https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Sandra Dewi Divonis 4 Tahun Penjara karena Miliki 18 Butir Ekstasi – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Sandra Dewi Divonis 4 Tahun Penjara karena Miliki 18 Butir Ekstasi

Sandra Dewi Divonis 4 Tahun Penjara karena Miliki 18 Butir Ekstasi

Bintang Pos, Surabaya – Sempat divonis 10 bulan penjara, Sandra Dewi akhirnya harus mendekam di penjara selama 4 tahun. Sandra Dewi dihukum karena memiliki 18 butir ekstasi di rumahnya.

Sandra Dewi dicokok di rumahnya di Jalan Rama, Alang-alang Lebar, Palembang pada 16 Januari 2012. Polisi menggerebek rumah Dewi Sandra dan menemukan di laci meja dapur 1 kantong plastik yang terbungkus plastik klip transparan dengan kertas timah rokok. Dalam plastik tersebut terdapat 18 butir ekstasi.

Atas temuan ini, Sandra Dewi pun digelandang ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan harus mempertanggungjawabkan di depan meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dewi Sandra divonis 7 tahun atas kepemilikan 18 butir ekstasi itu.

Pada 25 Juni 2012 Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara. Dengan vonis yang sangat ringan ini, JPU pun mengajukan banding tetapi kandas. Pengadilan Tinggi Palembang menguatkan vonis tersebut.

JPU tak habis akal dan mengajukan kasasi. Gayung bersambut, MA menerima kasasi JPU.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Sandra Dewi selama 4 tahun dan denda Rp 800 juta. Jika tidak mamu membayar denda tersebut maka diganti pidana penjara selama 6 bulan,” putus kasasi seperti dilansir dalm websitenya, Senin (15/7/2013).

Vonis ini dijatuhkan oleh ketua majelis Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja dengan anggota Suhadi dan Sru Murwahyuni pada 16 Januari 2013.

“Terdakwa mengetahui tempat penyimpanan ekstasi maka dapat diperoleh petunjuk yang jelas terdakwa telah memiliki, menyimpan dan menguasai ekstasi sesuai pasal 112 ayat 1 UU No 35/2009 tentang narkotika,” putus MA. (dtk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *