Bintang Pos, Surabaya – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Surabaya mempersilahkan Wakil Ketua DPRD setempat Musyafak Rouf membela diri atas tidak terimanya surat pergantian antarwaktu (PAW) dari Gubernur Jatim asalkan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kalau ada hukum yang memperbolehkan Cak Syafak untuk membela diri, kenapa tidak?” kata Ketua DPC PKB Surabaya Syamsul Arifin, Senin.
Menurut dia, pihaknya tidak mempersoalkan jika Musyafak selepas keluar dari Lapas Porong, Sidoarjo selama kurang lebih 1,5 tahun atas kasus gratifikasi jasa pungut Rp720 juta kembali bekerja sebagai wakil rakyat di gedung DPRD Surabaya.
Saat ditanya kenapa PKB tidak melakukan perlawanan balik ketika Musyafak mengancam akan menggugat Gubernur Jatim atas keluarnya surat PAW, Syamsul mengatakan bahwa SK PAW tersebut awalnya dari permintaan dari Gubernur Jatim agar PKB segera mengusulkan PAW terhadap Musyafak.
PKB, lanjut dia, dalam hal ini hanya melanjutkan surat dari Gubernur Jatim tersebut. “Itu kan berdasarkan surat Gubernur. Aturan hukumnya kan seperti itu,” katanya.
Untuk saat ini, Syamsul menegaskan tidak ada yang perlu disikapi oleh PKB terkait keinginan Musyafak yang akan melakukan gugatan hukum terhadap Gubernur Jatim.
Sementara itu, Musyafak setelah keluar Lapas Porong pada Senin ini, Musyafak langsung menuju gedung dewan. Di ruang kerja Ketua DPRD Surabaya, Musyafak mengungkapkan niatannya untuk kembali mengantor di dewan, meski sebelumnya Gubernur Jawa Timur telah memecat dirinya karena telah menjadi narapidana. Musyafak beralasan, hingga saat ini SK dirinya sebagai pimpinan dewan belum dicabut.
“Saya tetap ngantor, karena saya pimpinan DPRD. SK saya ada dua, pimpinan dan anggota. Jika diganti harusnya pimpinan dulu, setelah jadi anggota baru diganti, itu prosedurnya,” kata Musyafak.
Untuk itu, Musyafak mengancam akan menggugat Gubernur Jatim, jika pergantian antarwaktu terhadap dirinya tetap dilakukan. (ant)