https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Pemkot Surabaya Bantah Anggaran Jasmas Fiktif – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Pemkot Surabaya Bantah Anggaran Jasmas Fiktif

Pemkot Surabaya Bantah Anggaran Jasmas Fiktif

Bintang Pos, Surabaya – Pemkot Surabaya membantah jika ada sebagian anggaran hibah yang digunakan untuk kegiatan jaring aspirasi masyarakat oleh anggota DPRD Surabaya pada 2012 adalah fiktif karena tidak melaporkan pertanggungjawabannya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Hendro Gunawan, Senin, membantah jika ada anggaran hibah fiktif untuk jaring aspirasi masyarakat (jasmas) 2012.

“Tidak ada yang fiktif,” katanya.

Hanya saja, lanjut dia, dalam laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ada yang terlambat menyerahkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan jasmas. “Tapi kebanyakan sudah banyak yang menyerahkan laporan,” katanya.

Menurut dia, prinsip perjanjian hibah berkaitan dengan kualitas fisik dan tanggung jawab sepenuhnya adalah penerima hibah. “Kita hanya memverifikasi permohonannya. Tanggung jawab merealisasikan dan memberikan laporan adalah penerima hibah,” katanya.

Informasi yang dihimpun Antara menyebutkan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nomor 91.C/LHP/XVIII.JATIM/05/2013 tertanggal 27 Mei 2013, terhadap laporan keuangan Pemkot Surabaya 2012 menemukan belum adanya laporan penerima dana hibah.

Dari hasil pemeriksaan atas kepatuhan Pemkot Surabaya Tahun Anggaran 2012, dana hibah yang belum dilaporkan pertanggungjawabannya sebesar Rp12.115.540.600.

Dalam laporan realisasi anggaran 2012, pemkot menyajikan realisasi belanja hibah sebesar Rp258.999.514.331,19 atau sebesar 87,16 persen dari anggaran sebesar Rp297.150.224.574. Dana itu digunakan untuk belanja hibah kepada pemerintah pusat sebesar Rp2,589 miliar, belanja hibah kepada masyarakat sebesar Rp233,031 miliar, dan belanja hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebesar Rp23,370 miliar.

Sesuai laporan ke BPK, kegiatan belanja hibah itu dilaksanakan sembilan SKPD sebagai koordinator pelaksana teknis (leading sektor). Sembilan SKPD itu adalah Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, Dinas Sosial, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Pemuda dan Olahraga serta Dinas Kebersihan dan Pertamanan. (ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *