DPC PPP Kabupaten Probolinggo Dukung Keputusan H Muhamad Mardiono Berhentikan Agus Suparmanto dan Taj Yasin – Nusantara7

DPC PPP Kabupaten Probolinggo Dukung Keputusan H Muhamad Mardiono Berhentikan Agus Suparmanto dan Taj Yasin – Nusantara7

PROBOLINGGO – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Probolinggo menyatakan dukungan terhadap keputusan Ketua Umum DPP PPP, H. Muhammad Mardiono, yang memberhentikan Agus Suparmanto dari jabatan Wakil Ketua Umum dan Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin dari posisi Sekretaris Jenderal DPP PPP periode 2025–2030.

Ketua DPC PPP Kabupaten Probolinggo, H Mahdi menegaskan bahwa keputusan tersebut sejalan dengan aspirasi pengurus partai di berbagai tingkatan, baik wilayah, cabang, maupun anak cabang.

“Kami, pengurus DPC PPP Kabupaten Probolinggo, sebagaimana rekan-rekan pengurus wilayah, cabang, dan anak cabang lainnya, mendukung keputusan yang diambil Ketua Umum. Kami menyayangkan karena kedua pengurus tersebut dinilai tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab organisasi sejak ditetapkan sebagai bagian dari kepengurusan DPP PPP,” tegas H Mahdi, Minggu (1/11/2026).

Ia menjelaskan, Surat Keputusan Menteri Hukum mengenai kepengurusan PPP telah diterbitkan pada 6 Oktober 2025. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi dasar perlunya evaluasi terhadap pengurus yang dinilai tidak aktif menjalankan tanggung jawab organisasi.

“Organisasi partai membutuhkan kepengurusan yang aktif, solid, dan memiliki komitmen untuk bekerja. Karena itu, setiap pengurus harus menjalankan amanah organisasi sesuai AD/ART. Evaluasi dan restrukturisasi merupakan bagian dari mekanisme organisasi untuk memastikan roda partai tetap berjalan,” tambahnya.

Keputusan pemberhentian tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) III PPP Tahun 2026 yang dipimpin Ketua Umum H. Muhammad Mardiono secara daring pada Selasa (27/10/2026).

Dalam keputusan Rakornas tersebut, PPP menetapkan pemberhentian sekaligus restrukturisasi kepengurusan terhadap Agus Suparmanto dari jabatan Wakil Ketua Umum dan H. Taj Yasin Maimoen dari jabatan Sekretaris Jenderal DPP PPP masa bakti 2025–2030.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Partai DPP PPP, Erfandi, membenarkan adanya keputusan tersebut. Ia menyebut langkah itu merupakan tindak lanjut dari hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP di Makassar yang membahas evaluasi terhadap pengurus yang dinilai tidak aktif.

Menurut Erfandi, persoalan tersebut juga berawal dari adanya gugatan sejumlah pengurus DPW dan DPC kepada Mahkamah Partai terkait keaktifan kedua pengurus DPP tersebut.

Mahkamah Partai kemudian meminta agar keduanya aktif berkantor di DPP serta mengikuti agenda dan kegiatan partai. Namun, menurut Erfandi, permintaan tersebut belum dijalankan sebagaimana yang diharapkan.

Sementara itu, proses pemberhentian dan restrukturisasi melalui Rakornas III PPP Tahun 2026 disebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi serta usulan DPW PPP dari berbagai wilayah di Indonesia.

Dukungan DPC PPP Kabupaten Probolinggo ini menjadi bagian dari dinamika konsolidasi organisasi PPP dalam memperkuat soliditas kepengurusan dan memastikan seluruh jajaran partai menjalankan tanggung jawab organisasi sesuai AD/ART.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *