https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Soal Surat Hijau, DPRD Surabaya Sarankan Walikota ke MA – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Soal Surat Hijau, DPRD Surabaya Sarankan Walikota ke MA

Soal Surat Hijau, DPRD Surabaya Sarankan Walikota ke MA

Bintang Pos, Surabaya – Menyikapi rencana pelepasan surat hijau oleh Pemerintah Kota Surabaya, DPRD Surabaya meminta Walikota untuk berkonsultasi serta meminta fatwa hukum kepada Mahkamah Agung. Hal ini lantaran masih banyaknya lahan surat hijau yang statusnya hukumnya tidak pasti, dan akan mempersulit pelaksanaan pelepasan lahan aset pemkot tersebut kepada masyarakat. Anggota komisi A DPRD Surabaya Alfan Khusaeri mengatakan bahwa seyogyanya Pemkot dalam hal ini Walikota Surabaya meminta fatwa hukum, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

“Kita mensinyalir banyak sekali aset tanah surat hijau yang sejarah kepemilikan tidak jelas dalam arti pula Pemkot tidak mempunyai bukti kepemilikan. Maka akan lebih baik jika Wali kota memintakan fatwa hukum pada Mahkamah Agung(MA) sehingga posisi hukumnya lebih jelas,” ungkap Alfan, Selasa (17/09/2013).

Permintaan fatwa ini, lanjut Alfan, juga terkait dengan nilai penggantian lahan yang akan dibayarkan masyarakat. Menurut Alfan, dari banyak masukan masyarakat, banyak yang meminta agar Pemkot menggratiskan lahan surat hijau pada masyarakat.

“Namun jika menggratiskan malah akan melanggar aturan. Untuk itu status hukumnya perlu diperjelas,” tegas Alfan.

Alfan juga mengingatkan sistem sewa aset surat hijau seperti yan dilakukan Pemkot adalah bentuk kesalahan yang lama diakukan dan tidak ditindaklanjuti secara hukum. “Jadi sandungan hukum atas masalah aset surat hijau ini sangat banyak,” ujarnya.

Hal senada juga dikatakan anggota Komisi A yang lain, Adies Kadir. Menurut Adies, harus diakui lahan surat hijau yang sejarah kepemilikannya tidak jelas. Untuk itu penentuan kepada siapa aset ini dilepas dan besaran pengganti harus dipayungi ketentuan hukum yang tepat.

“Masyarakat ada yang berani mengganti 50 persen, 20 persen bahkan gratis dari nilai NJOP. Jika kebijakannya tidak tepat Pemkot sendiri justru akan terjerumus melanggar ketentuan,” terang Adies yang juga ahli hukum ini.

Adies sendiri mengaku pihak Dewan masih menunggu sejauh mana upaya hukum Pemkot untuk mm perjelas posisi asetnya tersebut. “Kita masih menunggu upaya pemkot mengenai kejelsan status hukum aset surat hijau ini,” pungkasnya. (bjt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *