https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

PKB Minta Pencairan Gaji Musyafak Sesuai Aturan – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

PKB Minta Pencairan Gaji Musyafak Sesuai Aturan

PKB Minta Pencairan Gaji Musyafak Sesuai Aturan

Bintang Pos, Surabaya – DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Surabaya meminta pencairan gaji Wakil Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf yang kini menjadi narapida di Lapas Porong Sidoarjo dikembalikan kepada aturan atau UU yang berlaku.

“Saya pikir dikembalikan saja kepada UU yang berlaku,” kata Ketua DPC PKB Surabaya Syamsul Arifin kepada Antara di Surabaya, Kamis.

Menurut dia, jika sekiranya UU-nya tidak mempermasalahkannya, maka pihaknya berharap agar gaji Musyafak yang menjadi haknya diberikan secepatnya.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya meminta agar DPRD Surabaya segera memproses pencairan gaji Musyafak tersebut. “Jangan sampai masalah ini berlarut-larut dan menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari,” ujarnya.

Kasubbag Hukum dan Perundang-undangan Sekretaris DPRD Surabaya, Eman Platyuka sebelumnya mengatakan pihaknya mengaku bingung dan serba salah, antara perlu atau tidak mencairkan gaji Wakil Ketua DPRD Musyafak Rouf yang sudah 18 bulan menjalani hukuman di Lapas Porong, Sidoarjo, atas kasus gratifikasi jasa pungut.

“Kami (Sekretariat DPRD) juga serbah salah, Pak Musyafak semestinya mendapat haknya karena belum mendapat SK pemberhentian. Masalahnya selama menjalani dukuman itu dia tidak bekerja. Masak gak kerja kemudian digaji?” kata Kasubbag Hukum dan Perundang-undangan Sekretaris DPRD Surabaya, Eman Platyuka, di kantornya, Rabu.

Dia membenarkan, terpidana Musyafak Rouf mengirim surat pada 10 Juni 2013, intinya menagih haknya selaku anggota/pimpinan DPRD Surabaya. Hal itu dikarenakan selama dia menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong, surat keputusan sebagai Wakil Ketua DPRD Surabaya belum dicabut oleh Gubernur Jatim.

Terpidana Musyafak, lanjut dia, minta selama belum dilakukan proses PAW (pengganti antarwaktu), dibayarkan gaji pokoknya, karena hal itu dianggap sebagai hak anggota DPRD.

Eman memperkirakan, gaji Musyafak sejak dihentikan karena menjadi terpidana hingga saat ini nilainya sekitar Rp198 juta dengan rincian tiap bulan sekitar Rp11 Juta kali 18 bulan masa hukuman yang telah dijalani hingga kini.

Eman mengatakan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Surabaya beberapa hari lalu dengan agenda membahas surat permohonan Musyafak tersebut, diputuskan pihak Sekretariat Dewan melakukan konsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *