SURABAYA – Musyafak telah kembali menghirup udara bebas, setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Surabaya di Porong, Senin (29/7). Kendatipun Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Surabaya telah melengserkannya dari kursi Wakil Ketua DPRD Surabaya, Musyafak tetap ngotot ngantor lagi. Bahkan, Selasa (30/7) hari ini dia memastikan akan masuk kerja di gedung dewan Jl Yos Sudarso itu seperti sebelum dia ditahan Mei 2012 lalu atas kasus gratifikasi Rp 720 juta.
Satuham, Wakil Ketua DPC PKB Surabaya mengatakan, bila Musyafak sekarang mengaku masih anggota dewan itu sah-sah saja, karena mungkin dia belum mengetahui secara fisik semua isi surat tentang pemberhentiannya sebagai anggota dewan. “Mungkin itu kondisinya,” ungkap Satuham, Selasa (30/7).
Dia juga mengatakan, seluruh ucapan Musyafak Rauf terkait rencananya akan tetap mempertahankan posisinya sebagai anggota dewan dengan cara melawan Surat Keputusan (SK) Gubernur dan hasil keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB terkait kepengurusan DPC PKB Surabaya yang baru dinilai hanya mimpi.
“Manusia bermimpi itu ada tiga kategori yakni mimpi karena memang kembangnya (bunga) tidur, kemudian mimpi yang ditemani oleh malaikat, tetapi juga ada mimpi yang ditemani setan. Nah mimpinya Pak Musyafak Rouf ini adalah kategori yang ketiga, yakni mimpi dengan setan, karena hal itu tidak mungkin akan dia lawan. Semua yang terjadi sudah sah secara aturan dan hukum,“ tandas Satuham sembari tertawa.
Terkait rencana Musyafak Rouf yang akan ngantor lagi mulai hari ini, Selasa (30/7), Satuham menangapi dingin. “Ya, biarkan saja dia ngantor, paling tidak hanya untuk sementara karena proses PAW-nya kan memang belum terlaksana, kami tinggal menunggu dan mengawal saja sampai proses yang ditunggu-tunggu yakni PAW segera terlaksana,” imbuh Satuham.
Sementara Ketua DPC PKB Surabaya Syamsul Arifin mempersilakan Musyafak Rouf membela diri atas SK Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Gubernur Jatim. “Kalau ada hukum yang memperbolehkan Cak Syafak (Musyafak, Red) untuk membela diri, kenapa tidak? Silakan saja,” katanya.
Saat ditanya kenapa PKB tidak melakukan perlawanan balik ketika Musyafak mengancam akan menggugat Gubernur Jatim atas keluarnya surat PAW, Syamsul mengatakan, SK PAW tersebut awalnya dari permintaan Gubernur Jatim agar PKB segera mengusulkan pemberhentian terhadap Musyafak. Sehingga dalam hal ini hanya melanjutkan surat dari Gubernur Jatim tersebut. “Itu kan berdasarkan surat Gubernur. Aturan hukumnya kan seperti itu,” katanya.
Syamsul menegaskan tidak ada yang perlu disikapi oleh PKB terkait keinginan Musyafak yang akan melakukan gugatan hukum terhadap Gubernur Jatim. “Kalau dia masuk kerja sebagai Wakil Ketua seperti biasa, juga silakan,” tandasnya.
Sementara itu, Musyafak Rouf mengungkapkan niatannya untuk kembali untuk ngantor di dewan lagi. “Saya tetap ngantor, karena saya pimpinan DPRD. Selain itu SK saya ada dua, yakni yang satu SK pimpinan dewan dan yang lain SK anggota dewan. Jika, saya diganti seharusnya SK pimpinan dulu yang keluar, setelah itu SK jadi anggota baru diganti, itu prosedurnya. Jadi tidak ada alasan menolak saya masuk ke dewan lagi,” jelasnya.
Atas kondisi itu dia mengancam akan menggugat Gubernur Jawa Timur, jika PAW dirinya tetap dilakukan. “Jika Pak Gubernur khilaf nggak apa-apa. Tapi jika tidak khilaf saya gugat dia,” tegasnya dengan nada tinggi.
“Hak-hak saya sebagai politisi, tetap akan saya perjuangkan. SK Saya masih ada, kecuali dicabut semuanya. Tapi, jika dalam persoalan hukum nanti saya kalah saya akan mengembalikan uang negara itu, meski dengan cara mengangsurnya,” ujarnya.
Pernyataan musyafak dibenarkan koleganya Wakil Ketua DPRD dari PDIP, Wisnu Sakti Buana (WSB). Dia mengatakan, pemecatan anggota merupakan kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Jika Surat pemecatan Musyafak sebelumnya turun dari DPC PKB Surabaya, maka yang bersangkutan mempunyai hak untuk protes.
“Pecat dan bebas tugas itu kewenangan DPP, itu sesuai AD/ART Partai. Tapi kalau sanksi dan sebagainya bisa dari DPD atau DPC. Jika Pak Musyafak dipecat DPC beliaunya punya hak untuk protes,” jelasnya saat duduk disamping Musyafak.
Ia menegaskan, untuk PAW anggota dewan yang menjabat pimpinan DPRD, sesuai prosedur pergantiannya dilakukan ditingkat pimpinan dahulu, kemudian melepas keanggotaannya. “SK pergantian Pimpinan dulu baru PAW anggota, perkara turunnya berbarengan gak-apa-apa,” ujar putra Mantan Sekjen DPP PDIP Ir. Sucipto.sps