https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

HUKUM DAN KRIMINAL – Page 6 – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Rekontruksi dugaan penganiyaan santri Gontor digelar polres Ponogoro

Rekontruksi dugaan penganiyaan santri Gontor digelar polres Ponogoro

N7, Ponorogo – Kepolisian Resor Ponorogo menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan di Pondok Modern Darussalam Gontor yang mengakibatkan salah satu santri bernama Albar Mahdi (17) asal Palembang, Sumatera Selatan, meninggal dunia.

Reka ulang kejadian penganiayaan itu dilakukan di Ruang Ankuperkap (Andalan koordinator urusan perlengkapan) lantai 3 Gedung 17 Agustus Pondok Gontor 1 dan di Rumah Sakit Yasyfin yang juga ada di lingkungan pondok tersebut.

“Rekonstruksi ini merupakan lanjutan dari prarekonstruksi yang sudah dilaksanakan pekan kemarin,” kata Kepala Polres Ponorogo Ajun Komisaris Besar Polisi Catur Cahyono dikonfirmasi usai rekonstruksi, Rabu.

Dalam rekonstruksi itu, polisi juga menghadirkan tim Jaksa penuntut umum. Hal itu dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan yang bisa digunakan JPU dalam menyusun surat dakwaan terhadap para tersangka sebelum maju ke persidangan.
“Runtutan kejadian di TKP, ada sekitar 50 adegan diperagakan pada saat rekonstruksi. Ini yang jelas prosesnya biar terang kasusnya,” lanjut Kapolres

Catur menambahkan bahwa selama proses rekonstruksi pihak Ponpes Darussalam Gontor juga terbuka dan kooperatif. Tidak ada halangan selama proses rekonstruksi berlangsung.

 

“Sampai sekarang berjalan dengan baik, pondok terbuka dan kooperatif. Kemudian untuk tersangka dan saksi juga dihadirkan,” terangnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan santri di Pondok Gontor Ponorogo yang terjadi pada 22 Agustus 2022. Keduanya yang saat kejadian masih berstatus santri senior di Pondok Gontor, masing-masing berinisial MFA dan satu tersangka IH yang usianya masih di bawah umur. ant

KPAI harap sistem pengawasan pondok Gontor di evaluasi

KPAI harap sistem pengawasan pondok Gontor di evaluasi

N7, Surabaya – Kasus kekerasan menimpa Albar Mahdi salah satu santri di Pondok Pesantren Darusaalam Gontor yang menyebabkan anak asal Palembang meninggal dunia. Kasus ini mendapat kecaman dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Dalam kasus ini kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MFA (18) asal Tanah Datar, Sumatera Barat dan IH (17) asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Namun penetapan tersangka saja bagi KPAI tak cukup, menurut KPAI, kasus ini tidak dapat ditolelir. Pihaknya menyoroti sistem pengawasan di Ponpes yang berada di Ponorogo, Jawa Timur itu.

“Kami berharap sistem pengawasan Ponpes Gontor perlu dievaluasi. Sebab manajemen ponpes umumnya memanfaatkan santri senior untuk melakukan pengawasan rutin. Apalagi dalam hal ini yang melakukan kekerasan adalah kakak kelas,” tegas Kadivwasmonev KPAI, Jasra Putra, Selasa (13/9/2022).

“Dan apakah selama ini ada teguran ketika para santri senior yang bertugas mengawasi santri junior melakukan kekerasan. Misalnya kekerasan verbal atau kekerasan fisik. Apakah juga ada ketentuan di ponpes bahwa tidak diperkanankan melakukan kekerasan dengan alasan apapun. Termasuk atas nama mendisiplinkan,” tambah Jasra mempertanyakan.

Untuk itu, kata Jasra, pihaknya mengecam segala bentuk tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Apalagi sampai mengakibatkan kematian salah satu santri.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, sebenarnya ada 3 santri menjadi korban kekerasan fisik. Namun satu orang meninggal, dan 2 lainnya kemungkinan besar mengalami luka fisik,” jelasnya.

Dua santri lain tersebut, lanjutnya, harus dipastikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan jajarannya agar segera mendapatkan haknya. Tentu untuk mendapatkan rehabilitasi medis serta psikis akibat kekerasan yang dialaminya.

“Mengalami kekerasan dan melihat kawannya mendapatkan kekerasan hingga tewas, sangat mungkin kedua anak tersebut berpotensi kuat mengalami gangguan psikologis. Oleh karenanya diperlukan adanya assesmen psikologi segera oleh lembaga layanan di daerah,” tandasnya.

Kendati demikian, ia menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang dilakukan aparat penegak hukum. Serta mendorong penggunaan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Namun, karena kekerasan terjadi di lingkungan pendidikan, dan melibatkan para peserta didik, maka seharusnya tidak semua ditimpakan kepada anak-anak pelaku. Pihak Ponpes harus ikut bertanggungjawab,” tegasnya lagi.

“Juga karena tindakan kekerasan terjadi diduga kuat akibat lemahnya sistem pengawasan ponpes. Kalau sistem pengawasannya bagus, tidak mungkin peristiwa seperti ini terjadi,” pungkas lulusan Megister Menejemen Administrasi Pendidikan Universitas Prof. Dr. Muhammadiyah Hamka Jakarta itu. bjm

Polda Jatim dan Kemen PPPA bentuk satgas guna cegah kekerasan anak

Polda Jatim dan Kemen PPPA bentuk satgas guna cegah kekerasan anak

N7, Surabaya – Polda Jawa Timur dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) membentuk satuan tugas yang untuk mencegah kekerasan terhadap anak seperti tewasnya santri Pondok Pesantren Darusalam Gontor, Kabupaten Ponorogo, terulang kembali.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, Selasa, mengatakan, pihaknya bersama Menteri PPPA Gusti Ayu Bintang Darmawati telah membahas bagaimana mekanisme edukasi dan pencegahan supaya hal ini tidak terjadi kembali khususnya di lembaga pendidikan yang ada di Jawa Timur.

“Kemudian dalam prosesnya kami kerja sama dengan stakeholder terkait dengan membentuk satgas perlindungan perempuan dan anak agar kejadian seperti ini tak terulang kembali,” kata Irjen Nico.

Di dalam satgas tersebut, lanjut dia, juga berisi sejumlah dinas yang terkait, seperti dinas sosial, dinas agama, Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (TP2TPA), serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

“Di dalam pembentukan badan ini, kami mengedepankan kemudahan pemberian informasi dengan memberikan nomor hotline. Sehingga siapapun yang menjadi korban bisa segera melapor dan kami bisa cepat menindaklanjuti,” kata dia.

Jenderal bintang dua tersebut berharap setiap lembaga pendidikan agar mematuhi perlindungan kepada anak yakni untuk mendapat hak dalam memperoleh pendidikan tanpa ada kekerasan.

“Hal ini bisa didapatkan dengan peran aktif baik dari lembaga pendidikan, orang tua, maupun dari anak-anak sendiri yang sedang mengikuti pendidikan,” ujar dia.

Selain itu, dia mengingatkan, proses junior dan senior atau senioritas haruslah bersifat pengasuhan. Sehingga seorang anak memperoleh pendidikan yang wajar tanpa ada tekanan maupun kekerasan.

“Saya kira penting, kerja sama ini terus ditingkatkan. Sehingga ke depan kita mencetak anak-anak yang mempunyai ilmu pengetahuan yang baik, punya akhlak yang baik dan kedepan bisa berguna bagi bangsa dan negara,” kata Irjen Nico.

Mengenai perkembangan penanganan tewasnya santri Ponpes Modern Gontor, Ponorogo, Albar Mahdi (17), Kapolda menyatakan jika penyidik sudah menetapkan dua tersangka.

“Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan telah menetapkan dua tersangka dengan inisial MF dan IH. Dalam prosesnya kemarin juga sudah dilakukan autopsi, itu juga menjadi bahan kelengkapan proses penyidikan,” kata Kapolda. ant

5 saksi kasus suap bantuan keuangan provinsi Jatim dipanggial KPK

5 saksi kasus suap bantuan keuangan provinsi Jatim dipanggial KPK

N7, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada periode 2014-2018.

Kelimanya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim 2014-2016 dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jatim 2017-2018 Budi Setiawan (BS) dan kawan-kawan.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polrestabes Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Lima saksi, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Batu Alfi Nur Hidayat, Kepala Bappeda Kota Pasuruan Siti Rochana, Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan Gustap Purwoko, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar Dicky Cobandono, dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Rinaldi Rizal Sabirin.

Penetapan BS sebagai tersangka setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kawan-kawan serta perkara Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga tersangka BS yang saat itu menjabat Kepala BPKAD Provinsi Jatim sepakat akan memberikan bantuan keuangan Provinsi Jatim kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian “fee” antara 7 persen-8 persen dari total anggaran yang diberikan.

Selanjutnya pada 2015, Kabupaten Tulungagung mendapatkan bantuan keuangan Provinsi Jatim sebesar Rp79,1 miliar.

Atas alokasi bantuan keuangan Provinsi Jatim yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung maka Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung memberikan “fee” kepada tersangka BS sebesar Rp3,5 miliar.

Kemudian pada 2017, tersangka BS diangkat menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur sehingga kewenangan pembagian bantuan keuangan menjadi kewenangan mutlak tersangka BS.

Pada tahun 2017, Sutrisno atas izin Syahri Mulyo diminta untuk mencarikan anggaran bantuan keuangan di Provinsi Jatim sehingga Sustrisno menemui tersangka BS untuk meminta alokasi anggaran bagi Kabupaten Tulungagung sehingga pada anggaran perubahan tahun 2017 Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi bantuan keuangan sebesar Rp30,4 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp29,2 miliar.

KPK menduga sebagai komitmen atas alokasi bantuan keuangan yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung maka pada 2017 dan 2018, Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberikan “fee” sebesar Rp6,75 miliar kepada tersangka BS.

Atas perbuatannya, tersangka BS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-?Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ant

Bareskrim Polri jadwalkan uji kebohongan Sambo hari ini

Bareskrim Polri jadwalkan uji kebohongan Sambo hari ini

N7, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan menggunakan uji kebohongan (poligraf) kepada Irjen Pol Ferdy Sambo di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri di Cipabua Sentul, Jawa Barat, Kamis.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi memastikan pemeriksaan menggunakan poligraf kepada Irjen Pol. Ferdy Sambo sesuai jadwal pada hari ini.

“Jadwalnya (diperiksa) iya (hari ini),” kata Andi.

Sebelumnya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan menggunakan poligraf kepada tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan satu saksi, yakni asisten rumah tangga (ART) keluarga Sambo bernama Susi.Pemeriksaan terlebih dahulu untuk Bharada Richard Eliezer dilakukan di Bareskrim Polri tetapi tidak disebutkan harinya. Pemeriksaan berikutnya kepada Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kaut Ma’ruf pada Senin (5/9) di Puslabfor, Setul.

Kemudian dilanjutkan pemeriksaan poligraf untuk Putri Candrawathi dan saksi Susi pada Selasa (6/9). Disusul pemeriksaan Ferdy Sambo hari berikutnya. Namun, karena Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tindak pidana menghalangi pengungkapan kasus Brigadir J oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) di Mako Brimob, maka pemeriksaan uji poligraf digeser menjadi hari Kamis.

Andi mengatakan untuk waktu pemeriksaan poligraf terhadap Ferdy Sambo ditentukan Puslabfor.

“Waktunya tergantung Puslabfor,” ujarnya.

Andi pernah menyampaikan tujuan uji kebohongan ini sebagai bukti petunjuk guna meyakinkan penyidik dalam melengkapi berkas perkara yang akan segera dilimpahkan kembali ke jaksa penuntut umum.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menggunakan “lie detector” (poligraf) adalah untuk penegakan hukum (projusticia), jadi ada hasil yang bisa disampaikan kepada publik dan ada hasil yang hanya menjadi konsumsi penyidik.

Hal ini, kata Dedi, karena poligraf sama seperti kedokteran forensik memiliki standarisasi dan sertifikasi yang wajib dipatuhi Puslabfor maupun operator poligraf.

Menurut dia, ada persyaratan yang sama dengan Ikatan Dokter Forensik Indonesia yang wajib dipatuhi. Poligraf memiliki ikatan (perhimpunan) secara universal yang berpusat di AS.

Puslabfor memiliki alat poligraf yang sudah terverifikasi dan tersertifikasi, baik itu ISO maupun perhimpunan poligraf di dunia. Puslabfor Polri memiliki alat poligraf buatan AS tahun 2019 yang memiliki tingkat akurasi 93 persen dengan syarat akurasi 93 persen maka hasilnya digunakan untuk penegakan hukum.

“Kalau (hasil uji) di bawah 90 persen tidak masuk dalam ranah projusticia,” kata Dedi.

Dedi menyampaikan bahwa jika hasil poligraf masuk ranah projusticia maka hasilnya diserahkan ke penyidik. Lalu penyidik yang berhak mengungkapkan kepada media, termasuk penyidik bisa menyampaikan di persidangan.

“Karena poligraf tersebut bisa masuk dalam Pasal 184 KUHAP (tentang alat bukti yang sah menurut sistem peradilan pidana) ya alat bukti, selain petunjuk juga termasuk dalam keterangan ahli,” kata Dedi. ant

Bupati Mimika di jemput paksa, KPK benarkan

Bupati Mimika di jemput paksa, KPK benarkan

N7, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menjemput paksa Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Jayapura, Papua, Rabu.

“Betul,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Rabu siang.

Sebelumnya, Eltinus menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena mempermasalahkan status tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua dengan sangkaan dari Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Iman Santosa menolak permohonan praperadilan yang diajukan Eltinus. KPK pun mengapresiasi putusan tersebut.

“KPK mengapresiasi hakim yang telah memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Bupati Mimika. Dari awal pun kami telah yakin bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai mekanisme dan aturan hukum,” kata Ali di Jakarta, Kamis (25/8).

Dalam penanganan perkara korupsi, prinsip kami adalah menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri. Untuk kepastian hukum, kami segera menyelesaikan penyidikan-nya,” tambah Ali.

KPK pun mengingatkan agar tersangka Eltinus bersikap koperatif karena tindakan tersebut menjadi bagian ketaatan terhadap hukum. ant

Pol. Agus Patria hadirkan14 saksi di sidang etik

Pol. Agus Patria hadirkan14 saksi di sidang etik

N7, Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kombes Pol. Agus Nur Patria, terduga pelanggar etik terkait obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J menghadirkan 14 orang saksi.

“Hari ini juga akan didengar kesaksian 14 orang saksi terkait terduga pelanggar atas nama Kombes Pol. ANP,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Adanya pemeriksaan 14 saksi ini sidang etik Kombes Pol Agus Nur Patria diperkirakan berlangsung lebih dari belasan jam. Seperti sidang Ferdy Sambo dengan 15 saksi, berlangsung selama kurang lebih 18 jam, lalu sidang Kompol Chuck Putranto dengan sembilan orang saksi, berlangsung selama 12 jam.

Sidang etik diperkirakan selesai dini hari, sehingga putusan sidang akan disampaikan esok harinya.

“Untuk hasil sidang Insya Allah akan saya sampaikan hari Rabu pagi saja, karena tidak mungkin kita sampai jam dua, jam tiga pagi saya juga kasihan kepada teman-teman harus juga menjaga kesehatan,” tutur Dedi.

Jenderal bintang dua itu menyebutkan, sidang dipimpin oleh perwira tinggi bintang dua, dan anggota perwira menengah.

Ketua komisi sidang etik dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Pol. Tornagogo Sihombing dan wakilnya Brigjen Pol. Agus Wijayanto.

“Sidang hari ini juga masih terkait masalah dugaan pelanggaran obstruction of justice,” kata mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu

Kombes Pol. Agus Nur Patria merupakan mantan Kaden A Biro Pengamanan Internal (Ropaminal) Divisi Propam Polri, diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

“Ini nanti akan diuji oleh hakim komisi dan juga menggali keterangan para saksi, dan juga barang bukti yang dihadirkan oleh penuntut di sidang kode etik Polri ini dan Insya Allah malam nanti atau dini hari nanti akan disampaikan langsung diputus hasilnya oleh sidang komisi kode etik,” ucap Dedi.

Dalam kasus ini Kombes Pol. Agus Nur Patria berperan dam merusak, menambahkan, dan tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga.

Keempat belas saksi yang diperiksa dalam sidang etik Kombes Agus Nur Patria, yaitu mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya.

Kemudian, mantan Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabrof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samuel.

Lalu mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto, mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divisi Propram Polri AKP Idham Fadilah, mantan Pamin Den A Ropaminal Divisi Propam Polri Iptu Januar Arifin, mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divisi Propam Polri Iptu Hardista Pramana Tampubolon

Berikutnya mantan Banit Den A Ropaminal Divisi Propam Polri Briptu Sigid Mukti Hanggono. Tiga saksi lainnya Kompol Irfan Rofik, Kompol Heri Priyanto dan Aiptu Sullap Abo.

Polri telah melakukan sidang etik tiga dari tujuh tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan Brigadir J, yakni Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo, dan hari ini Kombes Pol. Agus Nur Patria.

Dua yang sudah menjalani sidang etik, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Keduanya juga mengajukan banding sesuai Pasal 69 dalam Perpol No. 7 Tahun 2022. ant

1,6 kilogram sabu-sabu hasil operasi tumpas Semeru disita Polres Malang

1,6 kilogram sabu-sabu hasil operasi tumpas Semeru disita Polres Malang

N7, Malang – Kepolisian Resor Malang mengamankan narkoba jenis sabu seberat 1,6 kilogram yang merupakan hasil Operasi Tumpas Semeru periode 22 Agustus hingga 2 September 2022.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat di Kabupaten Malang, Senin, mengatakan bahwa dari total 1,6 kilogram sabu-sabu tersebut, sebanyak 1,3 kilogram didapat dari seorang tersangka berinisial MF berusia 25 tahun.

“Untuk jumlah sabu yang berhasil disita petugas seberat 1.670 gram atau kurang lebih 1,6 kilogram,” ucap Ferli.

Sementara untuk kasus lain, Polres Malang juga membekuk sejumlah tersangka berinisial AFN, AF dan MLD dengan masing-masing barang bukti seberat 114,98 gram, 3,02 gram dan 111,81 gram sabu.

Ferli menjelaskan penangkapan MF tersebut bermula pada saat Tim Opsnal Satresnarkoba mendapati adanya informasi pengiriman sabu ke wilayah Jombang, dari Kabupaten Malang.

Tim tersebut kemudian melakukan penyisiran untuk mengejar kendaraan yang membawa sabu-sabu itu.

Menurutnya, petugas mendapati kendaraan yang dicurigai tersebut berada di Jalan Tol Malang-Surabaya sehingga dikejar dan ditangkap di wilayah Singosari, Kabupaten Malang.

“Lantas petugas melakukan penggeledahan pada mobil tersangka dan didapati satu paket besar sabu seberat 1,3 kilogram dan satu paket kecil seberat 1,3 gram,” ujarnya.

Saat ini, lanjut dia, polisi masih terus melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Diketahui bahwa tersangka mendapatkan sabu dari seseorang berinisial T yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka diancam hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. Ant

Dua tersangka korupsi “mamin” pilkada Jatim 2018 ditahan

Dua tersangka korupsi “mamin” pilkada Jatim 2018 ditahan

N7, Situbondo – Kejaksaan Negeri Situbondo menahan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman (mamin) untuk pengamanan Satuan Perlindungan Masyarakat pada proses Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur 2018.

“Kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Situbondo, sejak Kamis (1/9) kemarin hingga 20 hari ke depan. Selanjutnya segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” ujar Kasubsi Penuntutan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo, Cahya Sankara Udiana kepada wartawan, Jumat.

Kedua tersangka dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman di Kantor Satpol PP Kabupaten Situbondo dengan pagu anggaran Rp428.984.160, yakni tersangka Masyhari, selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dan tersangka Thoifur Yazidil Bustomi penerima kuasa CV. Cahaya Mulya.

Ia menyebutkan, akibat perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp381.405.900.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kasus ini laporannya masuk Polda Jatim pada 18 Maret 2021, dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim, dilanjutkan lagi ke Kejaksaan Negeri Situbondo, karena masuk wilayah Situbondo,” katanya.

Berdasarkan data yang diperoleh, Direktur CV. Cahaya Mulya  atas nama Mochammad Ainur Rofik telah memberi kuasa Direktur CV. Cahaya Mulya kepada Thoifur Yazidil Bustomi.

Kontrak pengadaan makanan dan minuman selama 23 hari kalender  dimulai sejak 5 Juni 2018. Namun, dalam pekerjaannya Thoifur Yazidil Bustomi, tidak pernah melaksanakan pengadaan makanan dan minuman sesuai kontrak atau fiktif. ant

Viral perundingan siswa SMP, Polresta Malang lalukan penyelidikan

Viral perundingan siswa SMP, Polresta Malang lalukan penyelidikan

N7,Malang – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota melakukan penyelidikan dugaan kasus perundungan terhadap salah satu siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dilakukan oleh sejumlah temannya.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap kasus perundungan yang diduga dilakukan oleh sejumlah siswa di wilayah Kota Malang itu.

“Saat ini sudah dalam penyelidikan Polresta Malang Kota,” kata Budi.

Berdasarkan informasi, korban merupakan pelajar kelas 2 SMP pada salah satu sekolah swasta di Kota Malang dan berusia kurang lebih 14 tahun. Sementara terduga pelaku merupakan pelajar SMP kelas 2 dan siswa SD kelas VI.

Pada sejumlah video yang beredar, memperlihatkan tindakan perundungan yang dilakukan oleh seorang anak kepada anak lainnya. Terduga pelaku merundung korban dengan memukul, menaburkan bedak, hingga melepas pakaian korban.

Pada video tersebut, perundungan itu dilakukan oleh pelaku di sebuah rumah. Pada saat korban sedang tidur di sebuah sofa, terduga pelaku kemudian tiba-tiba memukul kepala dan kaki korban dengan menggunakan bantal. Sementara terduga pelaku lainnya merekam kejadian itu.

Kemudian, dalam video lain, ada dua orang terduga pelaku yang menaburkan bedak ke wajah korban sembari menekan kepala korban. Dalam rekaman itu, para terduga pelaku terdengar tertawa pada saat melihat korban kebingungan.

Para pelaku kemudian juga melepaskan pakaian korban, hingga korban menangis. Salah satu terduga pelaku memegangi korban, sementara pelaku lainnya berusaha menarik-narik celana korban.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku merupakan siswa Sekolah Dasar (SD) dan SMP, sementara korban siswa SMP. Selain itu, antara terduga pelaku dan korban, merupakan teman bermain game daring dan bukan teman satu sekolah.

Budi menambahkan, penyelidikan kasus dugaan perundungan tersebut dilalukan oleh Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polresta Malang Kota.

“Pasti Unit PPA yang menangani, apalagi terduga pelaku juga masih anak-anak,” katanya. ant