https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Penyerahan APBD Jember 2022 tertunda akibat harga BBM naik – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Penyerahan APBD Jember 2022 tertunda akibat harga BBM naik

Penyerahan APBD Jember 2022 tertunda akibat harga BBM naik

N7, Jember – Kenaikan Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mengakibatkan penyerahan dokumen Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, 2022 tertunda.

Ketua DPRD Jember Itqon Syauqin mengatakan, dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran – Perubahan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD 2022. seharusnya sudah diserahkan ke parlemen kemarin.

“Tapi ada dinamika kenaikan harga BBM. Maka seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) kembali merefocusing seluruh anggaran kebutuhan BBM selama tiga bulan terakhir, Oktober, November, Desember,” kata Itqon, Selasa (6/9/2022).

“Anggaran listrik, air, BBM merupakan belanja rutin dan mengikat. Ada penyesuaian-penyesuaian di seluruh OPD. Saya sudah minta agar disegerakan. Tapi menghitung angkanya harus benar-benar hati-hati,” kata Itqon.

DPRD Jember menyadari bahwa penghitungan ulang ini butuh waktu. “Kami tetap akan menunggu,” kata Itqon.

Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengingatkan bahwa pengesahan bersama Perubahan APBD Jember paling lambat 30 September 2022. “Berkaca pengalaman tahun kemarin, Perubahan APBD 2021 disahkan 5 Oktober, sehingga pemerintah provinsi dan Mendagri tidak bisa memproses lebih lanjut,” katanya.

“Pada saat kami akan menyelesaikan perhitungan KUPA-PPAS (Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara) dalam rangka percepatan penyelesaian Perubahan APBD 2022, kami mendapat perintah dari pemerintah pisat,” kata Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Jember Mirfano.

Perintah itu dituangkan dalam Surat Menteri Dalam Negeri tertanggal 24 Agustus 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan BTT (Biaya Tak Terduga) untuk Pengendalian Inflasi. Selain itu, ada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 Tahun 2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi.

“Artinya kami harus bersegera untuk melakukan penyesuaian anggaran dalam rangka mengantisipasi dampak kenaikan harga BBM yang bisa berakibat pada kenaikan angka inflasi,” kata Mirfano yang juga Sekretaris Daerah Jember ini. bjm

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *