nusantara7,Jakarta-Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) RI mendukung rencana cuti melahirkan 6 bulan dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah melakukan pembahasan awal kerangka RUU KIA.
Ketua Presidium KPPRI, Diah Pitaloka mengatakan, pihaknya tetap menampung aspirasi mengenai RUU KIA walaupun sudah masuk dalam pembahasan Baleg.
“RUU ini sudah dibahas dalam kerangka pembahasan awal di Badan Legislasi sebagai RUU yang akan menjadi RUU inisiatif DPR. Semoga lancar masuk paripurna dan kita juga berharap narasi kesejahteraan ibu dan anak ini menjadi ke depan dalam perspektif pembangunan,” katanya dalam keterangannya, Senin (20/6).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI itu mengungkapkan, pembahasan RUU KIA mendapatkan respons positif setelah disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani. Sehingga menjadikan kesejahteraan ibu dan anak menjadi isu strategis.
“Kita harus terus mengawal kesejahteraan perempuan dan anak. Dan kita juga berharap isu perempuan dan anak ini tetap menjadi isu yang strategis dalam kerja-kerja politik, baik pemerintah atau pun lembaga-lembaga tinggi lainnya di negara ini, termasuk DPR,” terangnya.
Sementara itu, Presidium Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Rahayu Saraswati mengungkapkan, tetap perlu waktu transisi dalam penerapan RUU KIA ini. Sehingga nantinya semua pihak dapat menjalankan dengan baik.
Selain 6 bulan cuti melahirkan, dia menerangkan, dalam RUU KIA juga mengatur pengupahan. Di mana dalam tiga bulan pertama cuti pekerja perempuan akan mendapatkan gaji 100 persen. Sementara tiga bulan selanjutnya sebesar 75 persen.
“Bagaimana supaya jangan sampai ada tekanan yang begitu besar sehingga ada pihak-pihak yang akan menolak. Padahal ini kan harusnya bagus buat semuanya,” tutupnya.(mrd)