Kediri – Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, berupaya melakukan optimalisasi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk kemandirian keuangan daerah.
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar di Kediri, Rabu, mengemukakan penerimaan BPHTB ini akan digunakan untuk pendanaan pemerintah daerah.
“Saya pastikan betul bahwa uang itu akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk program-program yang membawa dampak baik bagi warga daerah ini,” katanya.
Berdasarkan data dari BPPKAD Kota Kediri, penerimaan BPHTB daerah itu pada tahun 2019 mencapai Rp25,225 miliar, tahun 2020 sebesar Rp35,472 miliar. Pada 2021 terjadi penurunan menjadi Rp29,932 miliar, karena tahun tersebut masih pandemi COVID-19.
“Artinya, di era pandemi, orang tidak pegang uang, mungkin mereka simpan. Di tahun 2021 mencapai Rp29,932 miliar, ini ada penurunan,” katanya.
Ia mengatakan kontribusi penerimaan BPHTB terhadap Pendapatan Asli daerah (PAD) mencapai 26,3 persen, namun penerimaan yang paling besar tetap dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Wali kota berharap adanya kolaborasi dari seluruh pihak, baik dari notaris, KPP Pratama dan BPPKAD Kota Kediri. Selain itu, juga mengajak semua pihak untuk membantu Pemerintah Kota Kediri agar PAD-nya lebih optimal.
Pemkot Kediri mengadakan sosialisasi Perwali Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemungutan BPHTB. Acara ini bagian dari optimalisasi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Kegiatan ini juga bagian dari menindaklanjuti tantangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kemandirian keuangan daerah. Dengan melakukan optimalisasi terhadap penerimaan BPHTB serta komunikasi dari berbagai pihak diharapkan bisa menjadi kunci untuk meningkatkan PAD.
Dalam sosialisasi ini, terdapat tiga materi berbeda yang disampaikan terkait dengan BPHTB. Ada tiga narasumber berbeda dihadirkan dalam acara ini, yakni dua orang dari KPP Pratama serta dari BPPKAD Kota Kediri.(an)