https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Tukang Nasi Goreng Tega Aniaya SPG – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Tukang Nasi Goreng Tega Aniaya SPG

Tukang Nasi Goreng Tega Aniaya SPG

Bintang Pos, Surabaya – Api cemburu yang membakar Abyu Firdiansyah warga Jalan Simohilir, Surabaya membuatnya harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, lajang berusia 22 tahun ini nekad menganiaya Estiyantik (21) warga Jalan Tenggumung Baru yang tak lain adalah kekasih hatinya.


Informasi yang dihimpun, Bayu yang sehari-hari sebagai penjual nasi goreng keliling ini berpacaran dengan Estiyantik yang bekerja sebagai SPG di salah satu pusat perbelanjaan di Surabaya. Kisah cinta pasangan muda mudi ini berjalan kurang lebih 1 tahun. Namun akhir-akhir ini keduanya sering terlibat cekcok.

Puncaknya, Bayu melihat sendiri di tempat kos kekasihnya kerap kali didatangi tamu laki-laki. Kontan saja, pemandangan itu membuatnya emosi. Hingga suatu ketika Bayu bertamu ke tempat kos Estiyantik.

“Terakhir, pelaku datang ke tempat korban dan terlibat cekcok di dalam kamar. Esti dianiaya kekasihnya itu hingga babak belur,” kata Kanit Reskrim Polsek Karang Pilang AKP Sugimin di Mapolsek Karang Pilang, Surabaya, Kamis (25/4/2013).

Puas menganiaya korban, Bayu langsung melarikan diri. Sementara akibat pukulan yang bertubi-tubi membuat wajah sang kekasih ini luka memar di bagian mata kiri dan beberapa di daerah wajah. Hingga akhirnya, melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

“Dari laporan itulah tak lama berselang pelaku langsung ditangkap tanpa perlawanan di tempat tinggalnya,” kata Sugimin. Polisi pun langsung menjebloskan pemuda ini ke penjara Mapolsek.

Dihadapan petugas, Bayu mengakui semua perbuatannya. Alasan menganiaya lantaran sakit hati karena tempat kos sang kekasihnya itu sering kali didatangi seorang laki-laki. Apapun alasannya, Bayu tetap merinkuk di penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu. Bahkan, ia terancam dijerat dnegan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.(okz-pgh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *