https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

February 20, 2022 – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

PPP Baidowi : Kepala IKN Bisa Dirangkap Seorang Menteri

PPP Baidowi : Kepala IKN Bisa Dirangkap Seorang Menteri

Nusantara7.com, Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi menilai jabatan Kepala Otoritas Ibu Kota Negara (IKN) bisa dirangkap oleh menteri dan wakilnya dari luar kementerian, sesuai dengan aturan Pasal 4 ayat 1(b) UU nomor 3 tahun 2022 tentang IKN.

“Pasal 4 ayat 1 (b) UU IKN disebutkan status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian. Maka, jabatan kepala otoritas IKN bisa dirangkap oleh menteri, adapun wakilnya dari luar kementerian,” kata Baidowi di Jakarta, Minggu.

Namun menurut dia, hal tersebut tergantung pilihan dari Presiden apakah menunjuk Kepala Badan Otorita IKN atau menunjuk salah satu menteri untuk merangkap Kepala Badan Otorita IKN.

Dia mengatakan, yang jelas peluang salah satu menteri merangkap sebagai Kepala Badan Otorita IKN sangat terbuka jika melihat ketentuan UU IKN.

“Siapa menteri yang dimaksud? Semuanya tergantung keputusan presiden, bisa Mendagri, Menteri PPN, Menkopolhukam atau menteri yang ditunjuk Presiden,” ujarnya.

Dia mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 10 ayat 3 UU IKN, Presiden memiliki waktu dua bulan untuk mengangkat Kepala Badan Otorita IKN untuk pertama kali.

Menurut dia, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 1 UU IKN, kepala dan wakil kepala otorita IKN diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Selain itu menurut dia, setelah UU No. 3 Tahun 2022 tentang IKN resmi diundangkan, maka pemerintah wajib menyusun aturan pelaksana agar bisa diimplementasikan.

Baidowi mengatakan, adanya gugatan terhadap UU IKN di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menghentikan keberlakuan UU tersebut sebelum ada putusan MK. Karena itu dia menilai pembuatan aturan teknis bisa langsung dilakukan tanpa harus menunggu putusan MK. (jwp)

 

Presiden Jokowi berencana tunjuk kepala dan wakil kepala otorita IKN

Presiden Jokowi berencana tunjuk kepala dan wakil kepala otorita IKN

Nusantara7.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana menunjuk kepala dan wakil kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara setelah berkonsultasi dengan DPR.

“Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR,” bunyi Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), sebagaimana dikutip dari salinan UU IKN di Jakarta, Minggu.

Kemudian, Presiden juga akan melantik Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.

Selanjutnya, Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

“Dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama,” bunyi Pasal 10 ayat 1 UU IKN.

UU tersebut juga menyebutkan Kepala Otoritas dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatannya berakhir.

Untuk pertama kalinya, Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 bulan setelah UU ini diundangkan, atau setelah 15 Februari 2022.

Adapun, pemerintah pusat akan menyusun peraturan turunan UU IKN yang berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur segala ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita Ibu Kota Nusantara.

“Struktur organisasi dan pengisian jabatan Otorita Ibu Kota Nusantara disesuaikan dengan tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara,” bunyi Pasal 11 ayat 2.

UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN disahkan oleh Presiden Jokowi pada 15 Februari 2022 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal yang sama. UU IKN yang terdiri dari 11 bab dan 44 pasal ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan ketentuan yang diatur khusus dalam UU ini dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, dinyatakan tidak berlaku dalam hal kegiatan persiapan,pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara,” seperti tertulis di Pasal 42. (ant)

Produk UMKM Jember hasilkan transaksi puluhan juta rupiah pada Lelang perdana

Produk UMKM Jember hasilkan transaksi puluhan juta rupiah pada Lelang perdana

Nusantara7.com, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur menggandeng pihak swasta menggelar lelang perdana produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) unggulan kabupaten setempat dengan nilai transaksi mencapai puluhan juta rupiah.

Lelang perdana produk UMKM itu dibuka oleh Bupati Jember Hendy Siswanto bersama Ketua Tim Penggerak PKK Kasih Fajarini yang dihadiri sejumlah pejabat dan pengusaha di Taman Edukasi Wisata Botani di Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember, Minggu.

“Lelang produk UMKM itu sebagai langkah konkret gerakan membeli produk lokal untuk perekonomian Jember yang lebih baik,” kata Bupati Jember Hendy Siswanto usai membuka kegiatan lelang perdana produk UMKM di kabupaten setempat.

Untuk mencintai produk lokal, lanjutnya, memang perlu sedikit sentuhan seperti itu bahwa produk Jember tidak kalah dan penjualannya tidak boleh biasa-biasa saja.

“Masyarakat tidak perlu jauh-jauh membeli kopi dan kakao ke luar daerah Jember karena di sini merupakan produk terbaik di Indonesia, sehingga dengan lelang seperti itu bisa membangkitkan gairah untuk cinta produk lokal,” katanya.

Ia berpesan kepada pelaku UMKM, agar mereka terus memperbaiki kualitas produknya dengan mutu yang lebih bagus dan Pemkab Jember siap mendukungnya melalui Dinas Koperasi dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Ayo terus dipacu produk UMKM kita dengan harga lebih murah dan kualitas bagus. Kami dari Pemkab Jember melalui Dinas Koperasi siap membantu,” katanya.

Lelang perdana produk UMKM tersebut menembus transaksi sebesar Rp46 juta, padahal harga dasar barang yang dilelang sekitar Rp23 juta dengan jumlah 22 produk yang diikuti 67 peserta.

Sementara Direktur PT Solusindo Sinergi Lelang, Nurul Ikhsan mengatakan tujuan lelang itu adalah gerakan membeli produk lokal terutama produk UMKM dan untuk pemulihan ekonomi nasional.

“Alhamdulillah lelang perdana produk UMKM di Jember termasuk sukses karena dari harga limit barang terjual dua kali lipatnya. Ke depan akan dilakukan secara daring dan luring,” katanya.(atr)