Madura9 , Bangkalan – Pemerintah usat resmi melanjutkan PPKM hingga 02 Agustus 2021. Dalam masa perpanjangan PPKM level 4, ada beberapa perubahan-perubahan, terutama terkait pelonggaran usaha kecil seperti Pedagang Kaki Lima (PKL). PPKM level 4 sebenarnya hampir serupa dengan PPKM darurat yang kini sudah tak lagi digunakan.
Di kabupaten bangkalan, kepada sejumlah awak media Bupati R Abdul Latif Amin Imron selaku Kepala Daerah mengatakan, sejumlah penyesuaian atau pelonggaran bertahap berlaku mulai Senin (26/7/2021). Seperti pasar tradisional yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Dijelaskanya, Pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai pukul 15.00 Wib. Kemudian, PKL, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB. Untuk pengaturan teknisnya diatur Pemerintah Daerah setempat.
Selanjutnya, warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes yang ketat, sampai pukul 20.00 Wib dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung adalah 20 menit.
“Bantuan sosial terus akan kita salurkan, kita sudah mendata penerima, insyaallah akan segera kita salurkan, untuk warga terdampak,” kata Ra Latif usai melepas armada bantuan air bersih ke daerah rawan kekeringan di Pendopo Agung.
Ia mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus mematuhi aturan PPKM dan protokol kesehatan. Karena kata dia hal terpenting untuk memutus penyebaran Covid-19 adalah disiplin dari masyarakat sendiri.
“Mari kita sama-sama bergandengan tangan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” imbuhnya.
Ia mengaku selama ini pihaknya sudah melakukan upaya-upaya sesuai dengan yang diperintahkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal penanganan Covid-19. “Yang membuat kebijakan adalah Pemerintah Pusat bukan Pemerintah Kabupaten. Jadi kita hanya melaksanakan saja sesuai dengan arahan dari Pusat,” pungkas Ra Latif . pemk