https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Jaksa Panggil Mantan Bupati Trenggalek Terkait Korupsi BPR Prima – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Jaksa Panggil Mantan Bupati Trenggalek Terkait Korupsi BPR Prima

Jaksa Panggil Mantan Bupati Trenggalek Terkait Korupsi BPR Prima

Bintang Pos, Trenggalek – Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur kembali memanggil mantan bupati setempat periode 2005-2010, Suharto, dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi akuisisi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bangkit Prima Sejahtera.

“Keterangannya kami perlukan karena bupati adalah orang yang memiliki peran penting terhadap proses akuisisi BPR Prima (Bangkit Prima Sejahtera),” kata jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Trenggalek, Riawan S Angsar, Sabtu.

Dikatakan, Suharto merupakan saksi kunci dalam menguak kasus dugaan korupsi uang negara senilai Rp500 juta lebih tersebut.

Secara prosdural, kata Ridwan, mantan bupati yang gagal dalam pencalonannya yang kedua pada tahun 2010 itu diyakini pernah dimintai persetujuan oleh SKPD atau dinas terkait yang menangani proses akuisisi BPR Bangkit Prima Sejahtera.

Mantan Bupati Trenggalek itu sebenarnya telah diperiksa oleh tim penyidik kejaksaan, Rabu (19/6), namun materi pemeriksaan belum sempat mengerucut pada pertanyaan-pertanyaan inti lantaran Suharto tiba-tiba pulang dengan alasan sakit.

“Yang kemarin lusa itu baru tujuh pertanyaan, itupun masih umum, apakah kenal dengan tersangka dan lain sebagainya,” papar Ridwan.

Suharto sejatinya telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Jumat (21/6), namun yang bersangkutan mangkir dengan alasan sakit.

“Sejak tadi saya juga menunggu beliaunya, tapi ternyata yang datang adalah surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa Soeharto dalam keadaan sakit, kalau memang keadaanya begini kami tidak bisa memaksa,” katanya.

Disinggung mengenai tersangka perkara dugaan korupsi akuisisi BPR Prima, pihaknya mengaku belum melakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan terhadap tersangka, mantan Asisten II Serta Trenggalek, Subro Muhsi Samsuri itu pernah dilakukan dalam tahap penyelidikan.

“Kalau sebagai saksi pernah, tapai setelah statusnya berubah menjadi tersangka belum kami lakukan pemeriksaan, kemungkinan nanti setelah saksi-saksi lain,” imbuhnya.

Akuisisi BPR Prima (kini BPR Bangkit Prima Sejahtera) dilakukan sekitar tahun 2006, proses itu berlangsung secara bertahap hingga tahun 2009.

Melalui proses negosiasi dan taruk ulur yang panjang, BPR Prima akhirnya berhasil diakuisisi pemerintah daerah setempat dengan nilai total sekitar Rp2,3 miliar.

Dalam kasus ini kejaksaan menduga telah terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp500 juta. (ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *