https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

KPU Menjawab Laporan Atas Panwaslu – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

KPU Menjawab Laporan Atas Panwaslu

KPU Menjawab Laporan Atas Panwaslu

DEPOK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok  akhirnya menjawab rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Depok, terkait dugaan pelanggaran administrasi dengan tidak lengkapnya berkas salah satu pasangan calon (Paslon) walikota-wakil walikota Depok saat pendaftaran beberapa minggu lalu.

 Pelanggaran administrasi yang dimaksud oleh Panwaslu tersebut, terkait dengan tidak hadirnya sekretaris DPC PDIP Kota Depok sebagai partai pengusung Paslon Dimas Oky – Babai Suhaemi saat pendaftaran. Namun KPU Kota Depok memiliki pendapat lain terkait dugaan pelanggaran tersebut.

 “Pasal 38 Ayat 4 itu sudah terpenuhi, kami sudah upload di website juga. Bahwa, dalam hal partai politik dan gabungan partai politik, serta pasangan calon hadir dalam pendaftaran dan semuanya memang hadir,” ujar Ketua KPU Depok Titik Nurhayati, Selasa (18/8/2015).

Yang disebut partai politik, lanjutnya, itu sudah disebut dan didefinisikan pada pasal 1 angka 13. Sedangkan yang namanya pimpinan partai politik dikatakannya, itu sudah didefinisikan pada pasal 1 angka 15.

 “Jadi tentunya jelas berbeda antara definisi antara partai politik dan pimpinan partai politik. Yang membuat kami harus berhati-hati di dalam penafsiran itu adalah, bagi KPU dan Panwas kita tidak boleh ada ruang interpretasi. Apa iya, dari tingkatan pusat hingga daerah kenapa harus ada penterjemahan yang beda? Padahal, di tingkatan Bawaslu pusat dan KPU pusat itu penterjemahannya sama terhadap pasal itu,” paparnya.

 Titik mengatakan, seharusnya, pada saat pendaftaran, anggota Panwaslu yang berada di lokasi dan dirasa ada temuan segera melaporkan, karena temuan itu terkait fakta pada saat terjadinya itu dilakukan, namun nyatanya tidak dilakukan.

“Jadi, yang disebutkan di angka 15 itu pimpinan ketua dan sekretaris, yang dalam kewenangannya disebutkan juga dalam pasal adalah terkait penandatanganan berkas. Tapi kan berkas itu ditandatangani bisa sebelum menuju KPU atau beberapa hari sebelumnya, yang terpenting syarat calon dan pencalonan itu sudah terpenuhi,” ungkapnya.

 Lebih lanjut Titik menjelaskan, bahwa pihak KPU juga telah mengajak Panwaslu untuk berdiskusi pada 27 Juli sekitar pukul 10.30-12.30 WIB mengenai pasal itu.

 “Kalau masih ada ruang penafsiran di dalam situ, ya silahkan publik juga mempertanyakan, karena baik dari KPU dan Bawaslu pusat kami kira pemahaman itu sudah clear karma bersama-sama dibahas di DPRD,” jelasnya.

 Pernyataan Ketua KPU Depok tersebut sekaligus mematahkan dugaan adanya pelanggaran administrasi yang disampaikan Panwaslu Kota Depok terhadap berkas pendaftaran yang tidak dilengkapi oleh pasangan calon walikota-wakil walikota Depok.

Sebelumnya, Panwaslu Kota Depok memberikan rekomendasi hasil temuan dugaan pelanggaran administrasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok terkait tata cara pelaksanaan pendaftaran pasangan calon (paslon) yang dilakukan mulai 26-28 Juli 2015.

Ketua Panwaslu Kota Depok, Andriansyah menegaskan, rekomendasi berdasarkan pelaporan Sekretaris Hanura, Yoyo Efendi. Terkait dugaan pelanggaran pendaftaran Paslon Dimas Oky Nugroho-Babai Suhaimi.

“Kami sudah memproses dugaan pelanggaran itu, KPU wajib menjalankan rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi yang kami berikan ini,” ujarnya.

Dalam hal ini, KPU diduga melanggar PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 38 ayat 4 yang berisi partai politik atau gabungan partai politik dan pasangan calon yang mendaftar kepada KPU wajib hadir pada saat pendaftaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *