https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

HUKUM DAN KRIMINAL – Page 3 – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Pentingnya pembangunan HAM sebagai strategis nasional

Pentingnya pembangunan HAM sebagai strategis nasional

Nusantara7.com, Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjelaskan pentingnya pembentukan Indeks Pembangunan HAM yang dijadikan sebagai target strategis nasional.

Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Mualimin Abdi mengatakan pembentukan indeks tersebut sebagai pedoman kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait dalam menerapkan hak asasi manusia.

“Sejak 2022, Pemerintah membuat atau sedang menyusun Indeks Pembangunan HAM di Indonesia, dengan tujuan sebagai pedoman kementerian dan lembaga terkait implementasi HAM,” kata Mualimin Abdi dalam seminar Pembangunan Indeks HAM Indonesia di Jakarta, Kamis.

Kemenkumham menggelar seminar tersebut dalam rangka Hari HAM Sedunia ke-74 yang tepatnya diperingati pada 10 November setiap tahun.

Mualimin menjelaskan Indeks Pembangunan HAM menjadi sangat penting, karena ketika membaca Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM akan selalu berkaitan dengan 10 HAM dasar.

Mengacu ke konstitusi, selain 10 HAM dasar tadi, juga mulai berkembang instrumen internasional HAM yang terus berkembang setiap waktu. Kemenkumham menilai kondisi itu perlu diadopsi atau diterapkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Tanah Air.

Mualimin menegaskan penghormatan hingga pemajuan HAM menjadi tanggung jawab Pemerintah. Sehingga, pembentukan Indeks Pembangunan HAM merupakan bentuk komitmen, dan tanggung jawab negara kepada masyarakat.

“Ini yang menjadi tugas kita bersama yang nantinya akan dikonkretkan dalam Indeks Pembangunan HAM,” tambahnya.

Peringatan Hari HAM Sedunia Tahun 2022 mengusung tema besar “Dignity, Freedom, and Justice for All”. Di Indonesia, tema itu diterjemahkan menjadi pemajuan HAM untuk setiap orang.

Mualimin mengatakan setelah perubahan kedua UUD 1945, pada Pasal 28 I Ayat (4) disebutkan tentang penghormatan, perlindungan dan penegakan HAM. Namun, dalam kehidupan sehari-hari, itu kembali dijabarkan menjadi penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM. ant

Nota keberatan Chuck Putranto di tolak hakim

Nota keberatan Chuck Putranto di tolak hakim

Nusantara7.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Chuck Putranto dalam kasus dugaan perintangan keadilan (obstruction of justice) penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Mengadili, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di PN Jakarta Selatan, Kamis.

Majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formal dan materiel. Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan.

“Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Chuck Putranto,” tegas Afrizal.

Chuck merupakan satu dari tujuh terdakwa perkara perintangan keadilan terhadap penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, di mana enam terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Pol. Agus Nurpatria Adi Purnama, dan AKP Irfan Widyanto.

Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak nota keberatan yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa Chuck Putranto dalam sidang yang digelar Kamis (3/11).

“Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan menolak seluruh dalil keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa Chuck Putranto,” kata tim JPU di PN Jakarta Selatan, Kamis.

Selain itu, JPU menimbang bahwa materi dalam nota keberatan yang disampaikan terdakwa Chuck Putranto melalui kuasa hukumnya sudah memasuki pokok perkara, sehingga sudah sepatutnya itu dikesampingkan.

JPU mendakwa Chuck dengan Pasal Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ant

Firli Bahuri tegaskan KPK tidak tunduk pada kekuasaan manapun

Firli Bahuri tegaskan KPK tidak tunduk pada kekuasaan manapun

Nusantara7.com, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan bahwa lembaganya dalam pelaksanaan tugas dan wewenang tidak tunduk kepada kekuasaan manapun.

 

“Sesungguhnya KPK dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak tunduk kepada kekuasaan manapun. Tanpa pandang bulu adalah salah satu prinsip KPK,” ucap Firli dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Rabu.

 

Hal itu dikatakannya merespons sebagian kalangan yang bertanya tentang langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK seolah-olah langkah tersebut mendadak dan punya maksud lain di belakangnya.

 

Lebih lanjut, ia menganggap penegakan hukum itu adalah pekerjaan yang senyap. Namun, kata dia, menjadi ramai dan penuh hingar-bingar karena terkait seseorang atau lembaga yang dianggap oleh masyarakat punya posisi penting dan peranan penting dalam masyarakat, berbangsa, dan bernegara.

 

“Faktanya, KPK kerja profesional dan proporsional dengan tetap menjunjung tinggi asas-asas hukum acara pidana, praduga tak bersalah, persamaan hak di muka hukum, dan kami terus bekerja secara transparan, akuntabel, mewujudkan kepastian hukum dan keadilan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia,” kata Firli.

 

Selain itu, ia juga menegaskan KPK bekerja dengan landasan bukti, bukan diskusi-diskusi di ruang publik yang belum berkecukupan bukti.

 

“Kami pun tidak terpengaruh dengan diskusi, opini, dan politisasi di luar sana yang dinamikanya berubah-ubah,” ujar dia.

 

Ia juga menyatakan lembaganya bekerja berdasarkan kecukupan bukti yang nantinya dapat membuat terangnya peristiwa tindak pidana korupsi.

 

“Jadi, saya mengingatkan jangan pernah berpikir jika KPK akan sulit menemukan perbuatan korupsi. Kami memang bukan untuk mencari kesalahan, kami cukup mencari keterangan serta bukti-bukti. Dengan bukti-bukti itu lah akan membuat terangnya peristiwa pidana korupsi guna menemukan tersangka,” ucap Firli.

 

“Hal terpenting ialah bukti permulaan yang cukup dan kecukupan alat bukti. Mari, bersama KPK membersihkan negeri ini dari praktik-praktik korupsi,” kata dia menambahkan. ant

Sudjarno Dirut LIB datangi Polda Jatim terkait verifikasi stadion

Sudjarno Dirut LIB datangi Polda Jatim terkait verifikasi stadion

Nusantara7.com, Surabaya – Direktur Utama Operasional PT Liga Indonesia Baru (LIB) Sudjarno kembali diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kamis, terkait verifikasi stadion.

Sudjarno datang ke Gedung Ditreskrimum Polda Jatim pukul 12.40 WIB didampingi kuasa hukumnya.

“Pak Sudjarno hari ini memenuhi panggilan untuk yang ketiga kalinya untuk pendalaman terhadap pasal 103 Undang-Undang Keolahragaan. Jadi soal hak penonton, termasuk tanggung jawab verifikasi stadion itu menjadi tanggung jawabnya siapa,” kata kuasa hukum Sudjarno, Rochmad Amrullah.

Pihaknya juga membawa dokumen-dokumen tentang regulasi stadion untuk kebutuhan pemeriksaan. “Regulasi tentang stadion tahun 2021,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan penyidik kembali memanggil 15 saksi untuk diperiksa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang.

Salah seorang saksi yang diperiksa adalah Presiden Arema FC, Gilang Widya Pramana atau yang dikenal dengan sebutan “Juragan 99”.

Gilang Widya Pramana hadir di Gedung Ditreskrimum sekitar pukul 13.20 WIB. Namun Presiden Arema FC itu juga tidak memberikan komentar ke awak media tentang pemeriksaannya hari ini. ant

Keberatan penasehat hukum Ferdy Sambo ditolak PN Jaksel

Keberatan penasehat hukum Ferdy Sambo ditolak PN Jaksel

Nusantara7.com, Jakarta – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa menyatakan bahwa majelis hakim menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya.

 

“Menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” kata Hakim Wahyu Iman Santosa dalam Persidangan Perkara Lanjutan Ferdy Sambo Dkk yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube PN Jakarta Selatan, dipantau dari Jakarta, Rabu.

 

Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

 

Adapun salah satu keberatan yang disampaikan oleh penasehat hukum Ferdy Sambo terkait dengan surat dakwaan yang, menurut para penasehat hukum, tidak disusun dengan hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan, serta tidak memenuhi syarat materiil.

 

Akan tetapi, majelis hakim menilai bahwa pembuatan surat dakwaan oleh para penuntut umum sudah memberikan deskripsi yang jelas mengenai siapakah yang dihadapkan sebagai terdakwa di dalam perkara, tindak pidana apa yang telah dilakukan terdakwa, kapan dan di mana tindak pidana itu dilakukan oleh terdakwa.

 

Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan telah mendeskripsikan secara jelas bagaimana terdakwa melakukan tindak pidana itu, apa yang dihasilkan dari tindak pidana, serta motivasi apa yang telah mendorong terdakwa untuk melakukan tindak pidana.

 

“Maka, keberatan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan surat dakwaan yang disusun penuntut umum dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan, serta tidak memenuhi syarat materiil, tidak beralasan menurut hukum dan harus dikesampingkan,” ucapnya.

 

Terkait dengan biaya perkara, majelis hakim memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.

 

“Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” kata Wahyu.

 

Sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk) bergulir sejak 17 Oktober 2022. Kini, pada Rabu (26/10), majelis hakim membacakan putusan sela.

 

Keputusan hakim dalam putusan sela akan menentukan apakah akan menerima nota keberatan para terdakwa, atau menolak dan melanjutkan proses persidangan ke tahap selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi dan barang bukti. ant

Jampidsus minta Kejagung usut kasus dugaan korupsi impor baja

Jampidsus minta Kejagung usut kasus dugaan korupsi impor baja

Nusantara7.com – Tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung diminta untuk usut tuntas kasus dugaan korupsi impor baja. Selain Kejagung, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan disarankan melakukan bersih-bersih internal di tengah pengusutan kasus dugaan korupsi itu.

 

“Rasanya tidak hanya di Kemendag aja, disetiap lembaga pemerintah harus menerapkan hidup bersih, antikorupsi maksudnya. Enggak menunggu ada kasus dulu,” kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto saat dihubungi wartawan, Selasa (25/10)

 

Menurut dia, cara pencegahan yang harus dilakukan Zulhas maupun instansi pemerintah lainnya yaitu mengaktifkan dan memperbaiki lagi pengawasan internal melalui APIP. “Misal aturan soal konflik kepentingan ditegakkan, pengendalian gratifikasi, sanksi kalah tidak lapor LHKPN, kasih reward kalo lapor, dan lainnya,” jelas dia.

 

Disamping itu, Agus meminta Kejaksaan Agung harus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi impor baja tersebut. Bahkan, kata dia, Kejaksaan perlu menetapkan tersangka siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi impor baja.

 

“Kejagung segera menuntaskan kasus ini dan segera menetapkan siapa pun orang yang diduga terlibat, baik dari pihak swasta maupun Kemendag,” ujarnya.

 

Sementara Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah mengatakan Zulhas atau Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan harus berani melakukan pembenahan internal kementerian lantaran diduga adanya keterlibatan anak buahnya dalam kasus impor baja.

 

“Harusnya menterinya melakukan bersih-bersih. Karena kebobrokan administrasi di Kemendag, banyak oknum bermain dalam tataran kebijakan termasuk persoalan minyak goreng. Menurut saya, itu momen (bersih-bersih),” ungkapnya.

 

Namun, Trubus pesimis Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu berani mengambil tindakan tegas dalam rangka bersih-bersih ditubuh Kementerian Perdagangan. Biasanya, kata dia, elit partai yang menjadi pembantu Presiden Republik Indonesia itu hanya lips service saja.

 

“Harus ada keberanian. Saya yakin tidak berani, tidak akan melakukan (bersih-bersih). Kalau melakukan cuma lips service doang, namanya juga orang partai politik. Kalau terlalu keras ke orang, saya rasa akan menjadi situasi menyulitkan dia sendiri,” jelas dia.

 

Justru, Trubus mencium ada kemungkinan sudah melakukan pendekatan atau lobi politik supaya Kementerian Perdagangan tidak diusut terlalu jauh dalam kasus dugaan korupsi impor baja. Sebab, kata dia, partai politik butuh dana suntikan sehingga jadi kesempatan juga dipakai untuk dapat dana segar.

 

“Saya rasa tidak akan melakukan penegakan hukum yang tepat. Paling dia memutasi, kalau sanksi penegakan hukum saya rasa tidak akan dilakukan. Karena juga ditakutkan kegaduhannya, takut memancing emosi Presiden. Paling tidak mutasi atau menutup kasus ini,” ujarnya.

 

Sementara itu, saat dikonfirmasi Mendag Zulkifli Hasan meminta para wartawan untuk bertanya langsung ke pejabat yang bersangkutan karena belum paham atas kasus yang dimaksud. Apalagi, kasus terjadi di era menteri sebelumnya. Tentu, Zulhas berjanji akan menyikat mafia impor baja yang merugikan negara dan merusak harga lokal besi dan baja tanah air. “Akan kita sikat,” katanya. jp

Produsen obat sirop mengandung EG dan DEG jadi sasaran razia Polri

Produsen obat sirop mengandung EG dan DEG jadi sasaran razia Polri

Nusantara7.com, Jakarta – Tim gabungan Polri melakukan razia hingga penegakan hukum dengan menyasar produsen obat sirop yang produknya diduga mengandung etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas hingga diduga menjadi penyebab terjadinya gagal ginjal akut pada anak.

“Yang harus kami telusuri adalah siapa produsennya, yang kemudian memproduksi obat-obat sirop diduga mengandung EG (etilen glikol) maupun DEG (dietilen glikol) hingga mengakibatkan gagal ginjal. Itu fokusnya,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Jayadi dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Menindaklanjuti merebaknya kasus gagal ginjal akut pada sejumlah anak di Tanah Air, Polri menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/192./RES.4/X/2022 Bareskrim Polri tertanggal 25 Oktober 2022 yang ditandatangani Direktur Tidak Pidana Narkoba Brigadir Jenderal Polisi Krisno H. Siregar.

Dalam surat telegram tersebut, jajaran Polri seluruh Indonesia diimbau tidak melaksanakan razia atau penegakan hukum terhadap apotek atau toko obat yang diduga menjual sirop atau obat merk tertentu dengan kandungan EG maupun DEG melebihi ambang batas karena dasarnya apotek atau toko obat bukan pihak yang harus disalahkan.

Menurut Jayadi, surat telegram bersifat imbauan dalam rangka pengawasan. “Jadi, belum sampai ke upaya razia, kemudian penegakan hukum karena kalau penegakan hukum sebenarnya bukan apotek dan toko obat yang disasar,” katanya.

Jayadi menegaskan sasaran utama penegakan hukum dalam perkara ini adalah produsen obat, bukan apotek atau toko obat. Hal ini karena apotek dan toko obat hanya menjual bukan memproduksi obat-obatan.

“Yang memproduksi sebuah produk, kemudian produknya enggak benar, ada izin edarnya, kemudian apotek menjual, toko obat menjual, masak toko obatnya yang harus dimintai pertanggungjawabannya,” ujarnya.

Polri telah membentuk tim gabungan dalam menindaklanjuti kasus kematian sejumlah anak akibat mengalami gagal ginjal akut. Tim tersebut diketuai Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, serta anggota Dittipidnarkoba dan Dirtipidum.

Sejak Senin (24/10), tim tersebut telah turun melakukan pengecekan laboratorium dari sampel yang didapat dari Kementerian Kesehatan, yakni berupa urine, darah serta sampel obat.

Semua sampel itu diperiksa dan dalami oleh Laboratorium Forensik Polri. Selanjutnya hasil pengecekan dan pendalaman akan disampaikan kepada Kemenkes serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). ant

Dua farmasi nakal terbukti gunakan EG dan DEG pada obat sirop bakal dipidana

Dua farmasi nakal terbukti gunakan EG dan DEG pada obat sirop bakal dipidana

Nusantara7.com – Hasil penelitian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya mengerucut pada 2 perusahaan farmasi. Kedua industri itu diyakini terbukti menggunakan senyawa berbahaya yakni Etilona Glikol dan Dietilena Glikol (EG dan DEG) pada obat sirop. Tak hanya sebagai cemaran, tetapi kandungan kedua senyawa itu sangat tinggi di dalam obat sirop.

 

Kepala BPOM Penny K Lukito menegaskan pihaknya belum dapat membuka siapa saja industri farmasi nakal tersebut. Namun ia berjanji segera membawa kasus ini ke ranah hukum.

 

“Dalam proses ini kami sudah dapatkan 2 industri farmasi yang akan kami tindaklanjuti. Kami sudah mendapatkan 2 industri farmasi yang akan kami tindak lanjuti sebagai pidana. Deputi 4, masuk ke industri farmasi tersebut kami akan kerja sama dengan polisi,” tegas Penny kepada wartawan, Selasa (25/10).

 

“Saya tak akan sebutkan sekarang industrinya karena ini masih penyelidikan. Kami akan komunikasikan ke masyarakat,” ujarnya.

 

Penny menegaskan ada indikasi kedua industri farmasi itu memiliki kandungan dari EG dan DEG di produknya. Tak tak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan, tetapi sangat tinggi.

 

“Itu membuat obat itu jadi toksik dan sangat diduga menyebabkan gangguan ginjal akut pada anak,” kata Penny.

 

Sebelumnya BPOM juga sudah mengizinkan kembali 156 obat sirup untuk kembali beredar dan dikonsumsi. Para nakes juga diizinkan kembali meresepkan obat tersebut.jp

Insiden wanita bersenjata terobos masuk Istana, sedang didalami Polda Metro Jaya

Insiden wanita bersenjata terobos masuk Istana, sedang didalami Polda Metro Jaya

Nusantara7.com, Jakarta – Markas Besar (Mabes) Polri membenarkan peristiwa seorang wanita menerobos Istana Merdeka dengan membawa senjata api yang kini ditangani dan sedang didalami oleh Krimum Polda Metro Jaya.

 

“Iya betul (kejadiannya), sedang didalami oleh Krimum Polda Metro Jaya,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, seorang wanita menerobos Istana Merdeka sisi utara dengan membawa senjata api jenis FN.

 

Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku belum diketahui identitasnya, diduga berusia 25 tahun.

 

Terdapat tiga saksi yang mengetahui peristiwa itu, yakni Aiptu Hermawan, Bripda Yuda Tri Wibowo, dan Briptu Krismanto dari Sat Gatur Polda Metro Jaya.

 

Barang bukti yang diamankan dari pelaku, yakni satu jenis senjata api jenis FN, satu tas hitam berisi kitab suci, dompet warna pink, dan satu unit ponsel.

 

Adapun kronologis kejadian, sekitar pukul 07.00 WIB, anggota Sat Gatur Polda Metro Jaya melakukan tugas rutin pelayanan masyarakat penjagaan dan pelayanan masyarakat di sekitar Istana, tepatnya pos Bandung 1.

 

Kemudian ada seorang wanita berjalan kaki dari Harmoni menuju Jalan Medan Merdeka Utara.

 

Setibanya di pintu masuk Istana, pelaku menghampiri anggota Paspampres yang sedang siaga dengan menodongkan senjata api jenis FN.

 

Tiga anggota Satgatur Polda Metro Jaya langsung mengamankan wanita tidak dikenal tersebut dan merebut senjata apinya.

 

Wanita tersebut selanjutnya dibawa ke Polres Jakarta Pusat. ant

Dugaan pidana obat sirup penyebab gagal ginjal pada anak, Bareskrim Polri lakukan penyelidikan

Dugaan pidana obat sirup penyebab gagal ginjal pada anak, Bareskrim Polri lakukan penyelidikan

Nusantara7.com, Jakarta – Tim Bareskrim Polri menyelidiki dugaan tindak pidana dalam kasus obat sirop mengandung etilen glikol yang melebihi ambang batas sehingga menyebabkan penyakit gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak di Indonesia.

 

“Hari ini tim dari Bareskrim bekerja dengan agenda mengecek hasil laboratorium,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

 

Dedi menjelaskan pengecekan dalam rangka penyelidikan itu dilakukan Bareskrim Polri bersama tim gabungan dari Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

 

“Tim melakukan penyelidikan secara sinergi dan atensi kejadian tersebut,” tambah mantan kapolda Kalimantan Tengah itu.

 

Terkait hasil pengecekan yang dilakukan, apakah ditemukan kelalaian pengawasan hingga terjadi kasus gagal ginjal akut akibat mengonsumsi obat-obatan sirop, Dedi mengatakan hal itu akan disampaikan setelah penyelidikan selesai dilakukan. Saat ini, tim masih bekerja di lapangan.

 

“Nanti, hasil laboratorium dan tahapannya masih penyelidikan. Menunggu update dari Bareskrim,” kata Dedi.

 

Sebelumnya, Sabtu (22/10), Wakil Presiden Ma’ruf Amin menekankan pentingnya penarikan obat-obat penyebab kasus gagal ginjal dari pasaran. Dia menekankan penelitian dan penarikan obat berbahaya itu tidak hanya perlu dilakukan di apotek, tetapi juga di tempat penjualan lain.

 

Sementara itu, terkait kemungkinan adanya tindak pidana atau unsur kesengajaan dalam kasus tersebut, Ma’ruf Amin menyatakan hal itu akan diusut oleh pihak kepolisian.

 

“Masalah yang menyangkut pidana itu kepolisian dan juga Badan POM supaya juga selektif betul memberikan izin edar obat bagi masyarakat,” ujar Wapres Ma’ruf Amin. ant