https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

HUKUM DAN KRIMINAL – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Dugaan kasus korupsi, direktur Maspion bungkam usai diperiksa KPK

Dugaan kasus korupsi, direktur Maspion bungkam usai diperiksa KPK

Nusantara7.com, Jakarta – Bos Maspion Alim Markus bungkam usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Rabu.

Alim Markus tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.42 WIB dan selesai diperiksa penyidik pukul 12.50 WIB. Namun, Alim bungkam saat ditanya awak media soal alasan dirinya sampai dipanggil penyidik KPK.

Sebelumnya, pada Selasa (23/5), KPK telah memeriksa Direktur PT Santos Jaya Abadi Soedomo Mergonoto sebagai saksi terkait dugaan aliran dana dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

KPK saat ini tengah menyidik kasus dugaan korupsi oleh Saiful Ilah selaku mantan Bupati Sidoarjo dua periode, yakni 2010-2015 dan 2016-2021.

Saiful Ilah saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi demi kepentingan penyidikan.

Selama dua periode masa jabatannya tersebut, Saiful Ilah diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang nilainya mencapai Rp15 miliar.

Gratifikasi tersebut diberikan secara langsung dalam bentuk uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing dolar AS serta beberapa pecahan mata uang asing lainnya.

Penyidik KPK juga masih menelusuri penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data Laporan Hasil Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan dengan teknik Akuntansi Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.

Tersangka Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ant

KPK agendakan klarifikasi Sekda Riau dan Kadinkes Lampung soal LHKPN

KPK agendakan klarifikasi Sekda Riau dan Kadinkes Lampung soal LHKPN

Nusantara7.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau SF Hariyanto dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung Reihana untuk memberikan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Senin.

“Benar. Hari ini, Senin (22/5) Direktorat PP LHKPN mengagendakan permintaan klarifikasi atas nama dua orang pejabat daerah, yaitu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dan Sekretaris Daerah Provinsi Riau,” kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati di Jakarta, Senin.

Ipi mengatakan keduanya telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dan saat ini tengah menjalani klarifikasi oleh Direktorat LHKPN pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.

“Keduanya telah hadir memenuhi undangan KPK sekitar pukul 09.00 WIB,” ujarnya.

Selain itu, KPK juga mengagendakan permintaan klarifikasi LHKPN atas nama Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono.

Untuk diketahui, Sekda Provinsi Riau SF Hariyanto menjadi sorotan warganet setelah mencuatnya video perayaan ulang tahun mewah putrinya di salah satu hotel mewah.

Video mewahnya pesta ulang tahun ke-17 putri Sekda Riau itu diunggah oleh akun Twitter @PartaiSocmed.

Istri RF Hariyanto juga menjadi sorotan warganet soal koleksi tas mewahnya dan foto liburannya ke luar negeri.

Hal tersebut mendorong KPK untuk melayangkan undangan klarifikasi LHKPN terhadap yang bersangkutan.

Sedangkan Kadinkes Lampung Reihana menjadi sorotan publik setelah warganet dan sejumlah akun media sosial menyoroti soal gaya hidup mewahnya dan soal dirinya yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung selama 14 tahun. ant

Menkominfo ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS BAKTI oleh Kejagung

Menkominfo ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS BAKTI oleh Kejagung

Nusantara7.com, Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Rabu, menetapkan Jhonny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022.

Jhonny ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memeriksa Jhonny sebagai saksi untuk yang ketiga kalinya. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB.

Jhonny juga pernah diperiksa pada tanggal 14 Februari dan 15 Maret, dengan kapasitas sebagai saksi.

Pada pemeriksaan yang ketiga kalinya, penyidik meminta klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI yang menyebut kerugian keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.

“Kerugiannya sekitar Rp8 triliun lebih ya. Jadi ini perlu kami klarifikasi terhadap para saksi-saksi dan para pelaku termasuk para tersangka yang sudah kami kami tetapkan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini sebelumnya.

Pada Selasa (2/5) penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI telah melimpahkan tahap II tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Pelimpahan tahap II ini untuk tiga tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, yakni Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy masih dalam proses pemberkasan. ant

Teddy Minahasa di vonis penjara seumur hidup oleh PN Jakbar

Teddy Minahasa di vonis penjara seumur hidup oleh PN Jakbar

Nusantara7.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra penjara seumur hidup atau  lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus peredaran sabu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih di Jakarta, Selasa.

Menurut Hakim Ketua, Teddy Minahasa  terbukti secara sah melakukan kejahatan penjualan narkotika jenis sabu, yang seharusnya ia berantas sebagai anggota Polri.

Teddy Minahasa, lanjutnya, dianggap melanggar pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis atas kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni hukuman mati atau pidana mati.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (30/3).

Dalam keterangan Hakim Ketua, ada beberapa poin yang meringankan terdakwa Teddy Minahasa, yakni pertama terdakwa belum pernah dihukum selama menjadi anggota Polri, terdakwa telah mengabdi menjadi anggota Polri selama 30 tahun, dan terdakwa mendapat banyak penghargaan. ant

Transaksi Rp300 triliun, Mahfud MD akan temui Sri Mulyani

Transaksi Rp300 triliun, Mahfud MD akan temui Sri Mulyani

Nusantara7.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan dirinya akan kembali menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk memperjelas perihal transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kementerian Keuangan.

Mahfud MD menyampaikan hal itu saat menjawab pertanyaan dalam Dialog dengan Masyarakat Indonesia di Melbourne, Australia, yang kutipannya disiarkan kanal YouTube resmi Kemenkopolhukam pada Kamis (16/3) tengah malam.

“Nanti ditunggu saja, hari Senin (20/3) saya sudah kembali ke Jakarta, sudah ketemu Bu Sri Mulyani,” katanya.

Menurut Mahfud, penelusuran temuan transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tersebut mengalami perkembangan positif.

“Perkembangannya kan positif, perkembangan terakhir itu saya ke sini, ada pernyataan bahwa itu bukan korupsi, itu bukan TPPU,” ujarnya.

Akan tetapi, Mahfud MD mengatakan bahwa tidak etis bagi dirinya untuk menjelaskan lebih lanjut persoalan tersebut karena saat ini dirinya belum berada di Tanah Air.

“Kalau ada belanja aneh, ada transaksi aneh, kok bukan korupsi, bukan TPPU. Itu yang akan nanti saya jelaskan bersama Bu Sri Mulyani. Saya tidak bisa menjelaskan dari sini, itu tidak boleh dan tidak etis,” katanya.

Di sisi lain, Mahfud kembali menegaskan bahwa dirinya dan Sri Mulyani memiliki semangat dan tekad yang sama dalam memperbaiki birokrasi dari korupsi.

“Bu Sri Mulyani sudah bekerja habis-habisan menata negara ini agar bebas dari korupsi. Kita kerja bareng,” ujarnya.

Oleh karena itu, Mahfud menegaskan bahwa persoalan transaksi mencurigakan di Kemenkeu itu akan ditangani hingga selesai.

“Itu akan selesai dan percayalah itu karena niat baik kami, Bu Sri Mulyani dan saya teman baik dan selalu bicara bagaimana menyelesaikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada Jumat (10/3), Mahfud MD sempat mengatakan bahwa temuan transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu Periode 2009-2023 tersebut merupakan indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Selasa (14/3) menyampaikan bahwa transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun tersebut merupakan angka terkait pidana asal kepabeanan maupun perpajakan yang ditangani Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.

Menkopolhukam hari ini menjawab pertanyaan seputar dugaan transaksi mencurigakan senilai 300 trilyun rupiah di Kementerian Keuangan yang jadi perbincangan dalam sepekan terakhir. ant

Terdakwa tragedi Kanjuruhan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas

Terdakwa tragedi Kanjuruhan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas

Nusantara7.com, Surabaya – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa mantan kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang di PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Bambang Sidik divonis tiga tahun penjara karena dianggap tidak bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim memerintahkan Bambang untuk dibebaskan dari penjara.

“Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan,” ujarnya.

Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa menerima dan JPU menyatakan akan pikir-pikir.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022, usai pertandingan sepak bola antara tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Pertandingan itu berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin tak terkendali ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya.

Petugas keamanan gabungan dari Polri dan TNI berusaha menghalau para suporter yang pada akhirnya menggunakan gas air mata hingga memicu jatuhnya korban jiwa sebanyak 135 orang. ant

Sejumlah saksi robot trading Wahyu Kenzo diperiksa polisi

Sejumlah saksi robot trading Wahyu Kenzo diperiksa polisi

Nusantara7.com, Malang – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan tersangka Dinar Wahyu Saptian alias Wahyu Kenzo.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa mengatakan bahwa pada hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap istri tersangka Wahyu Kenzo bernama Anggie Jessey dan satu orang lainnya bernama Desi.

“Pemeriksaan terhadap istri WK, termasuk pemilik rekening atas nama Desi,” kata Buher, sapaan akrabnya Budi Hermanto.

Buher menjelaskan, Desi diperiksa Satreskrim Polresta Malang Kota dikarenakan merupakan pemilik rekening yang dipergunakan untuk menerima aliran dana dari para korban yang berinvestasi pada ATG.

Menurutnya, rekening milik Desi tersebut sudah ditutup sejak awal 2022. Polresta Malang Kota juga sudah meminta keterangan kepada pihak bank, terkait alasan penutupan rekening milik salah satu saksi tersebut.

“Peran Desi ini adalah pemilik rekening yang dipergunakan untuk menerima aliran dana dari para member. Pada awal 2022 rekening ini sudah ditutup dan kami sudah meminta keterangan kepada pihak bank,” tuturnya.

Ia menambahkan, Polresta Malang Kota masih terus melakukan pendalaman terkait kasus yang merugikan puluhan ribu korban dengan total kerugian mencapai Rp9 triliun tersebut. Ia juga meminta masyarakat untuk waspada terhadap praktik-praktik investasi bodong serupa.

“Secara komprehensif akan kami sampaikan. Kemudian, agar masyarakat tidak berharap terhadap pola-pola yang terjadi seperti ini. Karena untuk kasus ini, tersangka sudah mengakui bahwa dia memang mendapatkan keuntungan uang yang diinvestasikan masyarakat,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, Wahyu Kenzo dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.

Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar.

Kemudian, Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun dan atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.

Serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. ant

Terdakwa Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara

Terdakwa Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara

Nusantara7.com, Jakarta – Mantan Wakaden B Romapaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin divonis hukuman penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan, dan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Arif Rachman merupakan terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J.

Hakim menyatakan bahwa Arif Rachman Arifin tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akan tetapi, Ahmad Suhel menyatakan Arif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 48 juncto pasal 32 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, salah satunya adalah perbuatan Arif yang bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota Polri.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan dan bersikap kooperatif, sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Yosua Hutabarat menjadi terang,” ujar hakim anggota Hendra Yuristiawan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Jumat, 27 Januari 2023.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus perintangan keadilan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin, untuk menjalani pidana penjara satu tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu tahun penjara,” kata tim jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta. Ant

Sidang etik Bharada Elizer, Sambo jadi salah satu saksinya

Sidang etik Bharada Elizer, Sambo jadi salah satu saksinya

Nusantara7.com, Jakarta – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi salah satu saksi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Eliezer yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Selain Ferdy Sambo, ada tujuh saksi lainnya yang diundang untuk memberikan keterangan, yakni Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf. Kemudian, Kombes Pol. MBP, AKP DC, Iptu JA, Ipda AM dan Ipda S.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebut, Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf tidak hadir di sidang KKEP Bharada Eliezer karena alasan perizinan.

“Tiga saksi yang pertama disebutkan (FS, RR dan KM) tidak hadir dalam sidang kode etik,” kata Ramadhan.

Namun, kata Ramadhan, keterangan dari Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf dibacakan secara tertulis oleh komisi kode etik.

Sementara itu, sidang hari ini hanya dihadiri tiga oleh tiga saksi, yakni AKP DC, Ipda AM dan Ipda S. Saksi Kombes Pol. MBP, Iptu JA tidak hadir karena alasan sakit.

“Delapan saksi yang dipanggil ada tiga, sisanya dibacakan di sidang KKEP secara tertulis,” tutur Ramadhan.

Adapun saksi inisial Kombes MBP merujuk pada Murbani Budi Pitono, AKP DC merujuk pada keterangan Dyah Chandrawathi, Iptu JA merujuk pada Januar Arifin.

Sidang Etik Bharada Eliezer dimulai pukul 10.25 WIB, sidang dipimpin oleh tiga komisi, yakni Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol. Sakeus Gintung, selaku ketua komisi, Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Pol. Imam Thabroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol. Hengky Widjaja, masing-masing sebagai anggota komisi.

Sidang juga menghadirkan dua Anggota Kompolnas sebagai peserta sidang.

Hingga berita ini diturunkan, sidang diskors sementara untuk istirahat Isoma. Dan akan dilanjutkan setelah satu jam. ant

Cegah penculikan anak, Kemen PPPA minta masyarakat lebih waspada jaga anak

Cegah penculikan anak, Kemen PPPA minta masyarakat lebih waspada jaga anak

Nusantara7.com, Jakarta – Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar meminta masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga anak.

“Masyarakat untuk lebih sensitif lagi memahami adanya kemungkinan anak berada dalam ancaman penculik atau orang lain yang punya niat jahat,” tutur Nahar dalam keterangan, Jakarta, Rabu.

Menurut Nahar, belajar dari kasus penculikan MA, anak perempuan berusia 6 tahun di Kelurahan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, upaya pencegahan harus dikedepankan.

“Belajar dari kasus ini, mudah-mudahan tidak terulang lagi kasus yang sama, unsur pencegahan juga harus diutamakan,” kata dia.

Nahar pun mengajak semua pihak agar bersama-sama memastikan upaya perlindungan anak bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

“Seluruh pihak, baik orang tua, masyarakat, dan pemerintah, termasuk aparat harus bersama-sama memastikan upaya perlindungan anak bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sehingga ancaman yang berdampak lebih buruk bisa kita hindari,” kata dia.

Sebelumnya, MA (6) diculik dari kios ayahnya di Kelurahan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, oleh pelaku bernama Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi pada 7 Desember 2022 dan baru ditemukan pada 2 Januari 2023 malam di kawasan Pasar Cipadu, Tangerang Kota.

MA diselamatkan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dari tangan pelaku, saat berada di dalam gerobak barang bekas yang digunakan pelaku memulung.

MA kemudian menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kramat Jati. ant