Untag Surabaya Realisasi Program Matching Fund di Desa Minggirsari Blitar

Untag Surabaya Realisasi Program Matching Fund di Desa Minggirsari Blitar

Nusantara7.com,Surabaya  – Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya secara resmi merealisasikan kegiatan Matching Fund 2021, Jumat (1/10/2021). Pada kegiatan perdana ini, Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar menjadi desa yang terpilih sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan.

Kegiatan secara resmi dimulai dengan penyerahan program kerja Matching Fund yang dimulai sejak 2 Oktober hingga 15 Desember mendatang oleh ketua Pelaksana-Dr. Ayun Maduwinarti, MP., serta ketua LPPM-Aris Heri Andriawan, ST., MT dan Wakil Rektor I-Harjo Seputro, ST., MT kepada pihak desa.

Matching Fund merupakan salah satu program dari Kemendikbudristek RI sebagai rangkaian dari kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Pada pelaksanaannya, Untag Surabaya akan mengaplikasikan 23 topik kegiatan yang melibatkan dosen dan mahasiswa guna mengembangkan potensi, mendukung ekonomi kreatif hingga menyiapkan Desa Minggirsari menjadi Desa Wisata Pendidikan.

Wakil Rektor I Untag Surabaya-Harjo Seputro, ST., MT., dalam sambutannya berharap pelaksanaan Matching Fund 2021 di Desa Minggirsari mampu menjadi sarana peningkatan dan perluasan manfaat Perguruan Tinggi pada masyarakat.

Selain itu, dengan adanya program Matching Fund yang merupakan bagian dari program MBKM, mahasiswa mampu mendapat pembelajaran dengan langsung memberikan solusi permasalahan pada masyarakat sesuai sasaran yang dituju.

“Outputnya nanti Desa Minggirsari dapat membuat studi ekonomi kreatif yang dapat berkelanjutan dengan hasil akhir masyarakat menjadi lebih sejahtera dan kompetensi lulusan Untag Surabaya dapat berdaya saing,” tutur Harjo.

Kegiatan disambut baik oleh pihak Kabupaten Blitar. Asisten 2 Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Blitar-Ir. Ulfi Zulfikar Zuqzas, MM menyampaikan rasa terima kasih kepada Untag Surabaya mewakili Bupati Blitar. Itu karena Unrag telah memilih salah satu desa di Blitar sebagai tempat pengimplementasian program MBKM proyek di desa.

“Kami sangat mengapresiasi adanya berbagai program pengabdian masyarakat serta penelitian Untag Surabaya yang telah mencakup banyak bidang. Semoga menjadi spirit bagi masyarakat desa agar menjadi mandiri dan sejahtera,” harap Ulfi.

Adanya 23 program yang dicanangkan Untag Surabaya. Di aintaranya, pendampingan UMKM, karang taruna, digitalisasi hingga kelompok pertanian dan penggiat wisata menjadi stimulus desa agar mampu mewujudkan desa menjadi Pusat Studi Ekonomi Kreatif dan Wisata Pendidikan. Hal ini juga mendapat apresiasi dari Kepala Desa Minggirsari, Eko Hariadi.

“Desa Minggirsari sangat terbantu karena mendapatkan pembinaan dengan memanfaatkan potensi desa yang ada sesuai. Hal itu sesuai dengan tujuan desa sebagai Pusat Studi Ekonomi Kreatif dan Wisata Pendidikan. Terima kasih banyak atas energi positifnya dari Untag Surabaya,” ujar Eko Hariadi. [brj]

PP Nomor 85 Tahun 2021 Tidak Berpihak Pada Nelayan, PKB dan Locus Pemuda Maritim Lamongan Minta Dikaji Ulang

PP Nomor 85 Tahun 2021 Tidak Berpihak Pada Nelayan, PKB dan Locus Pemuda Maritim Lamongan Minta Dikaji Ulang

Nusantara7.com, Lamongan– Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menuai sejumlah penolakan dari berbagai pihak karena dianggap telah mencekik pemilik kapal dan nelayan.

Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lamongan H Abdul Ghofur menyampaikan, pihaknya siap untuk memperjuangkan nasib para nelayan yang merasa dirugikan atas kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tersebut.

“Kita akan komunikasikan, karena ini bagian dari perjuangan, dan kami siap mengawal aspirasi nelayan. Posisi PKB tetap berpihak pada nelayan dalam isu perikanan dan kelautan di Indonesia,” ujar Abdul Ghofur saat dikonfirmasi, Minggu (3/10/2021).

Selain itu, pria yang juga Ketua DPRD Lamongan tersebut menyayangkan kebijakan pemerintah terkait kelautan dan perikanan yang menurutnya tidak mencerminkan keberpihakan kepada nasib para nelayan, salah satunya terkait dengan PP Nomor 85 Tahun 2021 itu.

“Desain yang dimiliki pemerintah tidak mencerminkan keberpihakannya kepada para nelayan kita. PP Nomor 85 Tahun 2021 ini sangat memberatkan para nelayan, khususnya nelayan tradisional. Karena, ada perubahan pungutan pajak yang mencapai 400 persen,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Abdul Ghofur juga berharap kepada pemerintah agar kebijakan ini tidak mempersulit kondisi para nelayan. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir seperti saat ini.

“Di tengah masyarakat yang sedang kesulitan akibat pandemi, nelayan justru malah dikenakan [ajak tinggi. Oleh sebab itu, kami berharap PP Nomor 85 Tahun 2021 ini dibatalkan, kemudian pemerintah juga melakukan rembuk bersama nelayan, petani dan membuat peta jalan yang tepat guna menempatkan Indonesia sebagai kekuatan pangan,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Locus Pemuda Maritim Lamongan Imamur Rosyidin menuturkan, PP Nomor 85 Tahun 2021 itu seharusnya dikaji ulang. Hal itu dikarenakan pemungutan PNBP dinilai terlalu besar. Sehingga sangat memberatkan nelayan dan pengusaha.

“Pungutan PNBP-nya terlalu besar, sangat memberatkan para pelaku usaha perikanan. Karena biaya mahal untuk melaut, malah ditambah PNBP atas PP Nomor 85 Tahun 2021. Hal ini bisa menyengsarakan nasib nelayan dan pengusaha tangkap ikan,” tutur pria yang akrab disapa Imam tersebut.

Lebih lanjut, Imam juga mengungkapkan, selama ini KKP hanya bisa membuat aturan menaikan tarif PNBP di tengah masa yang sulit daripada memikirkan untuk membuat perikanan di Indonesia ini menjadi lebih maju.

“Jangan bisanya hanya memberikan PBNP kepada rakyat di tengah dunia perikanan yang babak belur dan banyak yang bangkrut saat pandemi seperti ini. Intinya, kalau KKP tidak bisa membantu nelayan, ya minimal jangan malah mempersulit dong,” tukasnya.

Dalam keterangannya, Imam meminta pemerintah segera mendengarkan secara langsung keberatan dan masukan dari pelaku usaha di sektor perikanan. Menurutnya, hingga saat ini, para nelayan dan pelaku usaha masih menunggu respons pemerintah pusat terkait sikap penolakan ini.

“Para nelayan tidak sanggup jika harus memperpanjang izin dengan kenaikan 150 hingga 400 persen. Kami meminta bahwa keberatan-keberatan dan masukan-masukan ini untuk segera didengar dan diperjuangkan,” imbuh Imam.

Selanjutnya, jika keberatan dan masukan terkait pengkajian ulang PP Nomor 85 Tahun 2021 ini tidak segera ditindaklanjuti, maka pihaknya bersama nelayan mengancam akan menghentikan operasional. Hal itu lantaran pemilik kapal tidak mampu memperpanjang izin kapal dengan tarif PNBP yang mencapai 150 sampai 400 persen.

“Jika pemerintah melaksanakan dan memaksakan PP Nomor 85 Tahun 2021, maka kami bersama pemilik kapal dan nelayan akan menghentikan operasional kapal perikanan penangkap ikan. Apabila terjadi penghentian operasional kapal, maka jelas terjadi pengangguran massal di sektor perikanan tangkap,” tegasnya.

Tak berhenti di situ, Imam juga menjelaskan, selama ini untuk membayar izin kapal dengan tarif lama pun para pelaku sudah rugi. Hal itu dipicu bukan hanya karena terdampak pandemi Covid-19, namun juga operasional kapal yang mengalami kenaikan, yakni untuk pembelian sparepart, bahan besi dan lainnya.

“Selaku warga negara yang baik tentunya kami taat PNBP, namun sekali lagi kami berharap pemerintah pusat jangan sampai mencekik pemilik kapal dan nelayan dengan menaikkan tarif. Kami menolaknya, kenaikan ini tentu membuat pengusaha tidak mampu melanjutkan proses perpanjangan izin,” pungkasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 85 Tahun 2021. Aturan tersebut menjadi acuan KKP dalam mengelola PNBP di bidang kelautan dan perikanan yang ditetapkan dan diundangkan pada 19 Agustus 2021.

Dengan terbitnya beleid ini, maka PP Nomor 75 Tahun 2015 yang sebelumnya menjadi acuan, tidak lagi berlaku. Diketahui, PP Nomor 85 Tahun 2021 terdiri dari 23 pasal dan lampiran. PP tersebut mengatur 18 jenis PNBP pada sektor kelautan dan perikanan.

Adapun 18 aturan itu meliputi pemanfaatan sumber daya alam perikanan, pelabuhan perikanan, pengembangan penangkapan ikan, penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi, pemeriksaan/pengujian laboratorium, pendidikan kelautan dan perikanan, pelatihan kelautan dan perikanan, analisis data kelautan dan perikanan.

Kemudian sertifikasi, hasil samping kegiatan tugas dan fungsi, tanda masuk dan karcis masuk kawasan konservasi, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, persetujuan penangkapan ikan yang bukan untuk tujuan komersial dalam rangka kesenangan dan wisata, perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut, pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya, denda administratif, ganti kerugian, dan alih teknologi kekayaan intelektual.

Dalam PP tersebut turut dijelaskan, bahwa untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional, PNBP pada Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai salah satu sumber penerimaan negara, perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

PP Nomor 85 Tahun 2021 merupakan implementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang salah satunya mengatur perubahan formula penarikan PNBP, yaitu penarikan pra produksi, penarikan pasca produksi dan sistem kontrak.

Peraturan ini menjadi landasan hukum bagi KKP dalam mengimplementasikan tiga program terobosan 2021-2024, salah satunya peningkatan PNBP dari sumber daya alam perikanan tangkap untuk peningkatan kesejahteraan nelayan. [brj]

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Ajak DPD RI Kaji Urgensi PPHN

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Ajak DPD RI Kaji Urgensi PPHN

Nusantara7.com  Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengajak Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) untuk turut aktif mengkaji urgensi hadirnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai bintang penunjuk arah pembangunan bangsa. Menurutnya, peran DPD RI dalam pembahasan PPHN sangat diperlukan.

Khususnya, kata Bamsoet, dalam menjembatani aspirasi lokal kedaerahan dengan kebijakan pembangunan nasional. Sehingga kepentingan dan aspirasi lokal dapat terintegrasi dan selaras dengan kebijakan pusat.

“Jika DPR RI mewakili kepentingan rakyat yang disalurkan melalui partai politik, maka DPD RI mewakili kepentingan rakyat daerah. Sementara MPR RI yang didalamnya terdapat anggota DPR RI dan DPD RI merupakan wujud representasi bangsa Indonesia secara keseluruhan, yang didalamnya menjembatani kepentingan antara partai politik dan juga daerah. Karenanya, langkah MPR RI yang saat ini sedang mengkaji urgensi PPHN, tidak lain agar arah pembangunan bangsa juga memiliki kesinambungan dan harmonisasi antara pusat dengan daerah, dan antar daerah yang satu dengan daerah yang lainnya,” ujar Bamsoet, Jumat (1/10).

Sebagai lembaga yang lahir dari anak kandung reformasi, lanjutnya, kehadiran DPD RI sangat penting dalam sistem lembaga legislatif perwakilan rakyat. Hadirnya lembaga DPD menimbulkan harapan yang besar agar semua masalah dan kepentingan daerah bisa diangkat dan diperjuangkan di tingkat nasional. Selain itu, kebijakan di tingkat nasional agar bisa lebih sesuai dengan kepentingan masyarakat di seluruh Tanah Air.

“DPD harus terus menjadi perekat yang memperkuat ikatan daerah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sekaligus memastikan terwujudnya check and balances dalam cabang kekuasaan legislatif,” jelas Bamsoet.

Ia menerangkan, secara konstitusional sesuai pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat potensi dan peluang yang cukup bagi DPD untuk menampilkan diri secara high profile guna menjamin penguatan otonomi daerah. Mengingat upaya pemerataan pembangunan masih menggambarkan karakteristik kesenjangan dalam distribusi pendapatan.

“Selain itu, ketimpangan pembangunan antar daerah masih menjadi persoalan yang harus segera diatasi. Pada umumnya, masyarakat yang berada di wilayah-wilayah tertinggal masih mempunyai keterbatasan akses terhadap pelayanan sosial, ekonomi, politik serta terisolir dari wilayah di sekitarnya. Karena itu, kesejahteraan kelompok masyarakat yang hidup di wilayah tertinggal memerlukan perhatian dan keberpihakan pembangunan yang besar dari DPD RI,” pungkasnya. (Jwp)

10 Besar Sekolah Terbaik 2021 dalam LTMPT

10 Besar Sekolah Terbaik 2021 dalam LTMPT

Nusantara7.com – Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) merilis 1.000 sekolah terbaik tahun 2021. Pemeringkatan ini berdasarkan hasil nilai ujian tulis berbasis komputer (UTBK) masuk perguruan tinggi negeri (PTN).

Ketua LTMPT Mohammad Nasih mengatakan bahwa pemeringkatan ini tidak ada hubungannya dengan evaluasi hasil belajar di masing-masing sekolah. Murni hanya mengukur keberhasilan sekolah dengan nilai UTBK tertinggi saja.

“Untuk ujian di LTPMT ini orientasi itu bukan mengevaluasi keberhasilan materi-materi di SLTA. Ujian atau materi tes lebih digunakan untuk mengukur kapastias masing-masing perserta dan potensinya untuk menyelesaikan studi dengan baik,” kata dia dalam webinar Launching Top 1.000 Sekolah Tahun 2021 Berdasarkan Nilai UTBK, Jumat (1/10).

Adapun, jumlah sekolah asal peserta UTVK 2021 sebanyak 23.110 satuan pendidikan. Namun, tidak semua dapat ikut dalam seleksi ini, sebab hanya sekolah yang mengikutkan lebih dari 40 peserta didik saja yang dimasuk dalam seleksi.

“Jumlah sekolah yang memenuhi kriteria sebanyak 4.432 sekolah,” tambahnya.

Untuk metode pengukurannya adalah masing-masing 50 persen nilai UTBK 2020 dan 2021. Nilai UTBK 2021 sendiri dihitung berdasaekan 60 persen TPS (tes potensi skolastik) dan 40 persen TKA (tes kemampuan akademik).

“Kita menilai dan mengevaluasi sebanyak 4.432 sekolah, sehingga anggap saja seribu sekolah yang di launching ini masuk kategori Q1 (kuartal pertama) atau seperempat pertama tertinggi berdasarkan nilai UTBK 2020 dan 2021,” tutur dia.

Berikut 10 besar daftar sekolah terbaik tahun 2021 berdasarkan nilai UTBK:

  1. MAN INSAN CENDEKIA SERPONG
    2. SMAN UNGGULAN M.H. THAMRIN
    3. SMAN 8 JAKARTA
    4. SMAS UNGGUL DEL
    5. SMAS BPK 1 PENABUR BANDUNG
    6. SMAS 1 KRISTEN BPK PENABUR
    7. SMAN 3 YOGYAKARTA
    8. SMAN 5 SURABAYA
    9. SMAN 28 JAKARTA
    10. SMAN 1 YOGYAKARTA

Untuk bisa mengetahui lebih lengkap 1.000 sekolah terbaik tahun ini bisa mengunjungi link https://top-1000-sekolah.ltmpt.ac.id/.  (jwp)

Sekolah Terbaik 2021, Tertinggi Jateng Sumbang 211 Sekolah

Sekolah Terbaik 2021, Tertinggi Jateng Sumbang 211 Sekolah

Nusantara7.com  Sebanyak 1.000 sekolah terbaik 2021 di Indonesia berdasarkan hasil ujian tulis berbasis kompetensi (UTBK) telah dirilis oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT). Jawa Tengah menjadi provinsi yang paling banyak mencetak satuan pendidikan terbaik tersebut dengan 211 sekolah.

“Tertinggi adalah Jateng yang berkontribusi sebanyak 211 sekolah,” kata Ketua LTMPT Mohammad Nasih dalam webinar Launching Top 1.000 Sekolah Tahun 2021 Berdasarkan Nilai UTBK, Jumat (1/10).

Diikuti oleh Jawa Barat dengan 169 sekolah, lalu Jawa Timur 162 sekolah dan DKI Jakarta dengan 132 sekolah. Peringkat kelima diisi oleh Daerah Istimewa Yogyakarta dengan 83 sekolah.

Adapun, Provinsi Banten menempati posisi keenam dengan 49 sekolah, Sumatera Barat 30 sekolah dan Bali 20 sekolah. Peringkat sembilan dan sepuluh adalah Sumatera Utara serta Riau dengan masing-masing 18 sekolah.

Posisi selanjutnya ditempati oleh Kalimantan Timur dengan 15 sekolah, Sumatera Selatan 12 sekolah, Kalimantan Barat 11 sekolah. Setelah itu Lampung dan Kalimantan Selatan berbagi jumlah sekolah yang sama, yakni 10.

Selanjutnya di peringkat 16 ada Kepulauan Riau 8 sekolah dan Sulawesi Selatan 7 sekolah. Kepulauan Bangka Belitung dan NTB 6 sekolah, sementara Jambi dan Bengkulu 5 sekolah.

Adapun, Kalimantan Tengah berada di peringkat 22 dengan 3 sekolah, Sulawesi Selatan dan Aceh 2. Kemudian, dari peringkat 24 sampai 30, diisi oleh Gorontalo, NTT, Kalimantan Utara, Papua Barat, Maluku dan Sulawesi Tenggara dengan 1 sekolah.

“Dari sejumlah provinsi ada sejumlah provinsi yang belum memasukkan SLTA ke top 1.000 ini, yaitu Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku Utara dan Papua,” tutup Nasih.

(jwp)

KPK Tegaskan Pria Ngaku Eks Satpam Sengaja Sebarkan Hoaks soal Bendera HTI

KPK Tegaskan Pria Ngaku Eks Satpam Sengaja Sebarkan Hoaks soal Bendera HTI

Nusantara7.com,  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, adanya penyebaran foto berupa bendera Hizbut Tahrir Indonesia di lantai 10 Gedung Merah Putih KPK adalah berita bohong alias hoaks. Hal ini setelah pihak KPK memeriksa sejumlah saksi mengenai adanya informasi tersebut.

“Dalam persitiwa penyebaran foto bendera mirip HTI di salah satu ruang kerja Gedung KPK Merah Putih pada September 2019, tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, bukti dan keterangan lain yang mendukung,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (1/10).

Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini menegaskan, pria yang mengaku mantan personel keamanan atau satpam di Gedung Merah Putih KPK itu dinilai sengaja menyebarkan berita bohong alias hoaks.

“Sehingga disimpulkan bahwa yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar (bohong) dan menyesatkan ke pihak eksternal. Hal tersebut kemudian menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK,” sesal Ali.

Dia menyampaikan, perbuatan tersebut
dikategorikan pelanggaran berat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 huruf s Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.

“Perbuatan yang bersangkutan juga melanggar Kode Etik KPK sebagaimana diatur Perkom Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK,” papar Ali.

Dia menyampaikan, pernyataan ini juga
dinilai melanggar integritas, untuk memiliki komitmen dan loyalitas kepada komisi serta mengenyampingkan kepentingan pribadi/golongan dalam pelaksanaan tugas, melaporkan ke atasan, Direktorat Pengawasan Internal, dan/atau melalui whistle blowing apabila mengetahui adanya dugaan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan Komisi, tidak melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik Komisi.

“Yang bersangkutan juga melanggar nilai profesionalisme, untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan harmonis,” tegas Ali.

Sedangkan bagi pegawai yang memasang bendera tersebut, terbukti tidak memiliki afiliasi dengan kelompok/organisasi terlarang. Sehingga tidak terdapat peraturan yang melarang atas perbuatannya.

“Namun KPK mengingatkan seluruh insan komisi, demi menjaga kerukunan umat beragama, insan KPK harus menghindari penggunaan atribut masing-masing agama di lingkungan kerja KPK kecuali yang dijadikan sarana ibadah,” pungkas Ali.

(jwp)

Presiden Jokowi Lakukan Kunjungan Kerja ke Papua untuk membuka PON XX

Presiden Jokowi Lakukan Kunjungan Kerja ke Papua untuk membuka PON XX

Nusantara7.com, Jakarta – Presiden RI Joko Widodo bertolak ke Provinsi Papua untuk melakukan kunjungan kerja, membuka Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua, dan meresmikan sejumlah infrastruktur.

Berdasarkan informasi yang diterima dari Biro Pers Sekretariat Presiden, Kepala Negara beserta rombongan berangkat melalui Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat, menggunakan pesawat Kepresidenan Indonesia-1.

Setibanya di Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Presiden Jokowi dan rombongan akan langsung bermalam dan melanjutkan agenda kerja keesokan harinya.

Turut mendampingi Presiden dalam penerbangan menuju Provinsi Papua, antara lain Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Militer Presiden Marsda TNI M. Tonny Harjono, Komandan Paspampres Mayjen TNI Tri Budi Utomo, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Bey Machmudin, serta Staf Khusus Presiden Billy Mambrasar.

Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua akan dibuka secara resmi oleh Presiden Jokowi, Sabtu (2/10). Multieven olahraga ini mempertandingkan 37 cabang olahraga.

(ant)

Aktivis Reformasi ’98 Aven Januar Harapkan Jangan Ada Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Aktivis Reformasi ’98 Aven Januar Harapkan Jangan Ada Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Nusantara7.com, Surabaya  – Menjelang tujuh tahun kepemimpinan Jokowi, Jaringan Aktivis Reformasi ’98 menggelar diskusi dan konsolidasi nasional mengkritisi kepemimpinan Presiden Jokowi. Rekomendasi konsolidasi nasional yang dijaring dari puluhan aktivis akan disampaikan secara langsung kepada Presiden Jokowi.

Penggagas Jaringan Aktivis Reformasi ’98 yang sekaligus menjadi Host dalam kegiatan ini, Aven Januar menyatakan, bahwa rekomendasi ini penting untuk mengawal bersama kepemimpinan Joko Widodo dalam masa jabatan yang tersisa kurang lebih 2,5 tahun.

“Kondisi Republik Indonesia saat ini sedang menuju masa transisi, dari pandemi menuju endemi, yang mana banyak prasyarat yang harus dipenuhi menuju berakhirnya pandemi. Yakni, persoalan kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional,” kata Aven Januar kepada media, Jumat (1/10/2021).

Pada kesempatan pertama untuk menyampaikan gagasannya adalah Yordan M Batara Goa, Anggota DPRD Jatim dari Fraksi PDI Perjuangan yang juga mantan Aktivis Reformasi 1998 dari elemen GMKI Surabaya.

Yordan memaparkan bahwa beban berat sejarah aktivis reformasi ’98 adalah mengawal serta mengkritisi setiap periode kepemimpinan presiden pascareformasi. Dibutuhkan energi yang besar bagi para aktivis untuk tetap terlibat dalam mengawal agenda reformasi menuju kehidupan bangsa Indonesia yang lebih baik.

“Dalam konsolidasi nasional ini dibutuhkan pemikiran yang alternatif dan kritis, tapi tetap solutif bagi bangsa Indonesia. Aktivis ’98 memiliki daya kritis tersebut mengingat sejarah pergolakan di era penurunan Soeharto waktu itu yang menempa pemikiran kritis para aktivis,” tukasnya.

Iwan Dwi Laksono , Ketua Umum DPP Jaman yang juga mantan Ketua Umum LMND Pusat di era pasca reformasi memaparkan, bahwa saat ini Jokowi beserta jajarannya harus dengan cepat melakukan gerakan pemulihan ekonomi nasional. Beberapa sektor ekonomi yang harus dibenahi adalah dukungan pusat pada sektor UMKM.

Selain itu, terkait krisis politik, Iwan berharap tidak ada lagi upaya untuk memperpanjang masa jabatan presiden.

“Salah satu amanat reformasi adalah mencegah terjadinya potensi kekuasaan yang semakin korup. Jokowi hari ini sudah baik, tapi jika diperpanjang masa jabatannya akan menimbulkan potensi korupsi, kolusi dan nepotisme terjadi kembali,” tegas Iwan.

Anto Kusumayuda, Ketua Umum PPJNA 98 yang juga aktivis Pijar di era reformasi ’98 berpendapat saat ini Jokowi memiliki kepemimpinan yang baik, tetapi tidak didukung anggota kabinet yang mumpuni. Untuk itu, Jokowi harus mengganti menteri-menteri yang merupakan kepanjangtanganan oligarki orde baru.

“Jokowi harus mampu menggiatkan kembali para menterinya khususnya yang leading sektor ekonomi, dalam hal ini bisa mendukung perbaikan ekonomi nasional,” papar Anto.

Pada kesempatan yang terakhir, Henky Kurniadi, anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDI Perjuangan memaparkan, bahwa aktivis ’98 harus fokus kembali dengan terlibat aktif dalam gerakan sektoral rakyat dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional Presiden Jokowi beserta jajarannya.

“Aktivis harus mulai terlibat dalam sektor Koperasi Rakyat dan UMKM, bahu membahu membantu rakyat yang kesulitan dalam membangun koperasi dan UMKM yang berkinerja baik. Catatan penting adalah saat krisis ekonomi 1998 yang paling survive adalah sektor UMKM,” tutur Henky Kurniadi.

Ketua Panitia Kegiatan Diskusi dan Konsolidasi Nasional Jaringan Aktivis Reformasi ’98, Aven Januar akan mendokumentasikan dan mengirim kepada Presiden Jokowi dengan tujuan menjadi masukan bagi agenda pemulihan ekonomi nasional.

“Hari ini, kegiatan ini telah diikuti 60 orang dari berbagai elemen aktivis dari berbagai kota. Ada dari Surabaya, Gresik, Malang, Sidoarjo, Bojonegoro dan Jember. Kegiatan ini akan rutin terselenggara setiap dua bulan sekali di Jatim,” pungkas Aven. (brj)

Gubernur Jatim Ajak Masyarakat Jadikan Pancasila Modal Bangkit dari Keterpurukan akibat Pandemi Covid-19

Gubernur Jatim Ajak Masyarakat Jadikan Pancasila Modal Bangkit dari Keterpurukan akibat Pandemi Covid-19

Nusantara7.com, Surabaya  – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengajak seluruh masyarakat Jawa Timur menjadikan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai modal untuk bangkit dari keterpurukan akibat Pandemi Covid-19.

Caranya, dengan mengamalkan, mengimplementasikan dan menjalankan nilai-nilai luhur Pancasila seperti gotong royong, persatuan, empati, dan solidaritas antar sesama. Dengan begitu, ia meyakini segala tantangan dan kesulitan akan bisa dihadapi Bangsa ini dengan ketangguhan dan kebersamaan.

“Dalam konteks pandemi ini kita melihat kecenderungan sikap-sikap seperti individualisme. Namun di sisi lain kita juga melihat kebangkitan nilai-nilai luhur Pancasila seperti empati, solidaritas, dan gotong royong antar sesama. Kita melihat bagaimana banyak orang tergerak untuk membantu sesama dalam situasi yang sulit. Saya yakin nilai-nilai-nilai ini akan menjadi modal bagi kita untuk bangkit dari pandemi ini,” kata Khofifah usai menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2021 di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (1/10/2021).

Menurutnya, Hari Kesaktian Pancasila ini juga menjadi gambaran kuat bahwa nilai-nilai luhur Pancasila selalu berhasil membawa Bangsa Indonesia keluar dari segala tantangan dan kesulitan. Bahwa Pancasila tidak hanya sebagai falsafah dan ideologi bangsa, tapi juga menjadi kekuatan dalam kehidupan kita sehari-hari.

“Pandemi Covid-19 ini mengguncang segala sektor kehidupan. Di masa-masa sulit seperti ini, nilai-nilai Pancasila justru menjadi pondasi untuk bertahan menghadapinya. Ini sekaligus menjadi momen kita dalam meningkatkan rasa nasionalisme, persatuan dan kesatuan, serta cinta tanah air,” katanya.

Khofifah mengatakan, Pancasila harus lebih dari sekadar menjadi ideologi dan falsafah yang menentukan cara pandang kita terhadap persoalan. Namun, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat menjadi panduan hidup yang menuntun cara berperilaku, terutama dalam semangat untuk bangkit dari pandemi sehingga terwujud Jatim tangguh. Hal ini selaras dengan tema peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun ini yakni ‘Indonesia Tangguh Berlandaskan Pancasila’.

“Setiap sila dalam Pancasila itu panduan yang jelas dalam melangkah hari ini. Misalnya saat menghadapi pandemi Covid-19 kita mesti memulainya dengan berpasrah diri kepada Tuhan Yang Maha Esa (sila pertama), menyadari bahwa semua ini adalah bagian dari ujian-NYA untuk membuat kita lebih tangguh. Kemudian bagaimana kita harus menumbuhkan empati (sila kedua) dan gotong royong (sila ketiga),” terangnya.

Sementara sila keempat dan kelima, lanjut Khofifah, dapat menjadi pedoman dalam membangun kerjasama antara Pemerintah dan masyarakat. Ia menyebut relasi pemerintah dan warga semakin terbuka dan transparan sehingga diharapkan bisa terbangun suasana saling mendukung.

“Kami bersyukur bahwa penanganan pandemi ini berjalan baik atas kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat. Dalam kehidupan demokratis, pemerintah tak bisa sendiri dalam menjalankan pembangunan tetapi perlu aspirasi dan partisipasi masyarakat (sila keempat). Kalau sinergi itu terbangun baik maka kita akan bisa mencapai tujuan akhir yaitu kesejahteraan bagi seluruh warga masyarakat (sila kelima),” tuturnya.

Lebih lanjut Khofifah menyampaikan bahwa Pancasila juga menjadi bagian dari pengikat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memaksimalkan, mengikhtiarkan, melaksanakan, mengimplementasikan, dan menjalankan filosofi dasar dari nilai-nilai Pancasila.

“Jadi, kalau misalnya kaitan dengan Ketuhanan Yang Maha Esa jadilah umat beragama yang baik yang menjalankan kaidah-kaidah keagamaannya dengan tetap memberikan penghormatan penghargaan kepada umat lain. Kemudian Persatuan Indonesia bahwa keberadaan 714 suku bangsa di Indonesia adalah anugerah yang luar biasa yang Allah sudah turunkan ke bumi Indonesia,” katanya.

Keberagaman dan kebhinekaan ini, lanjutnya, adalah Sunnatullah dan sebuah keniscayaan. Maka keberagaman kebhinekaan itu harus diikat dengan Pancasila, baik ormas apapun, organisasi profesi apapun, dan parpol apapun maka asasnya Pancasila.

“Mari kita jaga Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan penuh persaudaraan persatuan dan kesatuan. Ini tugas kita bersama untuk mengimplementasi dari pelaksanaan sila-sila Pancasila Itulah yang harus kita maksimalkan dimanapun kita melaksanakan tugas, profesi apapun dan dalam format apapun,” terangnya.

Dalam kesempatan ini, orang nomor satu di Jatim ini kembali menyampaikan apresiasinya bagi seluruh pihak yang telah bahu membahu dan bergotong royong dalam menangani pandemi Covid-19. Hal ini menjadi bentuk komitmen, sinergi dan kolaborasi berbagai pihak tidak hanya Pemprov Jatim, tapi juga seluruh jajaran Forkopimda Jatim, pemkab/pemko, nakes, perguruan tinggi, media dan seluruh elemen masyarakat.

Hal tersebut terlihat dari kasus Covid-19 di Jatim yang terus menurun. Berdasarkan rilis harian Kemenkes RI dan RS Online periode 15 Juli-27 September 2021, beberapa unsur mengalami penurunan. Diantaranya, kasus harian dari 8.230 menjadi 92. Artinya, terjadi penurunan sebanyak 98 persen pada rentang waktu periode tersebut. Kasus kematian harian mengalami penurunan dari 211 orang menjadi 14 atau turun sebanyak 93 persen.

Dari segi keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) juga mengalami penurunan baik Isolasi, ICU pada RS, maupun BOR pada RS Lapangan. BOR Isolasi pada periode 15 Juli-27 September 2021 menurun dari 81 persen menjadi 6 persen atau terjadi penurunan sebesar 75 persen. BOR ICU menurun dari 78 persen menjadi 11 persen atau turunnya sebanyak 67 persen.

Sementara BOR RS Lapangan juga mengalami penurunan dari 74 persen menjadi 5 persen atau turun 69 persen.

“Alhamdulillah, RS darurat Covid-19 Indrapura yang pernah merawat pasien total 10.559 orang, per kemarin sudah nol. Dan Alhamdulillah 28 kab/kota di Jatim sudah masuk level 1. Semoga semua terkendali dan terus melandai. Terima kasih semua nakes yang melayani pasien dengan sepenuh hati. Mari tetap jaga prokes dan percepat vaksinasi,” pungkasnya.

Turut hadir Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mohamad Dofir, Pamgkoarmada II Laksda TNI Iwan Isnurwanto, Wadan Kodiklat Laksda TNI Agus Hariadi, jajaran Forkopimda Provinsi Jatim, Kepala Perwakilan BI Jatim Budi Hanoto, Kanreg IV OJK Jatim Bambang Mukti Riyadi, Kepala BPS Jatim Dadang Hardiwan, Rektor UINSA Prof. Masdar Hilmy, Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono, para Kepala OPD di lingkungan Provinsi Jatim, serta tokoh agaman dan tokoh masyarakat Jatim. [brj]

DPRD Jember : Laporkan Dana Covid Rp 107 M Masa Pemerintahan Bupati Faida

DPRD Jember : Laporkan Dana Covid Rp 107 M Masa Pemerintahan Bupati Faida

Nusantara7.com, Jember  – DPRD Jember, Jawa Timur, segera melaporkan temuan dana Covid-19 sebesar Rp 107,09 miliar yang belum bisa dipertanggungjawabkan sesuai aturan ke aparat penegak hukum.

“Itu kan jelas. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) berkali-kali bilang fraud, fraud, fraud. Itu harus ada yang bertanggungjawab, harus dipertanggungjawabkan. Pokoknya setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan,” kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi.

Rp 107 miliar ini merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan saat mengaudit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2020, tahun terakhir pemerintahan Bupati Faida. BPK menilai, penyajian kas di bendaharawan pengeluaran sebesar Rp107.097.212.169,00 tidak sesuai dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintah).

Uang sebesar itu meliputi beberapa jenis belanja yaitu belanja honorarium, belanja uang saku, belanja makan minum bantuan sosial, belanja barang pakai habis (ATK, obat-obatan, alat kebersihan, alat kesehatan, makan minum petugas, APD), belanja modal (alat kesehatan, wastafel), belanja bansos (sembako, uang tunai).

Menurut Itqon, kalau temuan ini tidak segera dilaporkan ke aparat penegak hukum, maka persoalan akan berlarut-larut. Pemkab Jember berpotensi mendapat opini buruk kembali. Selama temuan itu belum bisa dipertanggungjawabkan sesuai aturan, maka akan terus melekat pada neraca keuangan Pemkab Jember.

Pimpinan DPRD Jember akan melakukan rapat untuk menentukan lembaga penegak hukum yang dilapori. “Mana yang paling memungkinkan, karena agenda Dewan padat. Ini masih akan dimatangkan oleh tenaga ahli kami di DPRD,” kata Itqon.

“Semangat kami cuma satu: agar ini tidak menjadi beban kepada siapapun kepala daerah yang menjabat di Jember. Kalau ini tetap jadi beban, sampai kapan Jember jadi bahan bully-bully-an. Daerah lain mendapat (opini audit dari BPK) Wajar Tanpa Pengecualian, di sini disclaimer, tidak wajar,” kata Itqon.

Itqon mengaku sebelumnya sudah pernah menyerahkan hasil audit BPK kepada Kejaksaan Negeri Jember. “Tapi menurut salah satu tim ahli kami, itu kurang, karena seharusnya yang diserahkan ke aparat penegak hukum adalah hasil audit investigasi yang sudah menyebutkan angka kerugian negaranya berapa,” katanya.

“Audit investigasi itu kewenangan BPK RI, dan kita juga belum tahu kapan tim ini akan turun ke Jember. Jadi memang toh pada akhirnya jika ditindaklanjuti aparat penegak hukum, aparat juga akan minta bantuan BPK untu menghitung nilai kerugian negara,” kata Itqon.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, temuan Rp 107 miliar harus cepat keluar dari neraca keuangan pemkab. “Salah satu caranya adalah harus ada keputusan dari hakim pengadilan, yang berarti harus diselesaikan secara hukum melalui aparat penegak hukum. BPK juga berperan aktif untuk melakukan audit investigasi. Informasi yang kami terima, BPK akan melakukan itu,” katanya. [brj]