https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

HUKUM DAN KRIMINAL – Page 7 – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

PC tak ditahan karena alasan kesehatan dan punya anak kecil

PC tak ditahan karena alasan kesehatan dan punya anak kecil

N7 – Permintaan kuasa hukum Putri Candrawati agar tidak dilakukan penahanan terhadapnya sudah dikabulkan penyidik Bareskrim Polri.

Hal tersebut diutarakan oleh Arman Hanis selaku kuasa hukum Putri Candrawati setelah merampungkan pemeriksaan konfrontir yang dilaksanakan sejak Rabu, (31/8) pagi tadi.

“Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan, ya. Sehingga penyidik mengabulkan, tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor 2×1 minggu,” ujarnya di Mabes Polri, Kamis (1/8).

Arman menjelaskan bahwa alasan pihaknya mengajukan permohonan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Putri Candrawati adalah karena dua alasan yang berhubungan dengan kondisi Putri.

“Ibu Putri mempunyai anak kecil, itu yang pertama. Yang kedua, kondisi kesehatan ibu Putri tidak stabil, sehingga kami melakukan permohonan itu,” imbuhnya. “Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan,” tambah Arman.

Seperti diketahui, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), Kuat Ma’ruf (KM), dan yang terbaru adalah Putri Chandrawathi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E. ’’RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.

Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. ’’(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.Dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polri. Meskipun ybs mengajukan banding.jp

Kuasa hukum Bharada E minta media hindari disinformasi kasus Brigadir J

Kuasa hukum Bharada E minta media hindari disinformasi kasus Brigadir J

N7, Jakarta – Tim kuasa hukum Bharada Richard Eliezer (Bharada E) meminta media menghindari disinformasi terkait kasus pembunuhan Brigadir J dengan mengutip sumber resmi.

“Kami sangat menyayangkan masih banyak media massa yang mengutip keterangan-keterangan orang yang sama sekali tidak mewakili siapapun dalam kasus ini,” kata Koordinator Tim kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Ronny menerangkan, mengutip sumber resmi menjadi penting agar tidak terjadi disinformasi terkait proses hukum yang sedang berjalan dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

Ia mengatakan tim kuasa hukum Bharada E tidak pernah memberikan keterangan resmi terkait dugaan motif pembunuhan Brigadir J.

Karena itu, kata dia, tim kuasa hukum dan Bharada E tidak bertanggung jawab atas informasi yang beredar di berbagai media massa khususnya terkait dugaan motif pembunuhan Brigadir J.

Untuk itu ia mengimbau seluruh media massa baik online, elektronik maupun cetak untuk mengutip narasumber resmi yang mewakili pihak-pihak yang terkait langsung dengan persoalan pembunuhan Brigadir J.

“Sayangnya keterangan tersebut dijadikan sebagai satu-satunya penjelasan tanpa berupaya memverifikasinya kepada pihak-pihak yang terkait khususnya klien kami sehingga informasi yang beredar membuat publik bingung dan merugikan klien kami,” ucapnya.

Karena itu, kata Ronny, semua pihak sebaiknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berhenti menyampaikan informasi yang bersifat spekulatif yang dapat merugikan Bharada E.

Ronny pun mendukung dan menghormati media massa yang secara serius ingin mengungkap kebenaran dalam kasus ini. Dan berharap agar media massa atau wartawan untuk melaksanakan tugas jurnalistiknya secara ketat sesuai dengan UU Pers dan kode etik berlaku.

“Harapan kami adalah bahwa kasus ini justru harus terang benderang sehingga publik pun mendapatkan kebenaran sesungguhnya atas kasus ini,” kata Ronny.ant

Pengawalan ketat penyidik dan LPSK untuk Bharada E selama rekonstruksi

Pengawalan ketat penyidik dan LPSK untuk Bharada E selama rekonstruksi

N7,Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E hadir dalam rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Saguling dan Duren Tiga, Jakarta, dengan pengawalan ketat penyidik dan LPSK.

“Bharada E hadir di rekonstruksi hari ini,” kata Juru Bicara LPSK Rully Novian  saat dikonfirmasi di lokasi rekonstruksi Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa.

Rully menegaskan, LPSK memberikan perlindungan melekat kepada Bharada E selama pelaksanaan rekonstruksi mulai dari keluar rumah tahanan, masuk ke mobil, hingga perjalanan tiba di TKP rekonstruksi di Saguling dan Duren Tiga.

Menurut Rully, sudah menjadi kewajiban Bharada E selaku tersangka untuk hadir memberikan kesaksiannya dalam rekonstruksi tersebut.

Ia memastikan LPSK memberikan perlindungan secara melekat kepada Bharada E yang berstatus sebagai saksi pelapor atau justice collaborator.

“Kan bayaran atas perlindungan itu adalah memberikan keterangan dengan baik dan bagaimana memberikan keterangan dengan baik itulah salah satu caranya,” kata Rully.

Hari ini penyidik Bareskrim Polri mengelar rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J di TKP Saguling II dan Duren Tiga Nomor 46. Kegiatan direncanakan mulai pukul 10.00 WIB.

Pantauan di lapangan, petugas sudah bersiap-siap di TKP Sanguling, tampak hadir anggota Brimob, Tim Inafis, penyidik, dan tim Humas Polri.

Proses rekonstruksi ini dihadiri penyidik, para tersangka didampingi pengacara masing-masing, jaksa penuntut umum, Kompolnas, dan Komnas HAM.

Kelima tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Terpisah, pengacara Bharada E, Ronny Talapesy menyatakan hadir untuk mendampingi kliennya menjalankan rekonstruksi.

“Ya betul hadir,” kata Ronny.ant

Rekonstruktur pembunuhan Brigadir J diagendakan Selasa pagi

Rekonstruktur pembunuhan Brigadir J diagendakan Selasa pagi

N7,Jakarta – Bareskrim Polri menjadwalkan rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/8) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB.

“Informasi dari penyidik jam 10 pagi,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin.

Dalam rekonstruksi tersebut rencananya akan dihadiri oleh penyidik, jaksa penuntut umum, serta kelima tersangka dengan didampingi pengacara masing-masing.

Selain itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dijadwalkan hadir pada rekonstruksi.

“Fokus yang hadir besok penyidik, JPU, eksternal Komnas HAM dan Kompolnas. Untuk tersangka didampingi penasihat hukumnya,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan rekonstruksi akan dihadiri ketua tim jaksa penuntut umum yang telah ditunjuk dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kejagung telah menunjuk 30 jaksa untuk mengawal penyelesaian perkara itu di persidangan.

“Yang hadir nanti ketua timnya didampingi beberapa penuntut umum,” kata Ketut.

Menurut dia, rekonstruksi merupakan metode atau cara membangun proses pembuktian di tingkat penyidikan setelah tersangka dan saksi-saksi diperiksa.

Sehingga, dengan adanya rekonstruksi itu memudahkan JPU melalukan pembuktian di persidangan melalui reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada.

Kelima tersangka yang dihadirkan pada rekonstruksi ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Pengacara keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Haniz, menyatakan akan hadir mendampingi kliennya dalam rekonstruksi, Selasa.

“Insya Allah akan hadir,” kata Arman.

Sementara itu, penasehat hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapesy, mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kehadiran kliennya dalam rekonstruksi, karena Bharada E saat ini berstatus sebagai kolaborator keadilan atau justice collaborator.

“Pada prinsipnya (Bharada E) siap (hadir), cuma kami akan berkoordinasi dengan penyidik dan LPSK,” tutur Ronny.ant

Eks Kapolsek Sukodono beli sabu secara online

Eks Kapolsek Sukodono beli sabu secara online

N7 – Eks Kapolsek Sukodono AKP I Ketut Agus Wardana mendapatkan sabu-sabu dari pengedar secara tidak langsung. Narkoba itu berasal dari Aiptu Bambang, anggotanya di polsek, yang membelinya dengan sistem online.

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto menuturkan, upaya untuk mengembangkan kasus yang menyeret eks Kapolsek itu terus dilakukan tim penyidik. Di antaranya, memburu penyuplai sabu-sabu. Namun, prosesnya tidak berjalan mudah. ’’Butuh waktu,’’ ujarnya Kamis (25/8).

Menurut dia, sabu-sabu yang dipakai eks Kapolsek didapat tanpa adanya tatap muka dengan pengedar. Narkoba itu dibeli Aiptu Bambang secara online. Jadi, identitas pengedarnya menjadi samar. ’’Upaya identifikasi terus dilakukan,’’ tuturnya.

Di pasar gelap peredaran narkoba, pola transaksi itu disebut sistem ranjau. Dalam praktiknya, pembeli diarahkan pengedar untuk mentransfer pembayaran narkoba. Lalu, pembeli diberi petunjuk untuk mengambilnya di sebuah tempat.

Dalam perkara itu, Aiptu Bambang mengambilnya tidak jauh dari Polsek Sukodono. Sabu-sabu yang dikuasai kemudian dipakai bersama Ketut dan Aiptu Yossi, eks Kanitprovos Polsek Sukodono.

Dirmanto menyatakan, ketiganya sudah tidak berstatus anggota polsek. Mereka dimutasi ke bagian Yanma (Pelayanan Markas) Polda Jatim. ’’Statusnya mutasi. Tetapi, ketiganya saat ini ada di penempatan khusus,’’ ungkapnya. Berdasar informasi, penempatan khusus adalah istilah penjara bagi oknum polisi yang kedapatan melanggar hukum.

Dia menambahkan, jajaran bidpropam menggelar tes urine serentak di polsek dan polres jajaran setelah penangkapan ketiganya. Instruksinya datang langsung dari Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta. Hasilnya, pemeriksaan kembali menemukan oknum pelanggar di Polsek Sukomanunggal Rabu (24/8).

Dari 30 anggota polsek yang dites urine, lanjut dia, tiga anggota kedapatan positif. Urinenya mengandung metamfetamin, zat pada sabu-sabu. ’’Bintara semua,’’ sebutnya. Masing-masing adalah Aipda TA, Aiptu EW, dan Bripka FR.

Ketiganya langsung dibawa ke polda untuk menjalani pemeriksaan. Kepada penyidik, mereka tidak menampik pernah menggunakan sabu-sabu. Tetapi, lokasinya bukan di polsek. ’’Barang bukti tidak ditemukan di lokasi,’’ terangnya.

POLISI BURU ANGGOTA PEMADAT

– Bidpropam Polda Jatim menggelar tes urine dadakan di Polsek Sukodono, Sidoarjo, Selasa (23/8) setelah mendapat informasi adanya oknum anggota polsek yang menjadi pengguna narkoba. Urine Kapolsek I Ketut Agus Wardana, Aiptu Yossi, dan Aiptu Bambang positif.

– Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menginstruksi bidpropam untuk menggiatkan tes urine acak di polres dan polsek jajaran sebagai tindak lanjut.

– Tes urine digelar di Polsek Sukomanunggal, Surabaya, Rabu (24/8). Urine tiga anggota berpangkat bintara positif.jp

Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian

Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian

N7,Jakarta – Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.

Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.

Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.

Hasil putusan sidang komisi kode etik Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.

Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.

Dihadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan.

Ferdy juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.

“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima,” kata Sambo.

Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.

Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri. Dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi.

Kelimabelas saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.

Lima saksi lainnya, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

Dua saksi dari patsus yakni Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono.

Tiga saksi lainnya adalah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.ant

Ikuti sidang kode etik, Ferdy Sambo bisa dipecat

Ikuti sidang kode etik, Ferdy Sambo bisa dipecat

N7,Jakarta – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarty menyebutkan Irjen Pol. Ferdy Sambo lebih tepat mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri, bukan karena yang bersangkutan mengundurkan diri.

“Kita lihat sidang kode etik hari ini. Kalau membaca Pasal 111 ayat (2) Perpol 7 Tahun 2022, untuk FS lebih tepat digelar sidang kode etik yang menjatuhkan hukuman PTDH, bukan dia mengundurkan diri,” kata Poengky saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis.

Dalam Pasal 111 ayat (1) menyebutkan terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP.

Pada Pasal 111 ayat (2) menjelaskan bahwa kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri yang boleh dengan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi terduga pelanggar memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun, memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan pelanggaran, dan tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Pasal 111 ayat (2) sifatnya komulatif. Jadi, meski huruf a dan b mungkin terpenuhi, dengan kumulatif yang ditandai dengan /dan/ maka c juga harus dilihat, dan ternyata tidak terpenuhi karena sangkaan terhadap FS ancaman maksimalnya mati,” kata Poengky menerangkan.

Adapun Ferdy Sambo termasuk dalam kategori pelanggaran berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (3) menjelaskan bahwa pelanggaran KEPP kategori berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 3, dengan kriteria, dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain, adanya pemufakatan jahat, berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau negara yang menimbulkan akibat hukum.

Selain itu, menjadi perhatian publik; dan/atau melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Diketahui bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Kapolri.

Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Rabu (24/8).

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Polri mempersilakan Ferdy Sambo untuk mengajukan pengunduran diri. Akan tetapi, keputusannya ditentukan oleh Komisi Etik Profesi Polri.

“Ya, enggak apa-apa (ajukan surat pengunduran diri) silakan. Nanti ‘kan yang paling memutuskan dari sidang putusan sidang, bukan mengacu pada surat itu,” kata Dedi.

Hingga berita ini diturunkan, sidang kode etik Ferdy Sambo masih berlangsung secara tertutup.

Sidang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dafiri yang dihadiri oleh Ferdy Sambo dan lima saksi.

Kelima saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Brigjen Pol. Benny Ali (mantan Karoprovost), Kombes Pol. Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif), Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal), dan Kombes Pol. Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam).ant

Timsus kasus Brigadir J sebut penyidikan hampir selesai

Timsus kasus Brigadir J sebut penyidikan hampir selesai

N7,Jakarta – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa penyidikan oleh Tim Khusus (Timsus) Polri terkait dengan kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo hampir selesai.

“Saat ini investigasi oleh Komnas HAM masih terus berjalan, sedangkan dari Timsus saat ini juga terus melanjutkan penyidikan yang, saat ini hampir selesai, kemudian juga melanjutkan pemeriksaan dengan mempersiapkan sidang kode etik,” kata Listyo Sigit dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu.

Kapolri mengungkapkan hal itu ketika memaparkan kronologi kasus pembunuhan Brigadir J dalam RDP bersama Komisi III DPR.

Listyo Sigit menegaskan bahwa Timsus akan mengungkap peristiwa yang terjadi sesuai dengan fakta, objektif, transparan, dan akuntabel dengan berpedoman pada kaidah-kaidah penyelidikan dan penyidikan dalam scientific crime investigation dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Ketika membuka rapat, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan bahwa RDP ini dengan agenda tunggal penjelasan Kapolri mengenai Peristiwa Duren Tiga.

“Semoga rapat kali ini dapat menjadikan penjernihan bagi sekian banyak isu yang sudah masuk ke ranah masyarakat dan menimbulkan sekian banyak spekulasi,” kata Bambang Wuryanto.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Timsus juga hadir apabila ada hal yang didalami oleh anggota Komisi III DPR RI.

Dedi juga menegaskan komitmen Kapolri agar membuka kasus ini secara terang benderang dan secara ilmiah.

Tim Khusus mendampingi Kapolri dalam menghadiri RDP bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengungkapkan bahwa Komisi III DPR ingin mengupas tuntas kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Oleh karena itu, melalui RDP bersama Kapolri, Komisi III DPR akan mengonfirmasi kejelasan kasus hukum yang menjerat Ferdy Sambo dan menggali isu-isu lainnya yang berkaitan dengan Ferdy Sambo di tubuh Polri.ant

MUI minta Pemkab Tulungagung tangani judi daring secara serius

MUI minta Pemkab Tulungagung tangani judi daring secara serius

N7,Tulungagung – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tulungagung mengharapkan pemerintah dan jajaran kepolisian serius menangani masalah perjudian maupun prostitusi daring di wilayah setempat.

“Kian hari perjudian dan prostitusi kian marak. Ini yang harus diperhatikan dan serius tangani,” kata Ketua MUI Tulungagung, Mochammad Hadi Mahfud di Tulungagung, Senin.

Desakan sekaligus permintaan itu merupakan kesekian kali dilontarkan MUI, terutama menyangkut prostitusi daring yang menurut mereka sudah tahap mengkhawatirkan.

“Saat ini marak tempat kos yang dijadikan prostitusi terselubung, prostitusi daring, konvensional, judi, minuman keras, dan narkoba,” ujarnya.

Dari pantauan MUI, kata dia, belum ditemukan kasus perjudian daring di Tulungagung meski  laporan masyarakat sudah ada.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo menuturkan bahwa pemberantasan praktik perjudian merupakan tanggung jawab bersama, terlebih petugas kepolisian jumlahnya terbatas.

“Termasuk pemda, sehingga seluruh warga diminta ikut menyukseskan seperti halnya penanganan COVID-19,” katanya.

Selain masyarakat umum, lanjut dia, pihaknya memberantas perjudian daring di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Sementara itu, untuk prostitusi terselubung, pemerintah daerah melalui Satpol PP aktif melakukan razia tempat kos, penginapan dan hotel, terutama pada jam-jam sekolah.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto menyatakan pihaknya terus melakukan patroli siber guna pemantauan dan mendeteksi praktik judi daring.

“Sesuai dengan instruksi Kapolri yang harus melakukan penindakan perjudian, baik manual, darat maupun daring,” tuturnya.ant

Terkait tewasnya Brigadir J mantan Kapolres Jaksel jalani patsus

Terkait tewasnya Brigadir J mantan Kapolres Jaksel jalani patsus

N7,Jakarta – Mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto menjalani penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, terkait dugaan pelanggaran etik tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.

Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin.

“Iya betul (dipatsus di Mako Brimob),” kata Dedi.

Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (20/7) lalu.

Penonaktifan tersebut terkait penyidikan kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Kompleks Asrama Polisi Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu.

Budhi selaku Kapolres kala itu memimpin penyelidikan dan penyidikan awal kasus terbunuhnya Brigadir J diduga tembak-menembak dengan Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

Budhi bersama Karo Provost juga yang menyampaikan hasil olah TKP kepada Divisi Humas Mabes Polri bahwa peristiwa yang terjadi adalah tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J.

Kemudian berdasarkan laporan tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, menyampaikan ke media tentang peristiwa tembak-menembak di TKP Duren Tiga.

“Kalau Karo (Karopenmas) kan menyampaikan fakta dari sumber yang datang ke TKP, yaitu Karo Provost dan Kapolres,” kata Dedi, Rabu (10/8) lalu.

Selain itu, Polres Metro Jakarta Selatan yang kala itu dipimpin oleh Budhi Herdy Susianto juga menerima dua laporan polisi, yakni dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E.

Kedua laporan polisi tersebut dihentikan oleh Bareskrim Polri pada Jumat (12/8) lalu karena tidak ditemukan peristiwa pidananya.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi pada Jumat (12/8) menyebutkan, kedua laporan tersebut masuk dalam kategori sebagai upaya untuk menghalang-halangi penyidik dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan sendirinya kedua laporan tersebut dinyatakan gugur.

“Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori “obstraction of juctice”, menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340,” katanya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, penyidik juga menyidik perkara penghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice yang dilakukan tersangka Ferdy Sambo bersama lima perwira Polri lainnya.

Kelima perwira Polri tersebut adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Kombes Pol. Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam, Kompol Baiqui Wibowo mantan PS. Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polri, dan Kompol Chuck Putranto mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri.

Kelima perwira Polri tersebut terancam hukuman pidana melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.ant