Bintang Pos, Jakarta – Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq membantah bila dirinya mengutus Ahmad Fathanah untuk mengurus penambahan kuota impor daging sapi kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Syukur Irwantoro .
“Saya tidak pernah mengutus siapapun untuk mengurus itu,” kata Luthfi menanggapi kesaksian saksi Syukur dalam persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/7/2013).
Dalam kesaksiannya Syukur mengatakan, bila dirinya ditemui oleh Fathanah untuk menyampaikan terkait penambahan kuota impor daging sapi. Di kesempatan itu, kata Syukur, Fathanah mengatakan kalau ada perusahaan yang ingin mendapat penambahan kuota.
“Lalu saya jawab, ya tinggal ikutin prosedur saja,” kata Syukur.
Alhasil, Fathanah hanya menyerahkan permohonan kuota impor daging sapi dan seakan memaksa agar permohonan itu diterima.
“Kemudian saya terima dan saya masuk ke ruangan lalu saya lihat ternyata dari PT Indoguna, tapi surat itu tidak diproses,” tukasnya.
Tak berhenti disitu, Fathanah kembali berupaya menemuinya di Bogor saat rapat Kementan soal anggaran tahun 2013. Pertemuan didepan lift, Fathanah kembali menanyakan peluang impor daging sapi.
Syukur pun kembali mengatakan pada Fathanah agar mengikuti prosedur yang ada karena dirinya tidak bisa mengurus hal tersebut. Pantang menyerah, Fathanah kemudian mendatangi Kementerian Pertanian untuk mencari informasi soal penambahan kuota impor daging sapi. Saat itu, dia memperkenalkan diri sebagai utusan Luthfi Hasan Ishaaq.
“Dia perkenalkan diri, saya utusan Ustadz Luthfi. Luthfi Hasan,” simpulnya. (okz)