https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Pemkab Bangkalan Resmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Pemkab Bangkalan Resmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa

Pemkab Bangkalan Resmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa

Nusantara7.com, Bangkalan – Pemerintah Bangkalan melalui Wakil Bupati (Wabup) Bangkalan Drs Mohni MM meresmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa sebagai tempat rehab para pecandu narkoba. Peresmian ditandai dengan pemotongan pita dan penandatanganan nota kesepahaman.

Mohni  mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan sangat mendukung langkah dari Kejaksaan dengan membuat Balai Rehabilitasi. Hal ini merupakan komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Bangkalan dengan Kejari Bangkalan dalam pemberantasan narkoba. 

“Sementara ini masih ditempatkan di RSUD, nanti akan kita dukung melalui penyediaan balainya,” ujar Mohni .

Mohni  menjelaskan hingga saat ini penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba masih menjadi permasalahan serius. Oleh karenanya, perlu penanganan dari seluruh stakeholder.

“Semakin hari, jumlah pecandu di Indonesia semakin bertambah. Hal ini tentunya harus mendapatkan penanganan yang lebih serius dari semua komponen, baik pemerintah, swasta serta komponen masyarakat lainnya,” jelasnya.

Mohni menambahkan, melalui balai rehabilitasi ini diharapkan dapat memenuhi asas keadilan bagi korban penyalahgunaan narkoba melalui pembinaan agar terlepas dari ketergantungan barang haram tersebut. Serta kembali diterima masyarakat dengan baik.

Sementara Kepala Kejari Bangkalan Candra Saptaji mengatakan Adapun sasaran program Balai Rehabilitasi Adhyaksa merupakan korban penyalahgunaan narkotika, yang mendapatkan rujukan dari pihak kedua pada perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang mendapat pendekatan keadilan restorative.

Dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika, keadilan restorative dilaksanakan dengan menerapkan penghentian penuntutan tindak pidana narkotika melalui rehabilitasi.

“Dengan begitu, Balai Rehabilitasi Adhyaksa nantinya mampu menjadi alternatif penyelesaian perkara khususnya penyalahgunaan narkotika, sehingga para penyintas tidak hanya diberi efek jera melalui masa hukuman, tetapi juga dapat dipulihkan seperti sedia kala,” jelasnya.pem

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *