https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Djoko Susilo Bantah ‘Mark Up’ Simulator SIM – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Djoko Susilo Bantah ‘Mark Up’ Simulator SIM

Djoko Susilo Bantah ‘Mark Up’ Simulator SIM

Bintang Pos, Jakarta – Terdakwa Inspektur Jenderal Djoko Susilo mengaku, saat menjabat Kepala Korps Lalu Lintas Polri, tidak pernah menetapkan harga simulator ujian surat izin mengemudi roda empat (R4) dan roda dua (R2) di Korps Lalu Lintas Polri tahun anggaran 2011.

“Kami tidak mencampuri HPS (harga perkiraan sendiri),” kata Djoko seusai mendengarkan kesaksian Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (24/5/2013).

Djoko mengatakan, penetapan harga simulator R2 senilai Rp 80 juta per unit dan R4 Rp 260 juta per unit sudah melalui prosedur perencanaan pengadaan simulator mulai tahun 2010. “Jadi tidak pengaruh saya sendiri,” kata Djoko.

Sebelumnya, dalam persidangan, Sukotjo mengaku diminta membuat HPS untuk simulator R4 dan R2. Sukotjo diberi instruksi kisaran harga per unit, yakni simulator R2 sekitar Rp 80 juta per unit dan R4 sekitar Rp 260 juta per unit.

Untuk meyakinkan, Sukotjo tidak membuat harga bulat, tetapi menjadi sekitar 78 juta per unit untuk R2 dan R4 menjadi sekitar Rp 258 juta per unit. Padahal, menurut pengakuan Sukotjo, harga simulator R2 sebenarnya hanya Rp 42,6 juta per unit dan R4 hanya Rp 50 juta unit.

“Menurut Budi Susanto (Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi) yang disampaikan ke saya di ruangan AKBP Tedy Rusmawan (Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa), harga (mark up) itu sudah ditetapkan Budi dan Djoko Susilo,” kata Sukotjo.

PT ITI adalah perusahaan yang memproduksi simulator R2 dan R4. PT ITI mendapat order dari PT CMMA sebagai pemenang tender. Fakta persidangan, terjadi pengaturan agar PT CMMA memenangkan proyek. Dalam dakwaan, Djoko disebut menerima keuntungan dari pengadaan proyek sebesar Rp 32 miliar.(kom)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *