https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Reaksi KPU soal Isu Uang Rp100 Triliun – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Reaksi KPU soal Isu Uang Rp100 Triliun

Reaksi KPU soal Isu Uang Rp100 Triliun

Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik turut angkat bicara mengenai isu masuknya uang Rp100 triliun dari Singapura ke Indonesia untuk kepentingan Pemilihan Presiden 2014.Sebelumnya, Deputi Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen mendapat informasi adanya uang Rp100 triliun dari Singapura yang masuk ke Indonesia untuk pilpres.

“Tanya PPATK. Itu kan menyangkut uang yang beredar,” kata Husni , Rabu 2 Juli 2014.

Kata Husni, untuk memastikan apakah uang tersebut digunakan oleh salah satu pasangan, wajib melalui pemeriksaan yang bersifat valid dan kredibel.

“Harus ada keterangan resmi dari lembaga yang punya bukti tentang aliran dana dari luar negeri ke pasangan calon,” jelasnya.

Meskipun demikian, Husni menegaskan para capres dan cawapres dilarang menerima dana apapun dari luar negeri untuk kepentingan pencalonan. Hal itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden.

“Undang-undang melarang penerimaan dana dari luar negeri untuk kampanye, kepentingan pilpres atau pemilu,” tuturnya.

Berikut bunyi dari Pasal 103 Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden soal larangan dana kampanye capres dan cawapres:

(1) Pasangan Calon dilarang menerima sumbangan pihak lain yang berasal dari:
a. pihak asing;
b. penyumbang yang tidak benar atau tidak jelas identitasnya;
c. hasil tindak pidana dan bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana;
d. Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah; atau
e. pemerintah desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa.

(2) Pelaksana Kampanye yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibenarkan menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut ke kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye berakhir.

(3) Pelaksana Kampanye yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

(4) Setiap orang yang menggunakan anggaran Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), pemerintah desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana Kampanye dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Penjelasan Pasal 103

Ayat (1)

Huruf a
Yang dimaksud dengan “pihak asing” dalam ketentuan ini meliputi negara asing, lembaga swasta asing termasuk perusahaan swasta yang ada di Indonesia dengan sebahagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing, lembaga swadaya masyarakat asing, dan/atau warga negara asing.

Huruf b
Yang dimaksud dengan “penyumbang yang tidak benar atau tidak jelas identitasnya” dalam ketentuan ini meliputi:
1. penyumbang yang menggunakan identitas orang lain tanpa sepengetahuan dan/atau tanpa seijin pemilik identitas tersebut;
2. penyumbang yang menurut kewajaran dan kepatutan tidak memiliki kemampuan untuk memberikan sumbangan sebesar yang diterima oleh pelaksana Kampanye.

Huruf c
Tindak pidana pada ketentuan ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003, serta tindak pidana lain seperti judi dan perdagangan narkotika.

Huruf d
Cukup jelas.

Huruf e
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *