https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Pakar Desak KPI Kaji Ulang UU Penyiaran – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Pakar Desak KPI Kaji Ulang UU Penyiaran

Pakar Desak KPI Kaji Ulang UU Penyiaran

Bintang Pos, Jakarta – Sejumlah pakar komunikasi mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengkaji ulang Undang – Undang Penyiaran karena dianggap masih lemah atau mengandung banyak kekurangan terutama pada tayangan yang menonjolkan seksualitas di televisi.
“Perlu adanya kajian ulang untuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran karena tayangan yang sudah mendapat sanksi masih tetap beredar di televisi,” ujar Dosen Komunikasi Universitas Brawijaya, Arief Budi Prasetya yang diwawancarai Antara melalui telepon, Kamis.

Arif juga menambahkan ¿tidak ada yang menjamin bahwa tayangan yang diganti sudah sesuai dengan kriteria layak tayang atau tayangan tersebut masih dalam konsep yang sama.

Data KPI misalnya menyebutkan acara-acara yang ditayangkan di televisi sendiri masih banyak yang menghadirkan unsur seksualitas, seperti acara “Mel’s Update” pada saat penayangan tanggal 24 April 2013 di ANTV.

Acara tersebut menghadirkan bintang tamu pasangan artis Ikang Fauzi dan Marissa Haque, pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan adegan yang mengesankan ciuman bibir pada saat salah seorang host yang meminta kedua bintang tamu tersebut melakukan adegan ciuman.

“Jika dalam film terdapat pelanggaran harusnya adegan dipotong, bila iklan sebaiknya dihilangkan atau dihapus,” ujar Arief Budi Prasetya.

Ubah Nama
Belum ada aturan tegas yang dijelaskan di Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran bahwa stasiun televisi yang mendapat teguran atau sanksi untuk menghentikan program acara, karena lebih banyak program televisi hanya mengubah judul program acara tetapi konsep dan konten tetap sama.

Sementara itu, pakar komunikasi lainnya dari Universitas Brawijaya Nisa Alfira mengatakan belum ada perubahan yang signifikan mengenai tayangan yang ditampilkan di televisi, serta kurangnya tayangan edukasi.

“Peran KPI belum maksimal dan hanya sebatas teguran tertulis yang tidak ada tindakan lebih lanjut,” lanjut Dosen Komunikasi Brawijaya, Nisa Alfira.

Sanksi yang diberikan selama ini oleh KPI kepada stasiun tv yang dianggap melakukan pelanggaran hanya diberikan surat sanksi administratif teguran tertulis dan sanksi administratif berupa penghentian sementara atau pembatasan durasi. (ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *