https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

DPRD Surabaya Peringatkan Pemkot Soal Surat Ijo – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

DPRD Surabaya Peringatkan Pemkot Soal Surat Ijo

DPRD Surabaya Peringatkan Pemkot Soal Surat Ijo

Surabaya – Janji pemkot Surabaya yang akan segera melepas lahan yang berstatus surat ijo kepada masyarakat yang telah bertahun-tahun memanfaatkan sebagai rumah tinggal mendapat support dari Komisi A DPRD Surabaya. Demi kepentingan masyarakat, pemkot Surabaya diharapkan segera menyerahkan draft rumusan pelepasan surat ijo, sehingga pansus DPRD bisa segera melaksanakan tugas pembahasan.

Tak kurang dari 20 wilayah yang tersebar di seluruh kota Surabaya status lahan yang digunakan untuk perumahan masih berstatus surat ijo, yang artinya kepemilikannya masih diakui oleh pemkot Surabaya dan warga yang memanfaatkan diwajibkan untuk membayar.

Warga pemukiman lahan surat ijo yang tergabung dalam Gerakan Pejuang Surat Ijo Surabaya hadir di ruang komisi A DPRD Surabaya dalam rapat dengar pendapat soal rencana pelepasan surat ijo yang menghadirkan wakil dari pemkot Surabaya.

Alfan Kusairi sebagai pimpinan rapat sempat mengingatkan kepada Maria Theresia Ekawati Rahayu, SH Kabag Hukum kota Surabaya agar tidak membuat wacana yang meresahkan warga pemegang surat ijo melalui media, karena masalahnya sedang akan dibahas dalam pansus.

“Saya meminta kepada pemkot Surabaya untuk segera menyerahkan draft rumusan pelepasan surat ijo paling lambat minggu depan, agar persoalan ini tidak hanya menjadi wacana public sekaligus saya juga mengingatkan kepada pemkot Surabaya utamanya Kabag Hukum untuk tidak membuat statement di media yang dampaknya akan meresahkan warga, karena persoalan pelepasan surat ijo ini sedang akan dibahas melalui pansus,” tegur Alfan.

Sementara menurut Adies Kadir anggota komisi A yang juga anggota pansus mengatakan bahwa penentuan nilai dan proses pelapasan surat ijo akan mengacu kepada tiga (3) kategori berdasarkan asal usul atau riwayat lahan yang saat ini diakui kepemilikannya oleh pemkot Surabaya.

“Berdasarkan riwayatnya, surat ijo itu ada tiga kategori yakni egendom, hibah, dan pembelian, namun pemkot Surabaya tetap kami harapkan bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, sehingga bisa membatu melancarkan proses pelepasan yang akan kami bahas di pansus,” ucapnya.

Sebagai salah wakil rakyat di DPRD Surabaya dan kini telah masuk dalam DCT DPR-RI no 5 Dapil 1 (Surabaya-Sidoarjo), Adies Kadir berjanji akan berupaya semaksimal mungkin untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat pemegang surat ijo agar segera mendapatkan status hukum atas lahan yang saat ini dimanfaatkan sebagai tempat tinggalnya selama bertahun-tahun bahkan telah turun menurun.

“Berjuang untuk masyarakat pemegang surat ijo di Surabaya memang sudah menjadi salah satu misi saya sebagai anggota dewan, untuk itu kepercayaan menjadi anggota pansus saat ini akan saya pergunakan semaksimal mungkin agar bisa segera mendapatkan solusi yang terbaik bagi semua pihak, utamanya bagi masyarakat kota Surabaya,” tegas Adies Kadir.

Sebelumnya, M Mahmud ketua DPRD Surabaya juga sempat berkomentar agar proses pelapasan surat ijo bisa segera di laksanakan, untuk itu diharapkan kepada pansus yang telah terbentuk bisa segera melaksanakan tugasnya.

“Proses pelepasan surat ijo telah kami serahkan sepenuhnya kepada pansus yang telah ditunjuk (komisi A-red), saya juga berharap agar dalam prosesnya bisa dilaksanakan secara trnasparan dan adil, untuk itu harus melibatkan tim pengawas independen yang dibentuk bersama antara pemkot Surabaya dan dewan,” tandas M Mahmud. bjt

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *