https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Soekarwo Resmi Berhentikan Musyafak Rouf – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Soekarwo Resmi Berhentikan Musyafak Rouf

Soekarwo Resmi Berhentikan Musyafak Rouf

Bintang Pos, Surabaya – Soekarwo Gubernur Jatim mengeluarkan surat pemberhentian secara tidak terhormat terhadap Musyafak Rouf Wakil Ketua DPRD Surabaya yang kini menjadi narapidana kasus gratifikasi jasa pungut senilai Rp720 juta di Lapas Porong, Sidoarjo.

Ketua DPRD Surabaya M. Machmud di Surabaya, mengatakan, surat keputusan Gubernur Jatim surat tertanggal 24 Juli 2013 bernomor 171.436/225/011/2013 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu anggota DPRD Surabaya, yang ditujukan ke Muhammad Syaifi.

“Surat gubernur itu akan dibahas pada saat rapat banmus (Badan Musyawarah) bersama pansus pemilihan wawali yang rencananya dilaksanakan Jumat besok (25/7),” katanya.

Menurut dia, jika memungkinkan Syaifi bakal dilantik pada hari Senin (28/7) atau Selasa (29/7). “Namun semua itu tergantung teman teman di banmus,” ujarnya.

Sebagaimana surat itu, pada poin pertama Gubernur Jatim memutuskan menetapkan dan memberhentikan tidak dengan hormat saudara Musyafak Rouf dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Surabaya.

Pada poin kedua, gubernur meresmikan dengan hormat pengangkatan saudara Muhammad Syaifi sebagai Pengganti antarwaktu anggota DPRD Surabaya 2009-2014, terhitung mulai pengucapan sumpah.

Muhammad Syaifi menggantikan Musyafak Rouf merujuk pada surat wali kota Surabaya tanggal 16 Juli 2013, Nomor: 172/4761/436.1.2/2013 dan surat ketua DPRD Surabaya tanggal 9 Juli 2013, Nomor: X/172/1222/436.5/VII/2013.

Pemberhentian Musyafak Rouf oleh gubernur juga berdasar surat DPC PKB Surabaya, Juni 2013, Nomor: 0025/DPC-02/B.1/VI/2013. Dilayangkannya surat DPC ke gubernur lantaran Musyafak Rouf dinyatakan bersalah dimata hukum.

“Alhamdulillah, bersamaan Ramadan ini, surat keputusan gubernur turun. Saya akan menjaga dan melaksanakan amanah konstituen. Berbuat untuk memberi manfaat bagi masyarakat,” kata M. Syaifi. (ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *