https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Dua Wakil Anggota DPRD Ajukan PK – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Dua Wakil Anggota DPRD Ajukan PK

Dua Wakil Anggota DPRD Ajukan PK

Bintang Pos, Bojonegoro – Mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Mochtar Setijohadi, (42) dan Maksum Amin (63) akan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI kasus korupsi dana perjalanan dinas DPRD Bojonegoro tahun 2006-2007 senilai Rp13,2 miliar.


Dalam putusan kasasi MA RI itu, Mochtar Setijohadi dan Maksum Amin divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai Pasal 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mochtar Setijohadi dan Maksum Amin dihukum enam tahun penjara dan dikenai denda Rp200 juta. Mochtar Setijohadi juga diharuskan mengembalikan uang negara Rp687 juta dan Maksum Amin diharuskan mengembalikan uang negara senilai Rp754 juta.

Mansyur selaku pengacara Mochtar Setijohadi dan Maksum Amin menyatakan, pengajuan PK itu segera dikirimkan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro. “Pak Mochtar dan Maksum akan mengajukan peninjauan kembali putusan kasasi MA itu,” ujar Mansyur, Jumat (03/05/2013).

Mansyur menyatakan, putusan kasasi MA RI terhadap Mochtar Setijohadi dan Maksum Amin itu dianggap terlalu berat. Yakni masing-masing divonis enam tahun penjara. Sedangkan, mantan Ketua DPRD Bojonegoro, Tamam Syaifuddin, pada perkara yang sama hanya divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, dan diharuskan mengembalikan uang negara Rp915 juta. Sementara, mantan Sekretaris DPRD Bojonegoro, Prihadie, divonis lima tahun penjara.

Mansyur mengatakan, saat ini pihaknya sedang mempelajari materi putusan kasasi MA RI Nomor 1481 K/Pid.Sus/2012 tersebut. Putusan kasasi itu dikeluarkan pada 9 April 2013. Pada sidang di tingkat Pengadilan Negeri Bojonegoro terdakwa Mochtar Setijohadi dan Maksum Amin hanya divonis satu tahun penjara. Sedangkan, pada sidang tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur terdakwa Mochtar Setijohadi dan Maksum Amin divonis dua tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Tugas Utoto mengatakan, surat panggilan kedua eksekusi terhadap Mochtar Setijohadi dan Maksum Amin sudah dikirimkan ke alamat rumah masing-masing, karena sebelumnya kedua terpidana mangkir dari panggilan Kejari.“Surat panggilan eksekusi itu diterima langsung oleh keluarga pak Mochtar dan Maksum. Kami berharap keduanya kooperatif,” ujar Tugas Utoto.

Tugas Utoto menegaskan, jika pada panggilan kedua dan ketiga terpidana Mochtar Setijohadi dan Maksum Amin mangkir maka keduanya akan ditetapkan sebagai buron atau daftar pencarian orang (DPO). “Kami terus memantau keberadaan pak Mochtar dan Maksum Amin. Sejauh ini, keduanya masih berada di Bojonegoro,” ujar Tugas Utoto.

Mochtar Setijohadi dan Maksum Amin tercatat sebagai anggota DPRD Bojonegoro periode 2004-2009. Mochtar Setijohadi menjadi anggota Dewan dari PDI Perjuangan dan Maksum Amin dari PKB. Selain unsur pimpinan Dewan, dana perjalanan dinas DPRD Bojonegoro saat itu juga diterima puluhan anggota Dewan. Sebagian dari mereka mengembalikan uang itu, namun lainnya ada yang belum mengembalikan. (brj-pgh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *