https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

MUI – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Secara Resmi, MUI Belum terima Permintaan Soal Fatwa Ganja untuk Medis

Secara Resmi, MUI Belum terima Permintaan Soal Fatwa Ganja untuk Medis

Nusantara7.com,Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum menerima permintaan resmi penerbitan fatwa ganja untuk medis. Hal itu sebelumnya telah diminta oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin secara terbuka melalui media massa.

“MUI belum menerima petanyaan dan permohonan fatwa secara resmi dari para pihak terkait dengan masalah penggunaan ganja untuk kepentingan medis,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorus Niam Sholeh kepada wartawan, Kamis (30/6).

Kendati demikian, Asrorun menilai keinginan Wapres sebagai bentuk merespon dinamika di tengah masyarakat. MUI menyatakan siap menindaklanjutinya serta melakukan kajian secara komperehensif dalam perspektf keagamaan.

“Kita akan kaji, yang intinya MUI akan berkontribusi dalam memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum secara holistik. Apakah bentuknya dengan sosialisasi fatwa yang sudah ada, penguatan regulasi, rekomendasi untuk peyusunan regulasi, atau dalam bentuk fatwa baru,” imbuhnya.

Regulasi yang dimaksud yakni Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika. Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa ganja termasuk jenis narkotika golongan I yang tidak bisa digunakan untuk kepentingan kesehatan.

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan, secara syariat Islam ganja memang dilarang. Namun, ganja bisa masuk dalam pengecualian apabila untuk pengobatan.

Pernyataan mantan Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini merespons terkait viralnya seorang ibu yang meminta pertolongan agar anaknya diberi ganja medis. “Kalau memang ganja dilarang, dalam arti (ganja dapat) membuat masalah dalam Al-Qur’an dilarang,” kata Ma’ruf Amin di kantor MUI, Jakarta, Selasa (27/6).

Oleh karen itu, Ma’ruf Amin meminta agar MUI segera membuat fatwa terkait penggunaan ganja medis. Menurut Ma’ruf Amin, ada kriteria khusus penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.

“Masalah kesehatan saya kira pengecualian dalam membuat fatwa baru pembolehannya, artinya ada kriteria. Nah, ini saya minta MUI segera membuat fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR, jangan sampai nanti ada berlebihan,” tegas Ma’ruf. “Sehingga menimbulkan kemudaratan ada berbagai klasifikasi varietasnya, supaya MUI membuat fatwa yang berkaitan dengan varietas-varietas dari pada ganja itu,” sambungnya. (jp)

Wamenag Rangkul Anggota Khilafatul Muslimin, Waketum MUI Dukung penuh

Wamenag Rangkul Anggota Khilafatul Muslimin, Waketum MUI Dukung penuh

Nusantara7,Jakarta – Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI Anwar Abbas mendukung Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi yang meminta agar anggota Khilafatul Muslimin dirangkul. Anwar Abbas optimistis cara Wamenag akan membuat anggota Khilafatul Muslimin sadar dalam waktu yang tidak terlalu lama.
“Sikap dan pandangan dari Wamenag RI itu sangat sejuk dan menyejukkan, serta sangat arif dan bijaksana,” kata Anwar Abbas kepada wartawan, Kamis (16/6/2022)

Anwar Abbas menilai pendekatan yang selama ini digunakan dalam menangani kelompok seperti Khilafatul Muslimin, terkesan sadis. Yang mana, sebut dia, kerap mengusik rasa kemanusiaan.

“Selama ini pendekatan dan penanganan-penanganan yang digunakan lebih mengedepankan pendekatan memukul, sehingga menimbulkan banyak luka di hati umat. Apalagi, cara-caranya terkadang sangat terlihat sadis dan berlebihan serta mengusik rasa kemanusiaan kita,” sebutnya.

“Oleh karena itu, saya melihat sikap dan cara yang ditawarkan oleh Kemenag benar-benar sangat manusiawi, karena lebih mengedepankan pendekatan dialogis dan argumentatif serta menyentuh dan menggugah hati dari mereka-mereka yang punya pandangan yang tidak sejalan dengan kita selama ini,” imbuh Anwar Abbas.

Anwar Abbas berharap dengan cara merangkul, anggota Khilafatul Muslimin bisa sadar akan pentingnya menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945. Dia menuturkan harapannya itu bukan mustahil terjadi.

“Sehingga, diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama kesadaran mereka akan pentingnya kita menjunjung tinggi falsafah bangsa kita, Pancasila dan UUD 1945, akan tergugah,” kata Anwar Abbas.

“Sehingga, rasa persatuan dan kesatuan serta rasa kebersamaan pada diri mereka sebagai warga NKRI akan tumbuh dengan baik, dan itu tidak mustahil bisa terjadi, karena sudah banyak bukti para teroris tersebut, karena dibina secara baik, maka mereka telah bisa berubah sesuai dengan yang kita harapkan,” sambung dia.

Sebelumnya, Zainut mengatakan anggota kelompok Khilafatul Muslimin harus dirangkul agar kembali kepada pemahaman yang benar. Zainut meminta penyuluh Kementerian Agama (Kemenag) hingga ormas untuk memberi pendampingan anggota Khilafatul Muslimin.

“Harus, perlu dirangkul lagi untuk dikembalikan pemahamannya agar menerima dan mencintai NKRI. Penyuluh juga akan melakukan edukasi untuk itu,” kata Zainut dilansir detikJateng, Kamis (16/6).

Zainut juga mengajak organisasi masyarakat (ormas) untuk turut memberikan pendampingan terhadap anggota Khilafatul Muslimin.

“Kewajiban seluruh pimpinan ormas Islam untuk bagaimana mengajak mereka kembali memberikan pemahaman yang benar dalam memahami nilai ajaran Islam, dalam konteks bernegara dan bermasyarakat,” ujarnya.(dn)

Polda Jateng Sita 14 Ton Minyak Goreng Tidak Berizin

Polda Jateng Sita 14 Ton Minyak Goreng Tidak Berizin

JAWA Tengah – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah bersama Polresta Banyumas berhasil mengungkap tindak pidana peredaran minyak goreng kemasan tanpa izin edar. Penyidik menyita 14 ton minyak goreng dalam kasus ini.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, pihaknya terus melakukan penindakan terkait penyalahgunaan peredaran kebutuhan bahan pokok di tengah masyarakat. Sejauh ini Polda Jateng telah mengungkap 6 kasus serupa di 6 lokasi berbeda.

“Hal ini selaras dengan kebijakan Kapolri untuk mengawal kebijakan pemerintah dalam pencegahan terjadinya penyalahgunaan peredaran migor di tengah masyarakat,” ujar Luthfi kepada wartawan, Jumat (3/6).

Terkait kasus di Banyumas, kejadian bermula pada 18 Mei 2022 ketika petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan penimbunan migor di wilayah Cilongok, Kabupaten Banyumas. Namun saat dilakukan pendalaman, didapati adanya pelanggaran lain yakni pemalsuan merk dan informasi yang dicantumkan dalam kemasan.

Di dalam gudang tersebut, petugas menemukan ribuan botol kemasan minyak goreng merk Lapama. Dari hasil penyelidikan yang didapat, merk tersebut tidak memiliki ijin edar serta tidak mencantumkan informasi yang benar terkait produknya di kemasan.

Merk tersebut juga memberikan keterangan yang tidak benar atau menyesatkan pada label dengan memakai izin edar dari perusahaan lain. Barcode yang tertera dalam kemasan juga ternyata milik perusahaan lain. Merk tersebut pun tidak mencantumkan logo halal dari MUI.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan 7 orang pelaku dengan barang bukti sebanyak 628 karton berisi 12 botol migor merk Lapama berukuran 800ml. Jik ditotal seluruhnya 6 ribu liter.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke tempat pengemasan migor merk Lapama di CV. Alam Timur Jaya yang terletak di Watugede, Singosari, Kabupaten Malang. Di lokasi tersebut petugas mengamankan 895 karton berisi migor merk Lapama dengan total lebih dari 8,5 ribu liter. Tersangka berinisial RAN selaku direktur perusahaan diamankan di lokasi tersebut.

“Barang bukti yang diamankan total sebanyak 18.288 botol migor merk Lapama ukuran 800 ml. Jumlah semuanya lebih dari 14 ribu liter minyak goreng tanpa ijin edar yang kita amankan, atau seberat 12 ton,” pungkas Luthfi. JP

MUI akan Dukung Riset Vaksin Merah Putih dan Nusantara Tanpa Diskriminasi

MUI akan Dukung Riset Vaksin Merah Putih dan Nusantara Tanpa Diskriminasi

Madura9, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dalam musyawarah kerja nasional ke-1. Salah satunya terkait riset vaksin Corona.

“Mendorong pemerintah untuk mendukung segala upaya riset yang dilakukan oleh anak-anak bangsa untuk menemukan vaksin yang tepat dan cocok untuk semua kategori umur serta terjangkau seperti yang dilakukan oleh peneliti vaksin Merah Putih dan vaksin Nusantara, tanpa ada perlakuan yang diskriminatif,” demikian salah satu poin rekomendasi MUI, Kamis (26/8/2021).

Mukernas ke-1 itu diselenggarakan pada 25-26 Agustus 2021. Selain itu, MUI mendorong pemerintah melakukan penelitian secara serius terkait perkembangan virus Corona.

“Mendorong pemerintah menghentikan penerbangan dari luar negeri yang dinilai sebagai negara asal virus Corona, seperti dari China dan India, serta mengawasi secara ketat para pendatang dari berbagai belahan dunia agar virus Corona yang terus-menerus bermutasi tidak menular terhadap masyarakat Indonesia dan dapat dicegah sedini mungkin,” pernyataan MUI.

MUI juga menyoroti banyaknya pengangguran karena PHK. Oleh karena itu, pemerintah diminta menyetop penyerapan tenaga kerja dari luar negeri, salah satunya dari China.

“Pemerintah harus lebih fokus pada penyerapan tenaga kerja dalam negeri dan menyetop tenaga kerja dari luar negeri. MUI meminta kepada pemerintah untuk melakukan pembatasan tenaga kerja asing seperti dari China, dengan mempertimbangkan banyak tenaga kerja local yang memiliki kompetensi di bidangnya, sehingga komitmen negara untuk mengatasi pengangguran dan membuka lapangan kerja dapat dilakukan secara konkret,” pernyataan MUI.

Berikut poin-poin rekomendasi MUI:

  1. Kepada Pemerintah RI
  2. Pandemi Covid 19 saat ini masih tinggi, disebabkan kurang disiplinnya penegakan protokol kesehatan oleh aparat Pemerintah dan kesadaran masyarakat, sehingga dikhawatirkan pandemi tidak segera berakhir. Oleh karena itu, Pemerintah hendaknya mengambil langkah yang tepat, hati-hati, terukur dan berimbang dalam mengatasi masalah wabah virus Corona dan dampaknya. Langkah-langkah yang diharapkan, adalah:
  3. Agar penerapan PPKM tidak menimbulkan masalah baru pada masyarakat yang sangat mengkhawatirkan, seperti timbulnya penyakit mental (depresi dan stres), pengangguran, dan kemiskinan baru, maka MUI mengusulkan kepada pemerintah agar mengevaluasi penerapan dan pelaksanaan PPKM darurat di lapangan dan dampaknya yang multi-effectterhadap berbagai dimensi kehidupan masyarakat dengan memperhatikan aspirasi umat, keselamatan jiwa rakyat (hifdz an-nafs), dan optimalisasi jarring pengaman sosial.
  4. Mendorong pemerintah untuk melakukan berbagai penelitian secara serius terhadap pertumbuhan dan perkembangan virus Corona untuk memperjelas sumber asal virus Corona sehingga akan mempercepat bentuk dan proses penanganannya.
  5. Mendorong pemerintah untuk mendukung segala upaya riset yang dilakukan oleh anak-anak bangsa untuk menemukan vaksin yang tepat dan cocok untuk semua kategori umur serta terjangkau, seperti yang dilakukan oleh peneliti vaksin Merah Putih dan vaksin Nusantara, tanpa ada perlakuan yang diskriminatif.
  6. Mendorong pemerintah menghentikan penerbangan dari luar negeri yang dinilai sebagai negara asal virus Corona, seperti dari China dan India, serta mengawasi secara ketat para pendatang dari berbagai belahan dunia agar virus Corona yang terus-menerus bermutasi tidak menular terhadap masyarakat Indonesia dan dapat dicegah sedini mungkin.
  7. Mendorong pemerintah untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem pemulasaraan dan penguburan jenazah bagi yang beragama Islam agar sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah. Jangan sampai terjadi benturan antara sikap dan pemikiran masyarakat khususnya keluarga ahli mayit dengan petugas pemulasaraan dan petugas keamanan sebagaimana yang sering terjadi.
  8. Dampak Covid menyebabkan semakin banyaknya pengangguran akibat terjadinya PHK. Oleh karena itu, pemerintah harus lebih fokus kepada penyerapan tenaga kerja dalam negeri dan menyetop tenaga kerja dari luar negeri. MUI meminta kepada Pemerintah untuk melakukan pembatasan tenaga kerja asing seperti dari China, dengan mempertimbangkan banyak tenaga kerja lokal yang memiliki kompetensi di bidangnya, sehingga komitmen negara untuk mengatasi pengangguran dan membuka lapangan kerja dapat dilakukan secara konkret.
  9. MUI mendorong agar pemerintah memperhatikan kesehatan dan keselamatan para ulama, karena para ulama adalah garda terdepan yang paling banyak berhadapan dengan umat dalam menghadapi masalah Covid-19 dan turut mengatasi dampaknya. MUI dalam hal ini juga mendorong pemerintah agar lebih menggencarkan cakupan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat untuk memberi perlindungan agar tubuh tidak jatuh sakit akibat Covid-19 dengan cara menstimulasi kekebalan spesifik dalam tubuh sampai tercapai herd immunity. Selain itu, vaksin diharapkan dapat memutus rantai penularan penyakit dan menghentikan wabah Covid-19.
  10. Dalam soal penulisan sejarah perjuangan bangsa Indonesia, pemerintah khususnya Kemendikbud RI hendaknya berhati-hati dalam menulis buku sejarah, yang mestinya berdasarkan fakta dan data yang sebenarnya, bukan atas dasar kepentingan politik dan pertimbangan tertentu yang dapat membelokkan fakta sejarah sehingga terjadi manipulasi fakta dan alur cerita yang dibuat-buat dan dibelokkan dari yang sesungguhnya. Satu contoh, dalam penulisan buku kamus sejarah perjuangan Indonesia terjadi penghilangan nama tokoh-tokoh nasional dari kalangan umat Islam yang notabene mereka adalah para pendiri negeri ini, pahlawan Nasional, dan para pendiri serta tokoh ormas Islam, seperti KH Hasyim Asy’ari, KH Ahmad Saekhu (pendiri NU), KH Ahmad Dahlan (pendiri Muhammadiyah), KH Abdul Halim dan KH Ahmad Sanusi (pendiri PUI), dll.
  11. Dalam soal menghadapi aliran-aliran keagamaan, khususnya aliran sesat atau menyimpang yang ada kaitannya dengan agama-agama tertentu yang diakui oleh negara, Pemerintah, khususnya Kementerian Agama RI, hendaknya berkomunikasi dan berkonsultasi dengan majelis-majelis agama yang dinilai terkait. Misalnya, untuk soal Baha’i, Syiah, Ahmadiyah, pemerintah berkomunikasi dengan MUI. Hal ini untuk menghindari fitnah dalam bermasyarakat, kesalahpahaman dalam beragama, dan kegelisahan umat Islam yang bisa memancing masalah baru yang serius terutama di akar rumput dan terjadi kerawanan sosial yang tidak terkendali.
  12. Dalam soal ekonomi, MUI mendorong agar pemerintah terus memperkuat kemandirian ekonomi nasional, meningkatkan daya saing produk dalam negeri, dan mengurangi atau bahkan menghentikan ketergantungan kepada pinjaman luar negeri, karena akan semakin memberatkan keuangan negara dan ekonomi nasional, serta akan semakin menyengsarakan rakyat. Dalam soal pengembangan ekonomi syariah, MUI mendorong agar pemerintah menjadikan ekonomi syariah sebagai arus utama kebijakan ekonomi nasional, sebagai salah satu upaya untuk mengatasi kesenjangan masyarakat akibat dari sistem ekonomi kapitalis dan liberal.
  13. Mengingat rendahnya indeks demokrasi di Indonesia, MUI mendorong pemerintah untuk menegakkan nilai-nilai demokrasi yang lebih substantif atau hakiki sebagai bentuk kewajiban dan tanggung jawab negara terhadap rakyat dan bangsanya, sebagaimana yang diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  14. Indonesia adalah negara hukum, hukum harus menjadi panglima dalam menegakkan keadilan. Di mata hukum semua orang harus diperlakukan secara sama. Oleh karena itu, pemerintah wajib menegakkan hukum yang seadil-adilnya, tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih (diskriminasi). Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan tumbuh, meningkat, dan semakin kuat, sejalan dengan nilai-nilai dan rasa keadilan yang seharusnya ditegakkan oleh pemerintah, khususnya para penegak hukum.
  15. MUI mengusulkan agar RUU BPIP dalam bentuk usulan kepada DPR hendaknya tidak semata-mata sebagai pengganti RUU HIP atas inisiatif DPR. Pemerintah dalam mengusulkan RUU BPIP hendaknya mengikuti prosedur yang berlaku, diperbaiki dan disempurnakan baik dari aspek kelengkapan persyaratan dan prosedur pengajuan prolegnas maupun substansi RUU-nya. Keberadaan BPIP diharapkan dapat memperhatikan kepentingan keharmonisan kehidupan masyarakat, bukan malah memunculkan isu-isu yang membenturkan Agama dengan Pancasila atau negara.
  16. Mengusulkan kepada pemerintah agar memperkuat posisi KPK sebagai komisi negara yang independent dalam menegakkan hukum. Oleh sebab itu, MUI mengusulkan agar revisi UU KPK diperjelas pasalnya yang terkait dengan point bahwa KPK menjadi bagian dari kekuasaan eksekutif. Disinyalir LHKPN selama ini menjadi titik lemah di KPK, karena pada kenyataannya KPK tidak pernah mengungkap kasus korupsi penyelenggara negara dari penelusuran LHKPN, dan kita juga tidak pernah mendengar KPK memeriksa (klarifikasi dan verifikasi) LHKPN yang sudah diserahkan kepada KPK.
  17. Memperhatikan eskalasi politik luar negeri di beberapa kawasan, MUI mendorong agar pemerintah lebih proaktif melakukan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif, sesuai amanat Undang-undang, sehingga tercipta kondisi masyarakat dunia yang aman, damai, dan sejahtera.
  18. Mendorong pemerintah Indonesia agar membantu dengan sungguh-sungguh dan serius untuk kedaulatan dan kemerdekaan Negara Palestina.
  19. MUI meminta agar pemerintah menyuarakan kepada Afganistan supaya memperhatikan pemenuhan prinsip-prinsip dasar dan hak asasi manusia serta menciptakan tatanan kehidupan masyarakat yang damai, agar tercipta kedamaian dan kesejahteraan yang hakiki.
  20. Kepada DPR RI
  21. MUI mendorong agar DPR RI menuntaskan pembahasan dan pengesahan RUU Minol sesuai masukan MUI dan ormas-ormas Islam, dalam rangka mengutamakan penyelamatan jiwa manusia (hifdzunnafsi), dan mencegah kerusakan akal dan akhlak yang akan ditimbulkannya.
  22. Dalam rangka menciptakan ketahanan keluarga, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, MUI mendesak agar pembahasan RUU tersebut segera dituntaskan dan isinya harus sejalan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam.

III. Kepada Pimpinan Ormas-ormas Islam

  1. MUI menghimbau agar seluruh kekuatan umat Islam secara bersama-sama dan bahu membahu mengerahkan segenap kemampuan untuk menghadapi pandemi yang diakibatkan oleh virus corona ini, agar masyarakat disiplin menjaga protokol kesehatan dan aturan PPKM yang ditetapkan oleh pemerintah, yang sudah disesuaikan dengan aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam.
  2. MUI juga menghimbau agar kita bersama-sama menghadapi dan menyelesaikan segala dampak negative yang ditimbulkan akibat pandemi ini yang berdampak pada krisis multi dimensi, baik ekonomi, sosial, Kesehatan maupun moral atau mental masyarakat.
  3. MUI juga menghimbau agar umat benar-benar dijaga akidahnya dari penyesatan dan pemurtadan. Hal ini, karena situasi dan kondisi umat yang seperti sekarang ini sangat rawan dengan upaya penyesatan dan pemurtadan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang berusaha memancing ikan di air keruh.
  4. Mengingat semakin maraknya tindakan penistaan terhadap Islam, MUI mengharapkan agar pimpinan ormas Islam menyiapkan tim bantuan hukum untuk mengatasi dan memproses penistaan dan pelecehan secara hukum.
  5. Kepada Masyarakat dan umat Islam
  6. Masyarakat, khususnya umat Islam, diharapkan agar menjaga protokol kesehatan dan mematuhi aturan PPKM yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan disesuaikan dengan aspirasi umat Islam, dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, supaya penyebaran wabah virus corona bisa segera dikendalikan atau bahkan dihentikan sama sekali.
  7. Selain upaya lahir yang maksimal, dalam menghadapi segala musibah, khususnya wabah virus Corona diperlukan upaya batin secara seimbang, tulus, dan ikhlas untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak tadarus Al-Qur’an, berzikir, dan berdoa, yang minimal dapat mengurangi atau menghindari depresi dan stres yang bisa menurunkan imunitas tubuh dan menimbulkan lahirnya penyakit-penyakit lain pada organ-organ vital/penting.
  8. Terkait dengan semakin merebaknya berbagai upaya penyesatan dan pemurtadan dengan memanfaatkan momentum krisis yang sangat berat akibat pandemi ini, yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dari tokoh-tokoh atau penganut aliran sesat atau dari penganut agama lain, MUI mengimbau kepada umat Islam agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap pihak-pihak yang secara sembunyi-sembunyi atau terang-terangan yang boleh jadi dengan iming-iming tertentu mengajak masuk kepada kelompoknya. Jangan sampai membiarkan keluarga dan tetangga kita disesatkan atau dimurtadkan. (dtk)

MUI Belom Bisa memberi fatwa ZalimUntuk Haji Berulang Kali

MUI Belom Bisa memberi fatwa ZalimUntuk Haji Berulang Kali

JAKARTA – Masyarakat yang pergi haji berulang kali akan menghadapkan pemerintah pada persoalan kuota haji yang menumpuk. Hal ini selalu terjadi setiap tahun.

Menanggapi pernyataan Imam Besar Masjid Istiqlal, Ali Mustafa Ya’qub yang menyebutkan naik haji berulang-kali itu zalim, Ketua MUI, Cholil Ridwan mengatakan ada benarnya. Continue reading →