Warga Terdampak PMK di Pudak, mendapat Bantuan Sembako dari Pemkab Ponorogo

Warga Terdampak PMK di Pudak, mendapat Bantuan Sembako dari Pemkab Ponorogo

Nusantara7.com,Ponorogo – Pemerintah Kabupaten Ponorogo menyalurkan bantuan dalam bentuk sembako kepada warga terdampak wabah PMK di Kecamatan Pudak. Akibat PMK, warga Pudak terpaksa kehilangan pendapatan lantaran sapi mereka banyak yang mati.

 

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, mengungkapkan sebanyak 300 paket bantuan sembako telah dikirim ke Pudak. Dari total jumlah tersebut, setiap desa mendapatkan kuota 50 paket untuk sementara.

 

“Lewat Dinsos, sudah kita kirim 300 paket sembako. Pembagian 50 orang per desa,” kata Sugiri, Senin (27/6/2022).

 

Bantuan untuk warga terdampak PMK ini, kata Sugiri, bukan hanya dari Dinsos saja. Juga ada bantuan dari Gontor, Baznas dan organisasi masyarakat lainnya dan kini pihaknya terus mengumpulkan donasi dari berbagai pihak.

 

“Sementara saat ini bantuan dari Dinsos dulu,” katanya.

 

Selain bantuan sembako, Pemkab Ponorogo juga bakal bertanggungjawab kepada 173 anak dari Kecamatan Pudak yang tahun ini masuk jenjang SMP dan SMA. Rencananya biaya masuk sekolah mereka ditanggung Pemkab.

 

“Kita akan mengampu, baik itu mungkin lewat baznas atau lainnya, untuk 173 anak-anak di Kecamatan Pudak yang mau masuk sekolah, ada jenjang SMP dan SMA,” ungkap Giri.

 

Warga di Kecamatan Pudak yang terdampak penyakit mulut dan kuku (PMK) praktis tidak punya penghasilan akibat PMK. Mereka tidak bisa lagi menggantungkan pemasukan pada usaha ternak sapi perah.

 

Sebelumnya, Pemkab Ponorogo juga mengambil suatu kebijakan terkait penguburan sapi yang mati terjangkit PMK. Pihaknya akan mengucurkan uang senilai Rp500 ribu, untuk biaya penguburan sapi yang mati karena PMK tersebut. Dana penguburan itu, bakal ditaruh di BPBD Ponorogo.

 

“Desa agar membentuk tim untuk penguburan, biar ada gotong royongnya. Baru nanti biayanya diganti oleh BPBD,” pungkasnya.(bj)

Pembelian Minyak Goreng dengan PeduliLindungi akan munculkan Masalah baru

Pembelian Minyak Goreng dengan PeduliLindungi akan munculkan Masalah baru

Nusantara7.com,Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto mengkritisi rencana pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk pembelian minyak goreng (migor). Menurutnya, akar masalah migor ada pada sisi produksi dan distribusi, bukan karena adanya lonjakan konsumsi.

“Pemerintah jangan gonta-ganti kebijakan tata-niaga minyak goreng (migor) curah secara trial by error alias coba-coba, namun tidak menyelesaikan masalah. Misalnya, kebijakan penggunakan aplikasi Peduli-Lindungi untuk pembeli migor-curah,” kata Mulyanto kepada wartawan, Senin (27/6).

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI itu meminta pemerintah harusnya fokus menyelesaikan akar masalah. Bukan malah menimbulkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan masalah baru. Ia menilai ide penggunaan aplikasi Peduli Lindungi akan menyulitkan masyarakat kecil.

Mulyanto menambahkan, pengguna migor curah nota bene adalah rakyat kecil dan usaha mikro dan kecil yang tidak akrab dengan teknologi smart phone. Bila ini dipaksakan, maka akan menyulitkan mereka. “Hari gini, Pemerintah harus benar-benar cermat dalam mengambil opsi kebijakan bagi masyarakat. Jangan menerapkan kebijakan yang menyusahkan rakyat,” imbuhnya.

Menurut Mulyanto, kebijakan yang penting dan mendesak sekarang adalah membanjiri pasar dengan migor curah secara cukup dengan harga sesuai HET (harga eceran tertinggi). Soal ini yang terkesan lambat dilakukan Pemerintah.

Nyatanya, kondisi yang ada sekarang ini janggal dan paradoksal. Di satu sisi stok CPO dikatakan berlimpah di tangki penyimpanan, dan harga TBS sawit rakyat anjlok mendekati Rp 500 per kilogram. Namun di sisi lain, masih terjadi kelangkaan migor curah dan dengan harga yang jauh di atas HET.

Sekarang ini, CPO tersebut terkesan dianggurkan atau tidak dimaksimalkan untuk produksi migor curah. Jadi wajar kalau ketersediaan migor curah tetap langka dan harganya masih di atas HET. Pemerintah harus mengurai mengapa industri enggan memproduksi migor curah tersebut.

Untuk diketahui Pemerintah akan memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian migor curah rakyat pada Senin (27/6). Pembelian minyak goreng curah rakyat nantinya harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK (Nomor Induk Kependudukan). Masa sosialisasi kebijakan ini akan berlangsung selama dua minggu ke depan.(jp)

Pemerintah, sosialisasikan aplikasi PeduliLindungi untuk beli minyak goreng curah

Pemerintah, sosialisasikan aplikasi PeduliLindungi untuk beli minyak goreng curah

Nusantara7.com,Jakarta – Pemerintah akan melakukan sosialisasi dan transisi penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang telah menjadi syarat untuk membeli minyak goreng curah, mulai Senin (27/6).

Melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian, perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) itu dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bias terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bias mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Luhut mengatakan pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bias diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Minyak goreng curah rakyat dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Luhut mengatakan, pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Menurut dia, penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawas di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat dan dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng.

Pemerintah juga telah melakukan berbagai upaya untuk merespon sengkarut harga minyak goreng yang terjadi sejak beberapa bulan lalu. Beberapa langkah yang diambil pun mulai membuahkan hasil dengan semakin turunnya harga minyak goreng curah di beberapa daerah.

Meski begitu, Luhut meminta pengawasan terkait distribusi untuk terus dilakukan.

“Saya ingin nantinya distribusi bias dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu,” tegas Luhut.

Untuk memastikan masa sosialisasi dan transisi berjalan maksimal, Luhut juga telah membentuk Task Force untuk menyebarluaskan informasi terkait transisi sistem baru kepada masyarakat.

Tim itu nantinya akan menyediakan berbagai saluran insformasi untuk melayani pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian MGCR.

Masyarakat nantinya dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui resmi media sosial instagram @minyakita.id dan juga website linktr.ee/minyakita.

“Ini merupakan upaya bersama dari Kementerian dan Lembaga terkait untuk mengurai masalah terkait minyak goreng. Pada tahap awal tentu akan membutuhkan penyesuaian, tapi saya yakin masyarakat pasti bias cepat beradaptasi dengan sitem baru ini, karena tujuannya adalah untuk kebaikan bersama,” pungkas Luhut.(ant)

Ratusan Pejabat duduki Jabatan Baru, Akibat di Mutasi Pemkab Gresik

Ratusan Pejabat duduki Jabatan Baru, Akibat di Mutasi Pemkab Gresik

Nusantara7.com,Gresik- Untuk kali ketiga, gerbong besar mutasi pejabat di Pemkab Gresik kembali digulirkan di masa kepemimpinan Bupati Fandi Akhmad Yani-Wabup Aminatun Habibah. Kamis (23/6) sore,  sebanyak 186 pejabat mendapatkan tempat baru. Sembilan orang di antaranya merupakan pimpinan tinggi pratama eselon II.

Sebanyak 186 pejabat yang dilantik di Ruang Mandala Bhakti Praja itu perinciannya adalah pimpinan tinggi pratama eselon II (9 orang), administrator eselon III-a (18 orang), administrator III-b (42 orang), pengawas eselon IV-a (27 orang), pengawas IV-b (26 orang), pejabat fungsional (7 orang), kepala puskesmas (9 orang), kepala UPT SMPN (12 orang), dan kepala UPT SDN (36 orang).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Pemkab Gresik Khusaini menyatakan, pelantikan dan sumpah jabatan 186 pejabat itu sudah sesuai dengan surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B.2252/JP.00.01/06/22/2022. Surat tersebut turun pada Rabu (22/6).

Namun, mutasi pejabat itu meninggalkan sejumlah posisi eselon II yang masih kosong atau dijabat pelaksana tugas (Plt). Di antaranya, kepala dinas lingkungan hidup, Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Gresik. ’’Nanti diisi pada periode selanjutnya,’’ kata Khusaini.

Sementara itu, Bupati Fandi Akhmad Yani menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya. Itu merupakan suatu tugas dan jabatan baru yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

’’Selamat kepada para pejabat yang telah diambil sumpahnya. Tugas dan jabatan baru yang dibebankan kepada bapak dan ibu sekalian ini harus benar-benar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan sumpah janji yang bapak ibu ucapkan,’’ kata Yani, sapaan Bupati Fandi Akhmad Yani.

Yani berharap sinergisitas dan komunikasi terjalin dengan baik. Dengan demikian, tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan-aturan yang berlaku. ’’Saya bersama Bu Wakil Bupati memiliki komitmen yang sama, yakni menata dan terus mendorong kinerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Gresik agar semakin baik,’’ ungkapnya.

Hal itu, lanjut dia, harus diimbangi dengan sumber daya manusia yang benar-benar andal. Dengan demikian, tata kelola pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan harapan bersama dan sesuai aturan-aturan yang berlaku.

Sejumlah pejabat baru yang dilantik antara lain Andhy Hendro Wijaya. Mantan Sekda Gresik yang kemudian dimutasi sebagai staf ahli bupati itu kini menjabat kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Lalu, Abu Hassan yang sebelumnya menjadi asisten Sekda menjadi sebagai kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).

Khoirul Anam, awalnya menjadi kepala dinas pertanian, digeser menjadi staf ahli bupati bidang pemerintahan hukum politik. Budi Raharjo kembali terseret gerbong mutasi. Semula, dia menjadi kepala Disnaker dipindah sebagai kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Ninik Asrukin menjadi kepala Dinas Komunikasi dan Informatika menggantikan Siti Jayaroh. Selanjutnya, Siti Jayaroh menjadi staf ahli bidang ekonomi sosial.

Darmawan, yang semula menjadi staf ahli bupati, ditetapkan sebagai kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Gunawan menggantikan Tarso Sagito, yang kini menjadi kepala Dinas Perhubungan (Dishub). Sebelumnya, posisi kepala Dishub dijabat plt. Kemudian, Mokh Najikh yang awalnya menjadi kepala DLH, dikembalikan lagi sebagai Sekretaris DPRD Gresik.

Sementara itu, jabatan Kabag Protokol Komunikasi dan Pimpinan (Prokopim) yang dulu bernama Kabag Humas dan Protokol kembali dirombak. Semula dijabat oleh Gunawan Putra Atmaja, pada mutasi kali ini diduduki oleh Johar Gunawan. Sebelumnya, Johar menduduki posisi sekretaris Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik.

Mengetahui jabatan baru tersebut, Johar tampak kaget saat dilantik bersama para pejabat baru lainnya. Dengan posisi itu, maka alumnus Universitas Jember itu tampaknya mesti kerap standby 24 jam. Termasuk berhubungan dengan awak media.

“Aku iki wong nggak weruh opo-opo. Dadi wes manut ae (saya ini orang yang tidak tahu apa-apa, jadi hanya bisa nurut saja, Red),” ujarnya.(jp)

Abdul Latif Terus Pantau Vaksinasi PMK di Bangkalan

Abdul Latif Terus Pantau Vaksinasi PMK di Bangkalan

Nusantara7.com, Bangkalan – Jelang  pelaksanaan Idul Adha berbagai upaya memutus rantai penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terus dilakukan secara simultan di Kabupaten Bangkalan. Kali ini Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron turun langsung mengawal dan memantau proses penyuntikan vaksinasi perdana PMK di Madura ke hewan ternak.

Dengan didampingi Forkopimda, titik yang ditinjau Bupati Abdul Latif yakni di Kampung Gendut, Desa Dakiring, Kecamatan Socah, Bangkalan.

Berdasarkan informasi, dari total vaksin PMK yang diimpor oleh Kementerian Pertanian sebanyak 3 juta dosis, Jawa Timur mendapat kuota sebanyak 1,5 juta dosis. Dari jumlah tersebut sebanyak 10.000 dosis telah masuk ke Indonesia dan 1.000 dosis telah masuk di Jawa Timur. Selanjutnya, didistribusikan ke daerah.

Bupati Ra Latif  mengatakan, pemberian vaksinasi ini sebagai bentuk proteksi terhadap penularan PMK. Vaksinasi akan terus dilakukan dengan target 100 sapi setiap hari.

“Ini adalah ikhtiar kami dalam membendung penyebaran wabah PMK. Ini akan dikhususkan bagi sapi yang non suspect,” katanya.

Ombudsman Jatim keluhkan aturan Zonasi PPDB

Ombudsman Jatim keluhkan aturan Zonasi PPDB

Nusantara7.com,Jatim – Tak jauh berbeda dengan pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di semua jenjang masih banyak dikeluhkan.

Sejauh ini, yang paling banyak jadi pertanyaan calon siswa/wali murid adalah persyaratan pendaftaran serta sistem penerimaan calon siswa, terutama untuk jalur zonasi.

Hal itu terlihat dari rekapitulasi sementara laporan PPDB yang sudah diterima Posko Pengaduan Ombudsman RI (ORI) Jatim. Hingga kemarin, lembaga tersebut sudah menerima 12 pengaduan. ’’Pengaduan itu terjadi, baik pada PPDB jenjang SMP/sederajat maupun SMA/SMK,’’ kata Kepala Pengaduan Masyarakat Ombudsman RI Jatim Achmad Khoiruddin.

Dia menjelaskan, salah satu keluhan yang cukup banyak disampaikan para pelapor adalah penentuan zonasi. Yakni, jarak antara domisili calon siswa dan sekolah yang dituju.

Pihak operator sekolah ternyata dianggap salah menentukan titik rumah dengan sekolah tujuan oleh wali murid. ’’Sebagian wali murid sudah meminta adanya perbaikan. Tapi, oleh operator sekolah belum direvisi,’’ katanya.

Selain itu, laporan lain yang masuk adalah soal pemakaian zonasi pada PPDB jalur prestasi. Ada pengaduan yang masuk dari orang tua. Yang merasa anaknya berprestasi karena peringkat pertama di sekolah, tapi kalah dengan peserta lain yang jarak sekolah dengan rumahnya lebih dekat.

’’Karena itu, terkait masih dipakainya sistem zonasi pada jalur prestasi, ORI Jatim tengah mengkaji,’’ kata Kepala Perwakilan ORI Jatim Agus Muttaqin.

Sebab, menurut dia, pertimbangan jarak domisili siswa dengan sekolah tujuan sebenarnya sudah difasilitasi lewat zonasi. ’’Ini masih kami lihat. Apa memang ada aturannya dari peraturan Kemendikbudristek. Atau, hanya turunan petunjuk teknis oleh pemerintah daerah,’’ jelasnya.

Pengaduan lain yang diterima ORI Jatim adalah masa penutupan pendaftaran jalur prestasi di PPDB SMP di Surabaya. Ada laporan telah terjadi perbedaan jam yang tertera dalam sistem PPDB dan waktu yang ada. Di sistem PPDB, ada keterlambatan 20–30 menit.

Ada pula pengaduan perihal status calon peserta dalam kartu keluarga (KK). Ada sekolah yang hanya menerima calon siswa yang berstatus anak kandung. Sementara itu, di luar itu tidak diterima. ’’Ini juga akan diklarifikasi,’’ katanya.

Di bagian lain, penerapan skema zonasi dalam PPDB ternyata belum sepenuhnya mengatasi problem pemerataan persebaran siswa ke semua sekolah negeri. Terbukti, masih banyak sekolah yang sulit menjaring siswa.

Contohnya Magetan. Ada enam sekolah yang gagal menjaring murid baru pada PPDB tahun ini. Salah satunya di SMPN 2 Sukomoro. Sampai-sampai, guru harus datang ke rumah-rumah untuk mendapat siswa.

’’Kalau hanya mengandalkan jalur PPDB yang sudah ditetapkan, tidak ada yang mau mendaftar,’’ kata Kepala SMPN 2 Sukomoro Supatmi kemarin (23/6).(jp)

Gus Falah : Dukung Ketua DPR dalam Perjuangkan RUU KIA

Gus Falah : Dukung Ketua DPR dalam Perjuangkan RUU KIA

Nusantara7.com,Jakarta – Ketua Tanfidziah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) mendukung perjuangan Ketua DPR Puan Maharani agar Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) segera dibahas di DPR.

Gus Falah menyatakan, RUU KIA sangat dibutuhkan bagi para ibu dan anak-anak di negeri ini. Terutama bagi para ibu karyawati atau pekerja, karena itu, undang-undang ini sangat berarti bagi mereka.

“Karena RUU ini salah satunya mengatur tentang penambahan cuti hamil dan melahirkan bagi ibu,” ujar Gus Falah kepada wartawan, Kamis (23/6)

Dalam draft RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak itu, Gus Falah menambahkan nantinya ibu melahirkan punya hak cuti 6 bulan, meningkat dari hak cuti selama ini, yakni 3 bulan.

Aturan itu menurut Gus Falah, bisa semakin mendekatkan ibu dengan anak yang baru dilahirkan. Kedekatan ibu dan anak, bagi Gus Falah bukanlah kedekatan biasa.

“Ibu itu pelindung dan pengayom bagi anak. Ada ikatan batin yang kuat antara ibu dan anak, terutama anak yang baru lahir. Sehingga lama cuti 6 bulan mengakomodasi ikatan batin itu,” papar Gus Falah.

“Dan sebagai Ibu, mbak Puan pasti sangat paham suasana kebatinan ibu yang baru melahirkan. Sehingga, perjuangan beliau untuk RUU KIA itu merupakan perjuangan bagi kemaslahatan seluruh ibu dan anak Indonesia,” tegas Gus Falah yang juga Anggota DPR RI ini.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPR-RI Puan Maharani menyatakan RUU KIA akan diperjuangkan agar kedekatan antara ibu dan anak setelah melahirkan bisa maksimal, melalui penambahan cuti hamil dan melahirkan bagi ibu, dari tiga bulan menjadi enam bulan.

“Cuti 3 bulan memang cukup, tetapi kalau bisa 6 bulan, kenapa tidak. Dan 3 bulan selanjutnya, apakah nanti itu WFH, tetap bekerja, tapi bersama bayinya. Ini penting. Sehingga kedekatan antara ibu dan anak bisa lebih dekat, bisa lebih memberikan ASI,” kata Puan di acara Gebyar Inovasi Pelayanan Kesehatan Rakyat untuk Menghindari Stunting, di Sekolah PDI Perjuangan Lenteng Agung, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.(jp)

Bupati KH Salwa Arifin Lantik 139 Pejabat Fungsional

Bupati KH Salwa Arifin Lantik 139 Pejabat Fungsional

Nusantara7.com, Bondowoso – Bupati Bondowoso  KH. Salwa Arifin mengangkat dan memindahkan Pejabat fungsional tertentu di lingkungan kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso di Pendopo bupati, Kamis (23/6/2022).

Pelantikan terdiri dari berbagai unsur, sebanyak 139 pejabat fungsional dilantik dan dikukuhkan untuk menempati tempat kerja yang baru.

Bupati KH. Salwa Arifin dalam sambutannya mengungkapkan pelantikan yang dilakukan adalah merupakan implementasi dari peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dimana dalam Peraturan Pemerintah tersebut setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah jabatannya.

“Hari ini adalah hari bersejarah bagi saudara-saudara yang dilantik sebagai pejabat fungsional,” ungkapnya.

Dikatakan KH. Salwa , pejabat fungsional merupakan pejabat yang mempunyai tugas dan kewenangan tertentu, pengangkatan jabatan fungsional dapat dilakukan dalam pengangkatan pertama atau pemindahan jabatan ditempat lain.

Lebih jauh bupati menyampaikan, pada setiap jabatan apapun tugas tanggungjawab dan wewenang diperlukan fokus dan seusai dalam pelaksanaannya.

“Hari ini 139 peserta pelantikan terdiri dari 123 guru dan 16 CPNS dimana mereka telah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan sehingga mereka bisa melaksanakan tugas di perangkat daerah sesuai keilmuannya,” paparnya.

Lebih jauh, KH. Salwa berharap kepada seluruh ASN yang telah dilantik dan dikukuhkan agar supaya bisa menjalankan dan mampu menjalankan cita – cita yang dimiliki oleh pemerintah daerah bondowoso, yaitu menjadikan bondowoso Mandiri Lestari Ekonomi dalam Bingkai Iman dan Taqwa (Melesat).

“Saya berharap dengan di angkatnya saudara dapat meningkatkan motivasi dan semangat dalam memajukan kualitas pendidikan dan pelayanan di Kabupaten Bondowoso, ” Pungkasnya. bond

Wabup Sidoarjo Serahkan SK PPPK ke 700 Guru, Berharap amanah saat bertugas

Wabup Sidoarjo Serahkan SK PPPK ke 700 Guru, Berharap amanah saat bertugas

Nusantara7.com,Sidoarjo – Sebanyak 700 guru resmi berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Sidoarjo. Hal itu ditandai dengan diserahkannya Surat Keputusan Pelantikan PPPK

Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi, menyerahkan langsung SK PPPK tahap II yang berlaku selama lima tahun dalam apel di Alun-alun Sidoarjo, Kamis (23/6/2022). Dia menyampaikan selamat kepada para guru yang telah diangkap sebagai PPPK.

“Pengangkatan menjadi PPPK hendaknya harus disyukuri dengan cara bekerja dan beribadah lebih giat karena di luar sana banyak sekali masyarakat yang bercita-cita berada di posisi saudara saat ini namun tidak semua orang memperoleh kesempatan tersebut, oleh karena itu bersyukurlah,” ucap Subandi.

Dia juga berpesan untuk terus meningkatkan dan menunjukan kualitas diri sebagai seorang ASN. Core values ASN Berakhlak harus diwujudkan yaitu harus berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif.

“Tunjukkan kinerja terbaik, dedikasi dan loyalitas dalam bekerja untuk memberikan pelayanan publik yang bermutu. Teruslah belajar, memperbaiki diri, dan mengembangkan potensi, karena tugas dan tanggungjawab yang kita emban kedepan, akan semakin berat,” pintanya.

Wabup H. Subandi juga berharap untuk dapat bersama mewujudkan Kabupaten Sidoarjo yang sejahtera, maju, berkarakter dan berkelanjutan. Banyak sektor yang harus dicapai untuk mewujudkannya.

Di antaranya sektor kesehatan pada pembangunan dan pengisian sarana prasarana serta SDM pada rumah sakit Sidoarjo Barat maupun pada sektor pendidikan dengan pemberian beasiswa pendidikan.

Capaian mewujudkan Kabupaten Sidoarjo yang sejahtera, maju, berkarakter dan berkelanjutan juga ada pada penataan kota dan transportasi terpadu untuk mengurai kemacetan dengan pembangunan proyek frontage di Gedangan serta memperluas ruang terbuka hijau.

Selain itu revitalisasi sungai dan revolusi manajemen sampah dan peningkatan responsibilty atas pengaduan masyarakat 24 jam juga menjadi salah satu yang harus diwujudkan bersama.

“Dari beberapa program kerja tersebut, saya berharap dukungan sepenuhnya dari penjabat Sekretaris Daerah dan kepala perangkat daerah beserta jajaran di bawahnya, yaitu para ASN maupun non ASN di lingkungan unit kerja untuk mampu memahami dan melaksanakan tupoksinya masing-masing dengan penuh rasa tanggung jawab, serta berlomba menciptakan kepraktisan, keefektifan dan transparansi untuk mendorong terciptanya good and clean governance,” harap mantan Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo itu.[bj]

Para Pengusaha minta, pemerintah kaji ulang cuti melahirkan enam bulan

Para Pengusaha minta, pemerintah kaji ulang cuti melahirkan enam bulan

Nusantara7.com,Jakarta – Sejumlah kalangan pengusaha meminta pemerintah dan DPR RI melakukan kajian dan evaluasi yang mendalam dan komprehensif terkait RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang salah satu pasalnya memuat hak cuti melahirkan enam bulan dan cuti suami selama 40 hari.

“Pelaku usaha berharap agar pemerintah dan DPR melakukan kajian dan evaluasi yang mendalam dan komprehensif sebelum menetapkan UU tersebut karena menyangkut produktivitas tenaga kerja dan tingkat kemampuan dari masing masing pengusaha,” kata Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang lewat keterangan di Jakarta, Kamis.

Menurut Sarman, psikologi pengusaha harus dijaga karena merekalah yang akan menjalankan kebijakan tersebut.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah itu menjelaskan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah mengatur hak cuti hamil selama tiga bulan. Kebijakan tersebut pun sudah berjalan hampir 19 tahun di mana pelaku usaha menjalankan aturan tersebut tersebut dengan konsisten.

“Wacana cuti hamil selama enam bulan dan cuti suami 40 hari harus mempertimbangkan dari berbagai aspek mulai tingkat produktivitas, kemampuan pelaku usaha, dan dampak terhadap pelaku UMKM. Perlu suatu kajian yang mendalam apakah harus enam bulan atau cukup empat bulan misalnya, kemudian apakah cuti suami 40 hari juga menjadi keharusan,” katanya.

Menurut Sarman, cuti dengan durasi panjang seperti itu dikhawatirkan akan mengganggu kinerja dan produktivitas karyawan tersebut di perusahaannya.

“Jangan sampai nanti pengusaha menyiasati pekerjanya menjadi pekerja kontrak karena harus mengeluarkan biaya operasional dalam bentuk gaji selama enam bulan terhadap pekerja yang mendapatkan cuti hamil,” katanya.

Sarman pun mengingatkan agar kebijakan tersebut jangan sampai semakin menurunkan peringkat produktivitas tenaga kerja Indonesia yang jauh tertinggal.

Oleh karena itu, Sarman meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan rencana tersebut agar bisa diterima semua kalangan pelaku usaha.(ant)