https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Secara Resmi, MUI Belum terima Permintaan Soal Fatwa Ganja untuk Medis – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Secara Resmi, MUI Belum terima Permintaan Soal Fatwa Ganja untuk Medis

Secara Resmi, MUI Belum terima Permintaan Soal Fatwa Ganja untuk Medis

Nusantara7.com,Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum menerima permintaan resmi penerbitan fatwa ganja untuk medis. Hal itu sebelumnya telah diminta oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin secara terbuka melalui media massa.

“MUI belum menerima petanyaan dan permohonan fatwa secara resmi dari para pihak terkait dengan masalah penggunaan ganja untuk kepentingan medis,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorus Niam Sholeh kepada wartawan, Kamis (30/6).

Kendati demikian, Asrorun menilai keinginan Wapres sebagai bentuk merespon dinamika di tengah masyarakat. MUI menyatakan siap menindaklanjutinya serta melakukan kajian secara komperehensif dalam perspektf keagamaan.

“Kita akan kaji, yang intinya MUI akan berkontribusi dalam memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum secara holistik. Apakah bentuknya dengan sosialisasi fatwa yang sudah ada, penguatan regulasi, rekomendasi untuk peyusunan regulasi, atau dalam bentuk fatwa baru,” imbuhnya.

Regulasi yang dimaksud yakni Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika. Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa ganja termasuk jenis narkotika golongan I yang tidak bisa digunakan untuk kepentingan kesehatan.

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan, secara syariat Islam ganja memang dilarang. Namun, ganja bisa masuk dalam pengecualian apabila untuk pengobatan.

Pernyataan mantan Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini merespons terkait viralnya seorang ibu yang meminta pertolongan agar anaknya diberi ganja medis. “Kalau memang ganja dilarang, dalam arti (ganja dapat) membuat masalah dalam Al-Qur’an dilarang,” kata Ma’ruf Amin di kantor MUI, Jakarta, Selasa (27/6).

Oleh karen itu, Ma’ruf Amin meminta agar MUI segera membuat fatwa terkait penggunaan ganja medis. Menurut Ma’ruf Amin, ada kriteria khusus penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.

“Masalah kesehatan saya kira pengecualian dalam membuat fatwa baru pembolehannya, artinya ada kriteria. Nah, ini saya minta MUI segera membuat fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR, jangan sampai nanti ada berlebihan,” tegas Ma’ruf. “Sehingga menimbulkan kemudaratan ada berbagai klasifikasi varietasnya, supaya MUI membuat fatwa yang berkaitan dengan varietas-varietas dari pada ganja itu,” sambungnya. (jp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *