https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Polrestabes Surabaya halau mobilitas masyarakat di perbatasan mulai pukul 17.00 – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Polrestabes Surabaya halau mobilitas masyarakat di perbatasan mulai pukul 17.00

Polrestabes Surabaya halau mobilitas masyarakat di perbatasan mulai pukul 17.00

Nusantara7.com, Surabaya – Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menyatakan mobilitas masyarakat di seluruh wilayah perbatasan akan dihalau atau putar balik mulai pukul 17.00 WIB pada 31 Desember 2021.

Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Akhmad Yusep Gunawan mengatakan sebanyak 2.400 personel disiagakan untuk pengamanan mencegah perayaan malam tahun baru di tengah pandemi virus corona (COVID-19).

“Juga ada bantuan atau BKO dari Kepolisian Daerah Jawa Timur, Tentara Nasional Indonesia dan Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Surabaya,” katanya saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis.

Kombes Yusep menjelaskan pola pengamanan malam tahun baru di Kota Surabaya terbagi dalam tiga ring.

Ia memaparkan personel yang ditempatkan di ring 3 fokus melakukan pembatasan mobilisasi di seluruh perbatasan wilayah Kota Surabaya, mulai pukul 17.00  WIB.

“Personel di ring 2 menghalau mobilitas agar tidak masuk ke pusat Kota Surabaya. Selain itu, di ring 1 menjaga tempat-tempat yang berpotensi menjadi pusat keramaian, seperti di Jalan Raya Darmo, Kertajaya, Tunjungan dan Pemuda,” ujarnya, menjelaskan.

Kapolrestabes Yusep menegaskan tidak memberi izin keramaian untuk perayaan malam tahun baru. Dasarnya adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021, yang telah ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Wali Kota Surabaya.

Menurut Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021, seluruh aktivitas di berbagai tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian di malam tahun baru harus berhenti beroperasi pada pukul 22.00 WIB.

Kapolrestabes Yusep mengimbau agar masyarakat patuh pada aturan tersebut demi Kota Surabaya yang kondusif, aman dari kriminalitas, serta terbebas dari transmisi COVID-19.

“Saya sangat berharap agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sehingga kami tidak perlu melakukan penertiban dan tindakan tegas yang justru membuat tidak nyaman aktivitas di Kota Surabaya,” tuturnya. (ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *