https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

1,6 kilogram sabu-sabu hasil operasi tumpas Semeru disita Polres Malang – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

1,6 kilogram sabu-sabu hasil operasi tumpas Semeru disita Polres Malang

1,6 kilogram sabu-sabu hasil operasi tumpas Semeru disita Polres Malang

N7, Malang – Kepolisian Resor Malang mengamankan narkoba jenis sabu seberat 1,6 kilogram yang merupakan hasil Operasi Tumpas Semeru periode 22 Agustus hingga 2 September 2022.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat di Kabupaten Malang, Senin, mengatakan bahwa dari total 1,6 kilogram sabu-sabu tersebut, sebanyak 1,3 kilogram didapat dari seorang tersangka berinisial MF berusia 25 tahun.

“Untuk jumlah sabu yang berhasil disita petugas seberat 1.670 gram atau kurang lebih 1,6 kilogram,” ucap Ferli.

Sementara untuk kasus lain, Polres Malang juga membekuk sejumlah tersangka berinisial AFN, AF dan MLD dengan masing-masing barang bukti seberat 114,98 gram, 3,02 gram dan 111,81 gram sabu.

Ferli menjelaskan penangkapan MF tersebut bermula pada saat Tim Opsnal Satresnarkoba mendapati adanya informasi pengiriman sabu ke wilayah Jombang, dari Kabupaten Malang.

Tim tersebut kemudian melakukan penyisiran untuk mengejar kendaraan yang membawa sabu-sabu itu.

Menurutnya, petugas mendapati kendaraan yang dicurigai tersebut berada di Jalan Tol Malang-Surabaya sehingga dikejar dan ditangkap di wilayah Singosari, Kabupaten Malang.

“Lantas petugas melakukan penggeledahan pada mobil tersangka dan didapati satu paket besar sabu seberat 1,3 kilogram dan satu paket kecil seberat 1,3 gram,” ujarnya.

Saat ini, lanjut dia, polisi masih terus melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Diketahui bahwa tersangka mendapatkan sabu dari seseorang berinisial T yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka diancam hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. Ant

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *