Nusantara7.com, Bangkalan – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bangkalan akan menerapkan tarif nilai jual objek pajak (NJOP) baru tahun 2022. Berdasarkan data yang baru, yakni pembaharuan sejak 2014 lalu, setiap objek pajak akan dinaikkan hingga 5 kelas dari kelas sebelumnya. Sehingga tarif pajak yang dikenakan juga naik menyesuaikan kelas yang baru. Saat ini, kenaikan tarif NJOP mulai diterapkan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan Ismet Efendy melalui Kepala Bidang (Kabid) Pajak dan Retribusi Satu Budi Hariyanto. Menurutnya, kenaikan kelas NJOP dinaikkan hingga lima kelas dari kelas awal.
Kata dia setiap objek pajak yang tidak sama besarannya, maka akan dibedakan mengenai tarif pajaknya. Tetapi, untuk pembayaran di tahun 2022 akan memberikan potongan terlebih ke setiap objek pajak.
“Karena kami khawatir masyarakat kaget, jika tarif pajaknya naik sekaligus. Sementara kami berikan potongan dulu, agar masyarakat tidak kaget, setidaknya nanti kami lakukan secara berangsur-angsur hingga mendekati harga jual pasaran,” ujarnya.
Dengan kenaikan NJOP tersebut, pihaknya meyakini akan memberikan tambahan untuk pajak daerah. Sebab selama tahun 2014 belum ada pembaharuan, kondisi itu cukup berdampak terhadap besaran pajak yang dikeluarkan oleh masyarakat yang sangat minim.
“Idealnya memang setiap tiga bulan diperbaharui, agar NJOP-nya sama dengan harga pasar,” ucapnya.pem