https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Ijin Hotel 88 Surabaya Misterius – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Ijin Hotel 88 Surabaya Misterius

Surabaya  – Tak sedikit bangunan di wilayah Kota Surabaya menemui masalah soal batas garis sepadan, baik bangunan, pagar maupun jalan akibat tidak ada transparasi dari dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) soal Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) yang merupakan acuan dasar diterbitkannya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Anehnya, juga tak semua anggota Komisi C DPRD Surabaya (utamanya ketua, red) ikut mendorong transparansi SKRK Hotel 88 Jl Embong Malang yang saat ini di tangan Dinas CKTR dengan berusaha memanggil atau mempertanyakan kembali.

Susiawan, Ketua LSM Lintas Komunitas mencurigai adanya tindakan pemaksaan sekaligus penyimpangan terhadap terbitnya IMB Hotel 88 Jl Embong Malang. Karena hampir seluruh pemukiman sekitar hotel, tak satupun yang bisa mendapatkan IMB lantaran masuk dalam kawasan penataan kota.

“Kalau tidak salah, wilayah itu akan terkena rencana pelebaran jalan sejauh 20 meter. Makanya, tak satupun pemukiman dan tempat usaha di sepanjang Jl Embong Malang yang bisa mendapatkan IMB. Jadi, jika ternyata sekarang Hotel 88 bisa mendapatkan ijin itu tentu harus dipertanyakan dasar diterbitkannya surat IMB melalui SKRK. Makanya jangan hanya melihat berdasarkan perda, karena dendanya sangat ringan yakni Rp 50 juta yang tentu akan dibayar oleh pengusaha,” ujar Susiawan.

Untuk menerbitkan IMB, Dinas CKTR wajib mengacu kepada SKRK agar tidak bersinggungan dengan batas garis sepadan yang telah menjadi rencana penataan kota.

“Sesuai aturan, IMB bisa diterbitkan manakala luas lahan yang diajukan masih tersisa sekurang-kurangnya 20 persen setelah terpotong garis sepadan. Jika tidak mencukupi, maka dengan alasan apapun dinas CKTR tidak boleh mengeluarkan IMB. Untuk itu, diperlukan kejujuran dan keberanian Komisi C untuk memanggil dan menanyakan ke dinas CKTR terkait SKRK secara transparan, agar persoalannya semakin jelas,” tandasnya.

Sementara Reni Astuti, anggota Komisi C saat dikonfirmasi terkait SKRK Hotel 88 justru mengaku tidak pernah mengetahui SKRK yang dimaksud. Karena Kadis CKTR (saat itu Agus Imam Sonhaji, red) tidak pernah menghadiri undangan rapat yang digelar komisi C. “Saya belum pernah dapat, lha wong diundang di komisi sampai dua kali nggak pernah datang,” jawab Reni.

Ironisnya lagi, Reni Astuti dan Herlina Harsono Nyoto sebagai anggota Komisi C telah menyampaikan protes melalui sejumlah media untuk penutupan Hotel 88, namun tak semua anggota Komisi C yang memperdulikan. “Jangankan untuk memanggil, untuk meng-hearing-kan ini saja belum ada rencana dari komisi, coba tanyakan langsung saja kepada ketua komisi mas,” keluh Reni.

Secara terpisah, Yasin, Duty Manager Hotel 88 waktu dikonfirmasi mengatakan, dia tidak tahu banyak tentang proses perijinan hotel. “Saya tidak tahu mengenai perijinan mas,” ujarnya singkat. bjt

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *