https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

HUKUM DAN KRIMINAL – Page 2 – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Sepanjang tahun 2022 Polres Madiun ungkap sebanyak 194 kasus kriminalitas

Sepanjang tahun 2022 Polres Madiun ungkap sebanyak 194 kasus kriminalitas

Nusantara7.com, Madiun – Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur, mengungkap sebanyak 194 kasus kriminalitas selama Januari hingga Desember tahun 2022 yang terjadi di wilayah hukum Polres setempat.

“Selama tahun 2022, kami menangani sebanyak 194 kasus kriminalitas di wilayah Polres Madiun. Jumlah tersebut naik dari tahun 2021 sebanyak 175 kasus,” kata Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo di Madiun, Selasa.

Menurut dia, meskipun angka ungkap kasus bertambah bukan berarti tingkat kerawanan kejahatan di wilayah hukumnya meningkat. Ia mengklaim, situasi saat ini justru jauh lebih kondusif di Kabupaten Madiun dan lebih aman seiring peningkatan ungkap kasus.

“Ini adalah hasil upaya kami dalam pengungkapan yang lebih effort. Untuk kasus yang belum diungkap, kami akan lebih maksimal lagi penyelidikannya ke depan,” kata dia.

Selain kriminalitas tindak pidana umum, kasus pidana penyalahgunaan narkoba selama tahun 2022 di Kabupaten Madiun juga meningkat dibanding tahun sebelumnya. Sesuai data, selama 2022 terungkap 58 kasus narkoba dengan 63 tersangka.

Sedangkan kasus narkoba selama tahun 2021 di Kabupaten Madiun hanya 45 kasus dengan 44 tersangka.

“Selama tahun 2022, barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 32,25 gram, ganja seberat 23,57 gram, dan 22.970 butir pil LL,” ucap dia.

Sementara dari tindak pidana ringan (tipiring), selama tahun 2022 tercatat kasus minuman keras sebanyak 938 kasus atau meningkat 425 kasus dibanding tahun lalu. Sebanyak 4.308 liter minuman keras diamankan tahun ini.

“Sedangkan tahun lalu barang bukti yang diamankan 2.924 liter. Untuk tilang lalu lintas juga meningkat dari 8.836 pelanggaran menjadi 13.383 pelanggaran,” tambahnya.

Anton menambahkan, dari sebanyak 13.383 kasus pelanggaran lalin tersebut, sebanyak 11.570 pelanggaran di antaranya ditilang manual. Sedangkan 1.813 pelanggaran ditilang elektronik (INCAR).

“Untuk barang bukti pelanggaran peraturan lalu lintas, kami mengamankan sebanyak 569 knalpot tidak standar atau ‘brong’ dan 26 unit kendaraan bermotor,”tuturnya. ant

Masa tahanan Ferdy Sambo diperpanjang

Masa tahanan Ferdy Sambo diperpanjang

Nusantara7.com, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memastikan akan memperpanjang masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo dan empat orang lainnya dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Setelah berakhirnya masa penahanan tanggal 9 Januari 2023 nanti, pasti majelis hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Jaksel akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut, ia menjelaskan penahanan terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan itu dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan. Dengan demikian, ketika pemeriksaan terhadap mereka belum selesai sampai akhir masa penahanan pada 9 Januari 2023, majelis hakim PN Jaksel melalui Ketua Pengadilan berwenang memperpanjang masa penahanan paling lama 60 hari.

Langkah tersebut pun sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan 2 KUHAP yang menyebutkan ketua pengadilan negeri memiliki kewenangan untuk memutuskan penahanan selama 30 hari dan dapat diperpanjang paling lama 60 hari.

Oleh karena itu, Djuyamto pun menegaskan Ferdy Sambo dan kawan-kawan tidak akan bebas pada 9 Januari 2023.

“Tidak (akan bebas). Kami sudah menyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir, perpanjangan para terdakwa pasti akan sudah diputus,” ujar dia.

Saat ini, para terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf masih menjalani tahapan pemeriksaan di persidangan.

Pada hari ini, PN Jaksel menggelar sidang terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, yaitu Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. M. Said Karim. ant

Aktivis anti korupsi tegaskan warga Madura tak nikmati dana hibah APBD

Aktivis anti korupsi tegaskan warga Madura tak nikmati dana hibah APBD

Nusantara7.com, Surabaya – Koordinator Gerakan Selamatkan Jawa Timur (GAS Jatim), Ahmad Annur, mengamini pernyataan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, tentang banyaknya dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jatim ke Madura tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Iya, benar sekali. Rakyat Madura tidak merasakan efek dari banyaknya dana hibah ke Madura,” katanya saat dihubungi, Senin (26/12/2022).

Dia menduga Madura hanya dijadikan tempat pencucian dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Dicontohkannya, dengan kasus suap yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

“Buktinya Sahat ini dapil (daerah pemilihan) Ngawi, tapi bisa bawa hibah ke Madura sampai Rp 40 miliar,” katanya.

Sahat telah ditetapkan sebagai salah seorang tersangka suap penyaluran dana hibah APBD Jatim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aksi korupsinya terbongkar dalam operasi tangkap tangan (OTT), beberapa waktu lalu.

Lebih jauh, Annur mengungkapkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan dana hibah APBD Jatim kerap diselewengkan. Pertama, pembiaran oleh pemprov menyusul adanya larangan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) realisasi hibah ke lapangan sejak 2019.

Kedua, umumnya hibah diberikan secara langsung bukan kontraktual, sehingga rawan diperjualbelikan. Lalu, besarnya anggaran yang dialokasikan setiap tahunnya.

“Besarnya dana hibah di Jawa Timur ini juga menarik perhatian semua golongan untuk mendapatkan akses dana hibah. Akhirnya, karena banyaknya permintaan dana hibah ke Jawa Timur, kemudian dana hibah diperjualbelikan seperti yang terjadi saat ini,” tuturnya.

Terakhir, minimnya kontrol aparat penegak hukum (APH) terhadap realisasi dana hibah. Bahkan, APH justru menjadi salah satu penerima hibah, seperti Polda Jatim.

“Aparat penegak hukum di Jawa Timur kurang pengawasan dana hibah, karena mereka juga mendapatkan. Bahkan, ketika ada laporan masyarakat, aparat penegak hukum di Jawa Timur enggan menindaklanjuti,” ungkapnya.

Untuk meminimalisasi potensi penyimpangan hibah ini, Annur mendorong pengawasan dari sejak perencanaan hingga pelaksanaan oleh APH maupun publik. Dirinya juga menyarankan APH membentuk satuan tugas (satgas) khusus.

“Ini sangat perlu karena dana hibah Jatim terus naik dari tahun ke tahun. Jadi, mesti banyak diawasi,” pungkasnya. bjm

KPK geledah ruang wagub, Khofifah tegaskan tidak ada dokumen yang dibawa

KPK geledah ruang wagub, Khofifah tegaskan tidak ada dokumen yang dibawa

Nusantara7.com, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengonfirmasi bahwa tidak ada dokumen gubernur dan wakil gubernur yang dibawa petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan di ruang kerjanya, di Jalan Pahlawan Surabaya pada Rabu malam (21/12).

“Yang terkonfirmasi di ruang gubernur tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang wagub tidak ada dokumen yang dibawa. Di ruang sekda ada flashdisk yang dibawa. Posisinya seperti itu,” katanya usai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2022 dalam rangka Pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis.

Orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut menegaskan dirinya dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak serta Sekretaris Daerah Provinsi Adhy Karyono menghormati proses yang tengah dilakukan KPK.

“Kami semua jajaran Pemprov Jatim siap untuk membantu dan mendukung data jika dibutuhkan KPK,” ujarnya.

Sebelumnya Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Jatim yang terletak di Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu (21/12). Dari penggeledahan tersebut Penyidik KPK membawa tiga koper hitam.

Penggeledahan tersebut diduga buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah itu terhadap Wakil DPRD Jatim Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak (STPS).

Sahat ditangkap bersama tiga orang lain dan mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim. Sahat diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur tersebut. Dua tersangka selaku penerima ialah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.

Sementara dua tersangka lain selaku pemberi suap, yaitu Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng. ant

Eks Kasau Agus Supriatna belum bisa dihadirkan di persidangan

Eks Kasau Agus Supriatna belum bisa dihadirkan di persidangan

Nusantara7.com, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK masih belum bisa menghadirkan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) periode 2015 – Februari 2017 Agus Supriatna sebagai saksi di persidangan.

“Untuk Agus Supriatna kami sudah berkomunikasi dengan Diskum (Dinas Hukum) TNI AU dan belum dapat informasi dari Diskum TNI AU terkait posisi yang bersangkutan kemudian Supriyanto Basuki sama dengan Agus Supriatna,” kata JPU KPK Arif Suhermanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Agus Supriatna telah diminta hadir sebanyak 5 kali di persidangan yaitu pada sidang 21 dan 28 November, 5, 12 dan 19 November 2022 sebagai saksi untuk terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia yang didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland (AW) 101 angkut TNI AU yang merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar.

Selain Agus, ada empat orang saksi yang sudah lebih dari tiga kali dipanggil ke persidangan tapi tidak juga hadir, tiga di antaranya adalah personel TNI AU.

Para personel TNI AU tersebut adalah Fransiskus Teguh Santosa Sekretaris Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Sesdisada) TNI AU yang juga menjabat sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Ketua Panitia Pengadaan Helikopter Angkut; Heribertus Hendi Haryoko selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki tugas pokok dan kewenangan antara lain menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Alutsista TNI yang meliputi Spesifikasi Teknis Alutsista TNI dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan Supriyanto Basuki selaku Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KASAU TNI AU periode 2015 – Februari 2017.

“Untuk saksi Fransiskus Teguh santosa dan Heribertus Hendi Haryoko kami sudah melakukan pemanggilan tapi Fransiskus tadi pagi memastikan kondisinya masih ‘nge-drop’ sedangkan untuk Heribertus yang ada di Malang menyampaikan sakit sampai tanggal 20, kami tawarkan ‘zoom’ dari rumah tapi yang bersangkutan mengatakan tidak mungkin,” tambah jaksa Arif.

Sedangkan satu saksi dari kalangan sipil adalah Angga Munggaran sebagai staf bagian Keuangan PT Diratama Jaya Mandiri.

“Untuk Angga Munggaran masih diupayakan panggilan ke yang bersangkutan. Surat dikirim ke Bogor dan diterima istrinya tapi kami tidak bertemu secara langsung dengan yang bersangkutan,” ungkap jaksa Arif.

Atas penyampaian JPU KPK tersebut, ketua majelis hakim Djumyanto pun menyebut hal tersebut hanya alasan para saksi.

“Kalau tiap jadwal sidang sakit, itu sakitnya musiman, tapi apa boleh buat inilah risiko panggilan kita formalitas memang harus dipenuhi. Kemarin majelis sebenarnya sudah menyampaikan menjadi saksi kan kewajiban, substansinya sudah tahu persoalan formalitas menurut penuntut KPK sudah dipenuhi, berulang kali tiap kali sidang selalu alasan sakit, ini akan menjadi preseden berikutnya,” kata Djumyanto.

Majelis hakim, menurut Djumyanto, memberikan waktu satu kali sidang lagi agar JPU KPK dapat menghadirkan para saksi.

“Seperti majelis hakim sudah sampaikan kita akan sabar sampai satu kali sidang berikutnya, yang hadirkan saksi kan KPK. Kalau sampai di sidang tidak bisa hadir ya apa boleh buat majelis tidak akan mencari-cari saksi ke sana ke mari,” ungkap Djumyanto.

Apalagi bila jaksa KPK sudah memanggil secara pantas, maka menurut Djumyanto, jaksa KPK dapat melakukan panggilan paksa.

“Kalau sudah terpenuhi alasan sah panggilan kan sudah dipanggil paksa saja, dan kalau sudah jadi warga sipil lakukan sesuai undang-undang yang ada, tapi kembali kepada penuntut umum sebagai pihak yang menghadirkan saksi kita kasih kesempatan satu minggu lagi ya,” tambah Djumyanto.

Dalam sidang hari ini, KPK hanya menghadirkan satu orang ahli perhitungan kerugian negara yaitu Kiki Fauziah selaku Kepala Forensik Akuntansi KPK.

Dalam dakwaan disebutkan ada Dana Komando (DK/Dako) ditujukan untuk Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) periode 2015-2017 Agus Supriatna senilai Rp17,733 miliar dari Irfan Kurnia. Jumlah tersebut adalah 4 persen dari pembayaran tahap 1 untuk PT Diratama Jaya Mandiri yaitu senilai Rp436,689 miliar dari total seluruh pembayaran Rp738,9 miliar. ant

Hasil gelar OTT Jatim KPK amankan uang sekitar Rp 1 M

Hasil gelar OTT Jatim KPK amankan uang sekitar Rp 1 M

Nusantara7.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai sekitar Rp1 miliar saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS) dan kawan-kawan.

Hal itu terungkap dari kronologi tangkap tangkap yang disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/12) malam.

“Turut pula diamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa dolar Singapura dan dolar AS dengan jumlah sekitar Rp1 miliar,” kata Johanis.

Dalam OTT itu, tim KPK menangkap empat orang di wilayah Jatim pada Rabu (14/12) sekitar pukul 20.30 WIB, yaitu STPS, Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH), dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Ia mengatakan bahwa KPK menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada anggota DPRD Jatim atau yang mewakilinya terkait pengurusan alokasi dana hibah.

Pada Rabu (14/12), kata dia, tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari AH kepada RS di salah satu mal di Surabaya.

“Masih di hari yang sama sekitar pukul 20.30 WIB, tim KPK secara terpisah mengamankan beberapa pihak di lokasi berbeda,” ungkap Johanis.

STPS dan RS ditangkap di Gedung DPRD Provinsi Jatim. Sedangkan AH dan IW masing-masing ditangkap di kediamannya di Kabupaten Sampang, Jatim.

“Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK,” kata dia.

KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status kasus itu ke tahap penyidikan.

Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jatim.

Tersangka penerima, yakni STPS dan RS, sementara tersangka pemberi ialah AH dan IW.

Sebagai penerima, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

AH dan IW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ant

Wakil ketua DPRD Jatim turut ditangkap KPK saat OTT

Wakil ketua DPRD Jatim turut ditangkap KPK saat OTT

Nusantara7.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga turut menangkap salah satu wakil ketua DPRD Jawa Timur dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Surabaya, Jatim, pada Rabu malam (14/12).

“KPK telah melakukan upaya hukum penangkapan di Surabaya, Jawa Timur, pada 14 Desember 2022, terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap seseorang yang diduga penyelenggara negara,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Ghufron mengatakan tim penyelidik KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan awal terhadap beberapa pihak yang ditangkap, termasuk salah satu wakil ketua DPRD Jatim tersebut.

“Mohon bersabar, untuk keterangan lebih lengkap pada saatnya kami akan umum setelah selesai proses pemeriksaan,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menginformasikan adanya OTT di Kota Surabaya pada Rabu malam.

“Benar, tadi malam KPK lakukan tindakan tangkap tangan terhadap beberapa pihak di Surabaya, Jatim,” kata Ali.

Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap itu.

Sebelumnya, sejak Rabu malam, beredar foto ruangan salah satu wakil ketua DPRD Jatim yang disegel oleh tim KPK. ant

Aset rampasan KPK senilai RP6,7 miliar dihibahkan ke KY

Aset rampasan KPK senilai RP6,7 miliar dihibahkan ke KY

Nusantara7.com, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) RI menerima hibah berupa tanah dan bangunan barang hasil rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp 6,7 miliar.

“Dengan nilai total aset sekitar Rp6,7 miliar di Surabaya, bagi kami ini merupakan ‘hadiah’ bagi lembaga,” kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Mukti Fajar mengatakan barang rampasan negara yang diserahkan tersebut merupakan rumah Kantor Rich Palace Nomor H-11 dan H-12 yang terletak di Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

Penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah barang rampasan negara diserahkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata.

“Tentunya akan kami maknai sebagai wujud dukungan pemerintah dan masyarakat luas melalui KPK serta pihak terkait terhadap KY dalam menjalankan tugas dan wewenangnya,” kata Ketua KY.

Pada kesempatan itu, Mukti Fajar menjelaskan peran serta kantor penghubung KY selama sembilan tahun terakhir membantu wewenang dan tugas lembaga itu

“Ini merupakan peran strategis dan vital dimana KY hanya berada di ibu kota, namun jangkauan kerjanya meliputi 9000 an hakim di seluruh Indonesia,” jelas dia.

Saat ini dan ke depan, tantangan kantor penghubung KY tidaklah mudah. Oleh sebab itu, aset-aset yang diberikan kepada KY akan membantu penguatan kelembagaan dalam menjalankan amanat konstitusi.

Ia menyebutkan saat ini KY memiliki 12 kantor penghubung di daerah. Kemudian pada tahun 2022 KY kembali membuka delapan kantor penghubung di wilayah lain. Namun, baru tiga daerah yang memberikan asetnya untuk digunakan KY yakni Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat dan Jawa Timur.

Untuk memperoleh hibah dari pemerintah daerah, kementerian dan lembaga KY terus berkoordinasi dan melakukan kerja sama salah satunya dengan komisi antirasuah. ant

Tertangkap CCTV, mobil perampok rumah dinas Wali Kota Blitar berplat merah tapi palsu

Tertangkap CCTV, mobil perampok rumah dinas Wali Kota Blitar berplat merah tapi palsu

Nusantara7.com, Blitar – Para pelaku perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar tertangkap kamera CCTV menggunakan mobil jenis Kijang Innova berpelat merah. Mobil tersebut terlihat memasuki rumdin Walkot Blitar pada Senin dini hari (12/12/2022).

Satreskrim Polres Blitar Kota pun langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Hasilnya, pelat merah pada mobil Kijang Innova yang digunakan oleh para pelaku diduga palsu.

Mobil Kijang Innova tersebut ditempeli dengan pelat merah palsu yang mirip dengan nomor polisi salah satu kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri. Hal itu diungkapkan oleh Polisi saat bertemu dengan Wakil Wali Kota Blitar, Tjutjuk Sunario.

“Jadi dari keterangan polisi itu pelat merah palsu, pelat itu mirip dengan mobil dinas Pemkab Kediri,” kata Tjutjuk, Selasa (13/12/2022).

Tjutjuk menambahkan bahwa polisi telah memeriksa kendaraan plat merah palsu yang digunakan oleh para pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kendaraan yang ber plat merah asli sedang berada di Salah satu Dinas di Pemkab Kediri.

Mobil Dinas Pemkab Kediri itu pun pada waktu kejadian tidak digunakan untuk ke mana-mana. Hal itu tentunya lebih menambah keyakinan bahwa plat merah yang menempel di mobil para perampok tersebut palsu.

“Jadi setelah diperiksa mobil dinas Pemkab tidak kemana-mana, hal itu memperkuat bahwa plat mobil para pelaku adalah palsu,” jelasnya.

Kini polisi tengah melakukan pengejaran terhadap para pelaku perampokan dan penyekapan terhadap Wali Kota Blitar Santoso. Pemeriksaan rekaman CCTV juga masih terus dilakukan, untuk mengetahui arah pelarian para pelaku perampokan.

Menurut Tjutjuk dari keterangan polisi, bahwa para pelaku saat beraksi juga tidak menggunakan sarung tangan. Sehingga sidik jari para pelaku banyak yang menempel di sejumlah benda di rumah Dinas Wali Kota Blitar.

“Jadi para pelaku ini tidak mengenakan sarung tangan sehingga sidik jarinya banyak yang tertinggal di almari atau pun benda yang lain,” jelasnya.

Hal itu tentunya akan mempermudah proses penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur dan Satreskrim Polres Blitar Kota. Tjutjuk pun berharap proses penyelidikan ini berlangsung cepat sehingga para pelaku segera bisa ditangkap.

“Jadi banyak sidik jari sehingga memudahkan untuk proses penyelidikan, kami berharap ini cepat terungkap,” papar Tjutjuk.

Lebih lanjut Tjutjuk menjelaskan bahwa kondisi Wali Kota Blitar Santoso dan sang istri Fetty Wulandari kini telah membaik. Meski sampai saat ini ke duanya masih mengalami trauma dan syok atas peristiwa perampokan tersebut.

Wakil Wali Kota Blitar tersebut berharap pihak kepolisian segera bisa mengungkapkan kasus perampokan ini. Sehingga psikologis masyarakat Blitar tetap bisa terjaga.

Tjutjuk menjelaskan bila penyelidikan kasus ini berjalan lambat maka akan berpotensi mengganggu psikologis masyarakat Blitar pada umumnya. Selain jika kasus ini dilakukan pengusutan dengan cepat maka akan menjaga kondusifitas situasi jelang pemilu 2024 mendatang. bjm

Hasil Survei KPK ungkap 17,28 persen MA potensi timbulkan korupsi

Hasil Survei KPK ungkap 17,28 persen MA potensi timbulkan korupsi

Nusantara7.com, Jakarta – Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Non-Yudisial Sunarto menyebutkan berdasarkan survei Indeks Integritas Nasional yang diadakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan 17,28 persen aparatur MA dan badan peradilan berpotensi menimbulkan masalah seperti korupsi.

“Dari hasil survei itu Mahkamah Agung mendapatkan hasil 82,72 persen. Jadi kesimpulan kami, terutama saya pribadi ada 17,28 persen aparatur MA berpotensi menimbulkan masalah,” kata Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial Sunarto di Jakarta, Jumat.

Sunarto menyebutkan 17,28 persen aparatur MA maupun badan peradilan yang berpotensi menimbulkan masalah tersebut menjadi pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan.

Meskipun baru sebatas berpotensi, Sunarto memandang perlu antisipasi sedini mungkin. Apalagi, sesuai dengan cetak biru yang disusun lembaga tersebut, MA ingin mewujudkan badan peradilan yang berwibawa.

“Jadi, kalau tahun 2035 ada (hakim) yang kena operasi tangkap tangan lagi atau melanggar hukum, maka cetak biru itu gagal,” jelasnya.

Oleh karena itu, eks Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Gorontalo tersebut mengatakan perlu kerja keras agar 17,28 persen atau sekitar tujuh hakim dari 47 hakim agung di MA terus diingatkan supaya tidak menimbulkan masalah seperti terlibat kasus korupsi.

“Itu potensi belum tentu melakukan. Tapi Insya Allah 82 persen sisanya itu tidak tersentuh walaupun namanya dijual kemana-mana,” ujar dia.

Pada kesempatan itu, Sunarto juga menyinggung soal hakim yang sedang terjerat kasus hukum. MA memastikan tidak akan mengintervensi kasus yang sedang menjerat hakim agung maupun hakim yustisial serta para pegawai yang berada di bawah naungan lembaga itu oleh KPK.

“Kami menghormati. Kalau kami berkomentar nanti kelihatan ada intervensi atau mempertahankan atau membela korps, itu tidak boleh,” tegas dia.

Sunarto kembali menegaskan bahwa MA memastikan akan menghormati setiap proses hukum yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut. MA menyakini KPK melakukan suatu tindakan sudah sesuai kewenangan nya.

Terakhir, Hakim Agung kelahiran Sumenep 1959 tersebut menyakini sebagai lembaga penegak hukum, KPK pasti memahami regulasi atau aturan hukum sehingga menetapkan dua hakim agung maupun dua hakim yustisial sebagai tersangka. ant