Nusantara7.com Bangkalan – Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron melantik Abd Rijal sebagai Kepala Desa (Kades) Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Lang Panggang Kecamatan Modung, Selasa (1/3/2022).
Pada kesempatan itu Bupati menekankan beberapa hal agar Kepala Desa menguasai tata cara penyelenggaraan Pemerintahan Desa, seperti pembuatan Peraturan Desa, pembuatan Peraturan Kepala Desa, APBDes dan lain-lain-lain serta memahami administrasi Pemerintahan Desa.
Selain itu Ra Latif meminta agar Kepala Desa memahami berbagai potensi yang dimiliki oleh Desa yang dapat dikembangkan melalui kelembagaan perekonomian Desa, seperti pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Pengembangan Desa Wisata dan dan juga penting Aparatur Desa, baik Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa lainnya serta BPD harus memahami kondisi wilayah masing-masing,” imbuh Ra Latif.
Ra Latif juga menambahkan, Desa harus punya data yang jelas dan valid. Mulai dari data berapa warga miskin di desanya, data potensi wilayah dan lainya.
“Kepada saudara Camat bersama Muspika diharapkan memberikan arahan, bimbingan dan pengawasan kepada Kepala Desa terpilih dalam menjalankan tugas dan kewajibannya,” tegas Ra Latif. pemk