https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Simpan Narkoba Senilai Rp 2,6 Miliar, WNA China Divonis 10 Tahun Penjara – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Simpan Narkoba Senilai Rp 2,6 Miliar, WNA China Divonis 10 Tahun Penjara

Simpan Narkoba Senilai Rp 2,6 Miliar, WNA China Divonis 10 Tahun Penjara

Bintang Pos, Surabaya – Seorang WNA asal Fu Jian, China, Ye Xiao Ying (47), terdakwa kasus narkoba divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 10 tahun. Vonis hakim ini lebih ringan 1 tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
“Terdakwa kami nyatakan bersalah atas kepemilikan berbagai narkoba senilai Rp 2,6 miliar dengan hukuman pidana penjara 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyono dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/6/2013).

Selain menvonis Ye Xiao Ying hukuman penjara, Wahyono juga menjatuhkan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara.

“Terdakwa Ye Xiao Ying terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair ke-1 pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan kedua pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dan ketiga pasal 197 ayat 1 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” ungkap Wahyono.

Sementara itu baik Jaksa Penuntut Umum Eko dan kuasa hukum terdakwa, Budi Sampurno menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. “Masih ada waktu seminggu lagi,” katanya usai persidangan.

Seperti diketahui, Ye Xiao Ying dibekuk polisi Polrestabes Surabaya pada 20 Oktober 2012 lalu. Saat itu polisi menemukan modus peredaran narkoba yang dilakukan terdakwa dengan cara membuka klinik kesehatan tradisional Cina atau yang kerap disebut Traditional Chinese Medicine (TCM) di Jalan Dukuh Kupang Barat.

Barang bukti yang dapat disita dari terdakwa adalah 384 butir pil ekstasi, 2.126 plastik kecil berisi ketamin seberat 1,3 kg, 233 butir pil happy five, 9 botol kecil berisi pil warna putih dan 0,5 kg sabu-sabu dalam bentuk kristal.

Petugas juga menemukan 35 sachet Nutrisari yang sudah dicampur dengan bubuk Nutrisari. Diduga narkoba bubuk itu adalah ketamin yang sudah dihaluskan.

Barang bukti tersebut disimpan terdakwa di safe deposit boks sebuah bank swasta. Ditemukannya barang bukti berawal saat petugas mendapati surat tagihan safe deposit itu di rumah terdakwa.

Saat ditelusuri dan safe deposit diambil dari Bank Panin tempat terdakwa menyimpan barang bukti ditemukan ribuan pil narkoba di dalamnya, diantaranya, dua bungkus plastik berisi masing-masing 370 dan 550 butir pil ekstasi, 3.750 butir pil. happy five di dalam 15 ikat plastik. Apabila diuangkan, nilai pil-pil ini adalah Rp 2,6 miliar.(dts)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *