https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Enam Caleg Trenggalek Belum Mundur dari DPRD – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Enam Caleg Trenggalek Belum Mundur dari DPRD

Enam Caleg Trenggalek Belum Mundur dari DPRD

Bintang Pos, Trenggalek – Badan Kehormatan DPRD Trenggalek, Jawa Timur memastikan dari tujuh anggota dewan yang mencalonkan diri kembali melalui partai lain, baru satu yang telah menyerahkan surat pengunduran diri ke sekretariat dewan, sementara enam lainnya belum.
“Kami kemarin (27/5) menerima surat dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) Trenggalek yang menerangkan ada tujuh anggota dewan yang maju dalam pemilu 2014 dari partai lain, namun setelah kami kroscek ke setwan (sekretariat dewan), baru Pak Husni yang menyerahkan pengunduran diri,” kata Ketua BK DPRD Trenggalek Yugro Hariyanto, Selasa.

Padahal kata dia, sesuai surat KPU, dalam pemberkasan bakal calon legislatif beberapa waktu yang lalu, ketujuh anggota dewan aktif itu telah melampirkan surat pernyataan pengunduran diri dari anggota parlemen.

“Seharusnya, para anggota dewan ini juga menyerahkan surat itu ke sekretaris dewan untuk kemudian diproses sesuai dengan ketentuan yang ada, kalau hanya membuat surat sendiri tapi tidak dikirim ke Setwan, apa gunanya,” ujarnya.

Rencananya, Rabu (29/5) BK DPRD Trenggalek akan mendatangi KPU setempat guna melihat secara langsung surat pengunduran diri yang dilampirkan sebagai pra-syarat menjadi bakal calon legislatif pemilu 2014.

“Dengan melihat langsung berkas-berkas itu kami akan mendapatkan kepastian, apakah surat itu dibuat sendiri atau berupa surat keterangan dari sekwan,” imbuhnya.

Yugro menjelaskan DPRD Trenggalek melalui sekretaris dewan akan melakukan proses pemberhentian apabila telah menerima surat pernyataan pengunduran diri dari anggota dewan yang bersangkutan.

“Karena dalam tata-tertib serta perundang-undangan yang ada, anggota DPRD itu dapat dilakukan proses pemberhentian salah satunya atas permintaan sendiri atau mengundurkan diri,” paparnya.

Sesuai surat KPU nomor 270/152/KPU-TRG/2013 tujuh anggota DPRD Trenggalek yang maju sebagai bacaleg dari partai lain adalah, Mohammad Nur Efendy dan Arifin, dari PKNU ke Partai Gerindra, M Husni Tahir Hamid dari semula Partai Patriot ke Partai Hanura, Imam Musirin, dari Partai Patriot ke PDIP.

“Kemudian Supramono dari PDP pindah ke Partai Hanura, Puguh Purnomo yang semula PKPI kini maju melalui Partai Hanura dan Suyono dari PPRN ke PAN,” ujarnya. (ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *