban ditemui di rumahnya, Sawangan, Depok, Selasa (21/9/2021).

Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jenderal rumah. Pencurian terjadi saat pemilik rumah sedang pergi.

Berikut fakta-fakta terkait kasus pembobolan rumah tersebut:

Rumah Ditinggal Berlibur

Shofia menyebut saat kejadian, rumah sang anak memang dalam kondisi kosong karena tengah berlibur. Pencurian ini diketahui pada Minggu (19/9) malam saat Elsa baru pulang ke rumahnya.

Elsa mendapati rumahnya sudah berantakan. Lemari acak-acakan, hingga terali jendela rusak.

“Pas dilihat gitu sudah ditaruh gitu, dihidupin lampu kamar itu kan mati lampunya, kan hidupin lampu dilihat sudah berantakan gitu pas dilihat gitu terali itu sudah kebuka gitu dicongkel,” kata Shofia.

Kerugian Sekitar Rp 350 Juta

Menurut Shofia, pelaku membawa sejumlah uang tunai, emas kawin hingga barang-barang elektronik milik pegawai BUMN tersebut. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 350 juta.

“Sebangsa Rp 350 juta kali, tapi kalau sebangsa emas sama saya nggak tahu kalau punya, ada logam mulia, dua handphone, satu notebook, itu punyanya Icha (Elsa) datanya hilang,” sambungnya.

Tak Terpantau CCTV

Rumah milik Elsa telah dipasangi CCTV. Sayangnya, pelaku tidak terpantau kamera CCTV.

“Dua CCTV, tidak kelihatan dia ngintip, dia lewatin CCTV karena kamar tidak ada CCTV tidak mungkin kan,” ujarnya.

Shofia curiga maling ini maling yang sama beraksi juga sebelumnya di beberapa rumah di lingkungannya. Kecurigaan itu muncul karena, kata Shofia, dalam rentang dua minggu sudah 5 kali kejadian pencurian.

“Bisa jadi sih (maling yang sama) masa dalam dua minggu ini bisa terjadi,” ucapnya.

Pencurian Bukan Pertama Kali

Ketua RT setempat, Hariadi, mengatakan pencurian di lingkungannya itu sudah yang ketiga kalinya. Ke depan, pihaknya akan meningkatkan keamanan untuk mencegah pencurian terulang.

“Tiga rumah, ini lagi mau saya tingkatkan kualitas lingkungan untuk penjagaan keamanan,” kata Hariadi ditemui di rumahnya, Sawangan, Depok, Selasa (21/9).

Hariadi mengatakan pihaknya akan menerapkan sistem satu pintu bagi warga yang keluar-masuk lingkungan perumahan. Dia juga menyebut telah menyediakan motor untuk patroli keamanan.

“Buka-tutup satu pintu, begitu, di lingkungan RT saya ini, rencananya untuk keamanan saya juga sudah sediakan motor satgas,” ucapnya.

Hariadi juga meminta petugas keamanan masing-masing memiliki handy talkie (HT) agar bisa mengetahui kondisi di sekitar dan rumah mana saja yang sudah dikontrol.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Sawangan. Saat ini pencurian di rumah kosong tersebut masih diselidiki polisi.

(dtk)

Putus Rantai Penyebaran Covid, Operasi Yustisi Tetap Digelar di Jombang

Putus Rantai Penyebaran Covid, Operasi Yustisi Tetap Digelar di Jombang

Nusantara7.com, Jombang  – Meski Kabupaten Jombang, Jawa Timur, sudah masuk PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 1, namun upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 terus dilakukan. Salah satunya adalah menggelar operasi yustisi di titik keramaian.

Hal itu untuk mengingatkan agar tidak kendor dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes). Masyarakat tetap diminta menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas). Salah satu titik keramaian yang dipantau petugas gabungan adalah Bravo Swalayan yang ada di Jl Nurcholis Madjid Jombang, Selasa (21/9/2021).

Razia ini melibatkan berbagai unsur. Di antaranya, Kodim 0814, Polres Jombang, Dinas Perhubungan, serta Satpol PP Kabupaten Jombang. “Saat ini Jombang sudah level 1. Namun kami tetap menggelar operasi yustisi,” jelas Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Binmas Polres Jombang, Iptu Heru Widodo, saat melakukan operasi yustisi di Bravo Swalayan.

Operasi Yustisi terus digencarkan meski penyebaran COVID-19 di Jombang, Jawa Timur secara perlahan mulai melandai dan di PPKM turun level 1. Operasi Yustisi dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan.

Dengan razia tersebut, Heru berharap, kesadaran masyarakat terkait protokol kesehatan semakin meningkat. Dengan begitu, kasus Covid-19 di Jombang tidak akan meningkat lagi seperti beberapa bulan sebelumnya. “Alhasil, masyarakat sudah tertib menggunakan masker dan menjaga jarak,” ujarnya. [brj]

Pengacara Nurkholis Menilai Luhut Laporkan Haris Azhar dan Fatia Merupakan Pelecehan Hukum

Pengacara Nurkholis Menilai Luhut Laporkan Haris Azhar dan Fatia Merupakan Pelecehan Hukum

Nusantara7.com, Jakarta – Pengacara Nurkholis Hidayat menilai langkah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke kepolisian merupakan pelecehan terhadap hukum (judicial harassment).

Nurkholis yang menjadi pengacara Fatia dan Haris Azhar, saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (23/9), mengatakan Luhut yang merupakan pejabat publik yang seharusnya menjawab kritik masyarakat dengan klarifikasi, data dan kajian pembanding, serta dialog, bukan kriminalisasi terhadap aktivis.

Luhut yang didampingi oleh penasihat hukumnya Juniver Girsang, melaporkan Koordinator KontraS dan Direktur Lokataru ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, terkait pencemaran nama baik. Tidak hanya itu, Fatia dan Haris Azhar akan turut digugat lewat jalur perdata, kata Juniver kepada wartawan.

Keduanya dituntut membayar ganti rugi Rp100 miliar karena pencemaran nama baik terhadap LBP. Terkait itu, pengacara yang mewakili Haris Azhar, Nurkholis Hidayat menyesalkan langkah Luhut melaporkan kliennya.

’’Upaya hukum baik perdata atau pidana, bagi kami itu judicial harassment (pelecehan terhadap hukum, Red.),” sebut Nurkholis menanggapi laporan LBP.

Nurkholis menyebut pihak LBP belum memberi klarifikasi, jawaban, data-data dan hasil kajian pembanding yang diminta oleh pihak Haris Azhar. LBP hanya melayangkan somasi sebanyak tiga kali, kemudian laporan ke kepolisian.

Oleh karena itu, Haris belum berniat meminta maaf atau mengklarifikasi pernyataannya dalam sesi wawancara bersama Fatia yang disiarkan di media sosial YouTube.

Alasannya, LBP belum membantah dengan data-data valid hasil kajian koalisi masyarakat sipil Bersihkan Indonesia, kata Nurkholis. Hasil kajian itu jadi rujukan pernyataan para terlapor pada sesi wawancara.

Kajian itu menduga adanya kepentingan bisnis yang mendorong operasi militer di Intan Jaya, Papua. Dalam kajian itu, LBP jadi salah satu pejabat publik yang kena sorotan. Dalam sesi jumpa pers yang sama, penasihat hukum Fatia, Asfinawati, mengingatkan pernyataan Koordinator KontraS ditujukan pada LBP sebagai pejabat publik, bukan pribadi.

”Kita harus berterima kasih pada Fatia dan Haris Azhar, karena menyuarakan kepentingan publik,” kata Asfinawati, yang saat ini aktif sebagai Ketua YLBHI.

Publik, menurut Asfinawati, punya kepentingan untuk mengawasi para pejabat agar mereka tidak terjebak dalam konflik kepentingan dan menjalankan tugasnya sesuai ketentuan. ’’Harusnya, yang mengawasi Pemerintah itu masyarakat. Ini terbalik, Pemerintah mengawasi rakyat, bahkan mengkriminalisasi rakyat. Itu ciri-ciri pemerintah otoriter, karena pemerintah mengawasi rakyat,” terang Asfinawati. (jwp)

AA LaNyalla Ketua DPD RI Minta Menkeu Segera Sahkan Dana untuk Anak Yatim Piatu

AA LaNyalla Ketua DPD RI Minta Menkeu Segera Sahkan Dana untuk Anak Yatim Piatu

Nusantara7.com, Jakarta – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani segera menyetujui anggaran untuk anak-anak yatim piatu yang telah disahkan oleh Komisi VIII DPR RI. LaNyalla menegaskan kesiapan lembaganya untuk mengawal penyaluran anggaran anak yatim yang telah resmi disahkan tersebut.

“Saya kira anggaran untuk anak yatim piatu ini amat penting untuk dialokasikan, terlebih di tengah masa pandemi Covid-19, di mana banyak anak-anak kehilangan orang tua mereka akibat terpapar Covid-19,” tutur LaNyalla.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang Komisi VIII anggaran yang dialokasikan untuk anak yatim piatu tersebut telah diketok palu. Namun, anggaran itu belum disetujui oleh Menteri Keuangan.

LaNyalla mengaku akan meminta jajarannya di DPD RI untuk bersama-sama melakukan monitoring terhadap anggaran tersebut. Ia tak mau anggaran tersebut jatuh kepada tangan yang tak berhak menerima, apalagi jika sampai diselewengkan.

“Kita harus mengawal anggaran ini agar sampai kepada anak yatim piatu yang berhak mendapatkan bantuan. Tidak boleh ada data yang keliru karena ini amanat,” pinta LaNyalla, Kamis (23/09/2021).

Anggaran untuk anak yatim piatu senilai Rp11,6 triliun telah diketok palu oleh Komisi VIII DPR RI. Anggaran sebanyak itu diperuntukkan bagi 4,05 juta orang untuk tahun anggaran 2022.

Menurut LaNyalla, anggaran ini merupakan bentuk komitmen pemerintah terhadap anak-anak yatim piatu, terlebih yang menjadi korban Covid-19. “Anggaran ini merupakan perhatian pemerintah terhadap anak yatim piatu dan kita ketahui jumlah anak yatim piatu bertambah cukup signifikan yang disebabkan kasus meninggal orang tua anak karena Covid-19,” tutur dia.

Senator asal Jawa Timur ini mengajak masyarakat untuk ikut mengawal distribusi anggaran tersebut agar sampai kepada mereka yang benar-benar sesuai kriteria. Menurutnya, masyarakat perlu mengawal mulai dari pendataan hingga pencairan, jangan sampai ada anak yatim piatu yang terlewat.

“Masyarakat yang mengetahui terdapat anak yatim piatu, apalagi yang disebabkan Covid-19, maka harus membantu memasukkan datanya,” ajak LaNyalla. Sebagai bagian dari kelompok yang tahu betul kondisi di sekitar mereka, LaNyalla menilai masyarakat lah yang tahu betul kondisi dan keadaan anak-anak yatim piatu.

Itu sebabnya LaNyalla meminta masyarakat berpartisipasi aktif membantu anak-anak yatim piatu agar tersentuh program bantuan pemerintah ini.

“Mungkin ada anggota masyarakat yang tidak memahami mekanismenya sehingga tidak mendaftarkan. Dalam kasus seperti ini masyarakat harus membantu anak yatim tersebut,” kata LaNyalla. (jwp)

Perlu Dukungan Semua partai, Satu Partai Saja Lakukan Penolakan, Amendemen Sulit Dilakukan

Perlu Dukungan Semua partai, Satu Partai Saja Lakukan Penolakan, Amendemen Sulit Dilakukan

Nusantara7.com,Jakarta – MPR RI mewacanakan melakukan amendemen terbatas UUD 1945 dengan memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Itu dilakukan agar ada arah pembangunan Indonesia untuk pemerintahan selanjutnya.

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, amendemen terbatas tersebut tentunya akan sulit dilakukan jika ada satu partai politik di parlemen melakukan penolakan. Sehingga amandemen terbatas ini perlu dukungan semua partai politik.

“Untuk menghadirkan PPHN melalui Ketetapan MPR, terlebih dahulu harus dilakukan amendemen terbatas terhadap UUD 1945. Amendemen terbatas hanya menambahkan satu ayat di pasal 3 UUD NRI 1945 terkait kewenangan MPR menetapkan PPHN dan pasal 23 tentang persetujuan RUU APBN oleh DPR yang harus merujuk garis-garis kebijakan PPHN. Ini pun perlu dukungan seluruh partai politik, satu saja tidak setuju, amandemen sulit dilakukan,” ujar politikus Golkar yang akrab disapa Bamsoet kepada wartawan, Kamis (23/9).

Bamsoet menuturkan saat ini bangsa Indonesia sedang menginjakan kaki pada fase akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025. Karenanya, di tahun 2021-2022 merupakan waktu yang ideal untuk meletakan dasar legalitas yang tepat dalam menyusun PPHN sebagai haluan negara dalam program pembangunan jangka panjang.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, jika seluruh partai politik sepakat terhadap pentingnya PPHN serta bentuk hukumnya melalui Ketetapan MPR, maka diharapkan proses amandemen selesai di tahun 2022.

“Kemudian dilanjutkan penyesuaian peraturan perundang-undangan terkait PPHN pada tahun 2023, dan pada tahun 2024 nanti, calon presiden dan calon wakil presiden dapat menetapkan visi dan misi sesuai dengan PPHN,” katanya.

Bamsoet menegaskan, amendemen konstitusi tersebut tidak akan menyasar hal lain di luar PPHN. Seperti menambah jabatan kepala negara menjadi tiga periode. Sebab fokus utama MPR adalah memasukan PPHN dalam UUD 1945.

“Tidak menyasar misalnya menambah periodisasi jabatan kepresidenan menjadi tiga periode, ataupun memperpanjang beberapa tahun masa jabatan presiden. Mengingat tata cara amandemen konstitusi telah diatur pada Pasal 37 UUD NRI 1945, dan Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR RI di pasal 101 sampai dengan pasal 109,” ungkapnya.

Bamsoet menjelaskan pihaknya ingin memasukan PPHN dalam UUD 1945 lantaran menindaklanjuti berbagai rekomendasi MPR RI periode 2009-2014 dan 2014-2019. Saat ini MPR RI periode 2019-2024 melalui Badan Pengkajian MPR sedang menyelesaikan rancangan PPHN beserta naskah akademiknya.

“Dari kajian Badan Pengkajian MPR RI yang disampaikan kepada Pimpinan MPR RI pada 18 Januari 2021, bentuk hukum yang ideal terhadap PPHN adalah melalui Ketetapan MPR RI. Bukan melalui undang-undang yang bisa dibatalkan oleh Perppu, serta bukan dimasukan secara langsung dalam konstitusi,” pungkasnya. (jwp)